Musim Razia Kendaraan Bermotor di Banda Aceh


15/05/2008 | user | NAD | 76 klik |

Banda Aceh - Kemarin (14/05/2008) pada saat jam istirahat siang, saya pulang kerumah. Rumah saya yang tidak jauh dari kantor akan membuat saya dapat santai sambil jalan dan terkadang saya juga lupa membekali surat-surat kendaraan bermotor.

Belum jauh saya berjalan, sampailah saya di Simpang Tiga Lamteumen, baru saja saya mengarahkan laju kendaraan ke arah Jl. Cut Meutia, langsung di hadang oleh sekelompok polisi lalu lintas yang sedang melakukan Razia.

Eits… spotan saya berhenti dan menepi. Mulailah pemeriksaan terjadi. Semua surat-surat kendaraan sebenarnya sudah lengkap. Namun kemudian Pak Polisi tersebut menanyakan kepada saya “Surat lapor nya ada Pak?”.

Sambil senyum saya bilang, “Tidak ada Pak”. Sambil pasang muka senang, petugas tersebut mengajak saya menuju “Meja Tilang”, Namun saya sengajak melihat gerak-gerik petugas tersebut sebelum sampai meja tilang, entah disengaja atau tidak, petugas tersebut berjalan melalui pinggiran jalan yang terhalang pohon besar. Saya yang sudah terbiasa dengan gerak gerik petugas semacam itu, tidak memperdulikan dia melewati jalan manapun dan saya tetap berjalan melalui bahu jalan yang mudah terlihat oleh orang lain. Yang mengherankan saya adalah, setelah saya sampai di Meja Tilang, malah petugas tersebut belum tiba di meja, dan SIM/STNK saya yang diambil belum juga sampai di meja tilang. Saya menoleh kebelakang, dan melihat petugas tersebut pasang muka “manis” (sambil tersenyum) kearah saya. Hehehehe… (saya tersenyum dalam hati, sambil berbisik lirih… tungguin aja saya disitu ampe berlendir). Kemudian saya tanyakan ke petugas yang mencatat di Meja Tilang “Pak, saya tadi katanya mau ditilang, tapi mana STNK/SIM saya? dan mana surat tilang yang harus saya tanda tangan?”, Petugas di meja itu kaget “Maaf pak, belum ada di meja saya, memangnya siapa yang ambil dokumen kendaraan bapak?”, sambil “tersenyum” saya memalingkan muka ke arah petugas yang berdiri dibalik pohon dan berlagak pura-pura jalan kearah meja.

Singkat cerita sampailah petugas yang membawa SIM/STNK saya ke Meja Tilang. Kemudian petugas di meja tilang menanyakan kepada saya, “Bagaimana pak, apa saya tilang?”. “Ya” jawab saya, kemudian petugas tersebut segera mengeluarkan form tilang dan mulai mengisinya, namum sebelum tinta ballpoint nya mengenai form tersebut, saya berkata “Pak, saya ambil form warna BIRU saja”.

Namun tahukan apa yang terjadi? Petugas pencatat di meja tilang tersebut tidak memperdulikan saya, dia langsung tulis saja di Form warna merah yang sudah dipersiapkan. Saya kembali menegaskan “Pak, silahkan tilang dokumen kendaraan saya, tapi saya mau Form yang warna Biru”. Dengan acuh dia tidak memperdulikan kata-kata saya. Baiklah kalau begitu, sekarang saya sudah diam saja dan mengambil surat tilang warna Merah, dan disana dituliskan harus mengikuti pengadilan pada tanggal Rabu, 28/05/2008.

Petugas yang tilang (yang pura-pura sembunyi dibalik pohon, dan petugas dimeja tilang itu masih sangat saya ingat nama, pangkat dan kesatuannya). Mungkin suatu hari saya akan butuh info ini lagi.

Dalam surat tilang warna merah yang saya terima dituliskan Melanggar Pasal : 182 LL PD 44 (dengan tulisan tidak jelas ala Resep Dokter). 15 menit yang lalu saya coba konfirmasikan mengenai Pasal tersebut ke Salah seoarang teman di Kepolisian, dan informasi yang saya dapatkan lumayan menarik, Berikut hasil percakapan singkat kami:

Teman: pelanggaran apa?
Penulis: katanya aku kena pasal 182 LL
Penulis: aku ga ada surat lapor
Penulis: mobilku plat nya BK (sdangkan aceh BL)
Penulis: katanya kalo plat luar jalan di aceh, harus ada surat lapor dari poltabes setempat
Teman: ngarang itu
Teman: di jakarta aja segudang mobil dari mana mana
Teman: tapi ga ada masalah
Teman: sim itu khan berlaku dimana pun berada
Teman: ya maaf deh
Teman: polisinya mungkin mau nyari duit
Teman: jadi ngarang2 gt
Teman: lebih baik kalo gt harus di tanyakan surat tugasnya
Teman: jangan2 dia polisi gadungan
Teman: atau polisi nakal
Teman: bisa di laporklan kok ke atasannya
Teman: emg nya pasal 182 LL itu bunyinya seperti apa sih pak?
Teman: kalo ga salah pasal gregetan

Sekedar sharing kepada para pembaca yang budiman mengenai arti dari Form tilang warna Merah dan Biru.

Form Merah
Berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum. Kalau kita dapat Slip Merah, berarti kita akan disidang. Dan SIM kita harus kita ambil di pengadilan setempat.
Form Biru
Mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. kita tinggal transfer dana ke nomer rekening tertentu (di Banda Aceh bayarnya ke BRI). Kemudian bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM
di Kantor Polisi yang menilang.

Dan denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya itu tidak melebihi Rp. 50.000,- dan dananya Resmi, masuk ke Kas Negara.

Jadi, kalau ada Polantas yang sampe minta undertable Rp. 75.000,- atau Rp. 100.000,-, itu namanya BULLSHIT!!!

Informasi lain yang saya dapat dari teman-teman di kantor POLTABES Banda Aceh menyebutkan bahwa, dalam beberapa hari kedepan Polisi memang akan sering melakukan Razia. Jadi buat para pembaca yang kebetulan berencana berpergian sangat disarankan untuk membekali kendaraan pembaca dengan dokumen-dokumen kepemilikan kendaraan. (afz - KoranRakyat)

This entry was posted on Thursday, May 15th, 2008 and is filed under NAD. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Leave a Reply

Baca Juga

No related posts

SPONSORED LINKS

>
Ir.Hidayatul Nurohma. Caleg DPR RI jatim VIII

BOOKMARKS

    Subscribe

Ads

Jadi Kontributor

Ingin bergabung menjadi Kontributor?
Kirimkan berita Anda ke:
berita[at]koranrakyat.net.
Berita akan segera Terbit.


Add to Technorati Favorites
Subscribe with Bloglines
Bloglisting.net - The internets fastest growing blog directory

SEO: search engine optimisation and submission