Pengembangan UMKM, Bantuan permodalan saja belum cukup
Sebuah ungkapan mengatakan, “Lajunya sebuah kereta kuda bukan ditentukan oleh larinya kuda yang paling cepat, melainkan oleh larinya kuda yang paling lambat”. Ungkapan ini kiranya dapat menggambarkan kondisi perekonomian di negara-negara berkembang termasuk Indonesia, yang sebagian besar pelaku usahanya merupakan pelaku-pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jika gambaran tersebut benar, maka pada ungkapan ini dapat diartikan bahwa UMKM berpotensi serta mempunyai peran yang sangat menentukan sebagai roda penggerak perekonomian nasional. Dari beberapa tulisan yang ada selama ini besarnya peran UMKM dalam perekonomian nasional dapat dilihat dari jumlahnya yang sangat besar , berada di semua sektor ekonomi, kemampuan menyerap tenaga kerja dan memberikan sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang cukup besar, serta memberikan konstribusi terhadap ekspor nasional, meskipun nilainya masih relatif kecil. Melihat perannya yang cukup strategis tersebut maka sangatlah tepat jika dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional, pengembangan UMKM memperoleh perhatian yang besar pula dari berbagai pihak. Perhatian dimaksud diberikan kepada UMKM melalui bantuan financial maupun non-financial atau bantuan teknis. Bantuan yang diberikan dari beberapa pihak tersebut dimaksudkan untuk mengatasi kendala atau hambatan yang dialami oleh UMKM. Dari beberapa rujukan tentang pengembangan UMKM kendala dan hambatan yang dihadapi oleh UMKM meliputi permodalan, teknik produksi, akses pasar, manajemen usaha serta kendala dan hambatan yang berhubungan dengan Sumber Daya Manusia (SDM).
Jika mencermati berbagai bentuk bantuan yang diberikan kepada UMKM selama ini, bantuan permodalan merupakan bantuan yang paling dicari oleh UMKM dan biasanya lebih disenangi oleh pemberi bantuan jika dibandingkan dengan bentuk bantuan lain, utamanya bantuan teknis. Khusus mengenai bantuan permodalan, saat ini UMKM mengenal adanya dua pihak pemberi bantuan yang dapat diandalkan dan diakses meskipun dengan persyaratan tertentu. Yakni bantuan yang disediakan oleh pihak perbankan dan BUMN. Di masa lalu, melalui perbankan UMKM mengenal adanya kredit program atau kredit bersubsidi yang terdiri sekitar tujuh belas (17) skim kredit. Namun dalam perjalanannya kredit program dimaksud kurang membuahkan hasil sebagaimana diharapkan. Kemudian setelah diberlakukannya Undang-undang No.23 Tahun 1999 mengenai Bank Indonesia kredit program dimaksud dialihkan ke lembaga lain yakni Permodalan Nasional Madani (PNM) dan sebagai gantinya perbankan menyediakan kredit yang bersifat komersial serta mengacu kepada mekanisme pasar.
Selain bantuan permodalan komersial dari perbankan, UMKM juga mendapatkan bantuan dari BUMN baik dalam bentuk hibah maupun kredit dengan beberapa kemudahan dibandingan dengan kredit perbankan. Kemudahan tersebut meliputi persyaratan kredit, suku bunga yang lebih rendah, jaminan hanya berupa kelayakan usaha, adanya grace period atau masa tenggang waktu pengembalian kredit serta rekomendasi dari Dinas/Kantor Koperasi dan PUK. Namun karena terbatasnya dana yang tersedia dari penyisihan laba bersih BUMN serta ditambah dengan kondisi beberapa BUMN yang mengalami kerugian, maka terdapat ketidak seimbangan yang cukup besar antara jumlah UMKM yang mengajukan permohonan bantuan (terdorong oleh adanya kemudahan) dengan dana yang mampu disediakan oleh BUMN. Akibatnya, terjadi daftar tunggu yang cukup panjang bagi UMKM yang belum memperoleh bantuan permodalan dari BUMN tersebut. Suasana seperti ini menimbulkan harapan yang sangat kuat bagi UMKM bahwa pemerintah dalam hal ini kementrian BUMN tetap menyediakan dana murah dengan persyaratan mudah bagi UMKM. Sementara, kenyataan yang ada menunjukkan bahwa lebih banyak UMKM yang berada pada posisi daftar tunggu dibandingkan dengan UMKM yang telah menerima bantuan dana. Kuatnya harapan tersebut menyebabkan UMKM akan selalu menunggu dana murah dari pemerintah dan pada sisi yang lain kredit komersial dari perbankan bagi UMKM dirasakan terlalu berat, tidak menarik dan pada akhirnya tidak terserap.
Apabila mengikuti konsep tentang kepuasan, yang menyatakan bahwa kepuasan adalah keseimbangan antara harapan dengan kenyataan, maka selama kenyataan lebih rendah dari harapan maka kekecewaan adalah hasilnya. Kondisi ini jika tidak dicarikan jalan keluarya akan berpengaruh kurang posistip bagi pengembangan UMKM. Salah satu alternatif yang mungkin dapat dilakukan oleh BUMN adalah melakukan penyesuaian terhadap aturan yang dipersyaratkan bagi bantuan permodalan untuk UMKM. Misal : BUMN hanya memberikan bantuan permodalan bagi UMKM yang memiliki total penjualan per tahun maksimal dua ratus juta Rupiah (Rp200 juta), mempunyai potensi untuk berkembang namun menghadapi kendala dalam permodalan. Sedangkan kredit komersial dari perbankan lebih ditujukan untuk UMKM yang memiliki omzet pertahun di atas dua ratus juta Rupiah (Rp200 juta) meskipun tidak menutup kemungkinan UMKM lain yang mengajukan permohonan atas permintaan UMKM sendiri. Dengan adanya penyesuaian persyaratan ini maka bantuan permodalan dari BUMN tidak akan menimbulkan kesan mendistorsi pasar, melainkan bersinergi dengan kredit komersial perbankan.
Seiring dengan itu, upaya penting yang harus dilakukan untuk mengembangkan UMKM adalah memberikan pengertian dan penyadaran kepada pelaku UMKM tentang pengertian kredit sebagai sarana untuk menghasilkan pendapatan yang lebih besar dari biaya kredit itu sendiri. Sehingga mereka berani menangkap peluang pasar yang ada, sekalipun harus menggunakan kredit komersial perbankan, sepanjang peluang itu feasible.
Dalam rangka pengembangan UMKM, bantuan permodalan merupakan upaya pengembangan dari sisi sub-sistem permodalan saja. Masih diperlukan upaya pengembangan dari sub-sistem lainnya. Hal ini sesuai dengan konsep pengembangan kewirausahaan (baca UMKM) berdasarkan model Carol Moore (William D Bygrave, Entrepreneurship, 1994) yang menyatakan bahwa pengembangan UMKM tergantung pada 3 variabel yakni, a). Individu pengusaha yang mempunyai kemampuan menangkap peluang yang ada serta berinovasi untuk menjawab perkembangan kebutuhan konsumen, b). Dukungan sosiologis seperti adanya keluarga, kerabat, terjalinnya net-working sesama pebisnis sebagaimana layaknya sebuah tim bisnis, c). Kondisi environment yang sehat bagi pertumbuhan UMKM seperti peraturan pemerintah, kompetisi yang sehat, dukungan perbankan, dan tersedianya sumber daya yang memadai.
Berdasarkan pemahaman ini maka dalam rangka pengembangan UMKM kedepan selain permodalan, UMKM juga memerlukan adanya informasi mengenai bidang usaha yang feasible untuk dikembangkan, akses pasar, permodalan, dan jembatan atau net-working antara UMKM dengan usaha besar serta sesama UMKM. Beberapa institusi yang peduli terhadap pengembangan UMKM antara lain Bank Indonesia telah mengembangkan Sistim Informasi Pengembangan Usaha Kecil (SIPUK) yang dapat diakses melalui web site nya Bank Indonesia. Selain itu beberapa Pemerintah Daerah baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota telah menyediakan layanan informasi dan konsultasi melalui internet yang dapat diakses setiap saat. Namun demikian penggunaan teknologi yang berbasis internet ini kiranya perlu diimbangi dengan cara lain mengingat sebagian besar UMKM belum mampu memfaatkan teknologi ini.
Selain itu perlu diuapayakan adanya keterkaitan antara UMKM dengan usaha besar yang telah mapan, antara lain dalam bentuk sebagai supplier bahan baku, sub-contracting proses produksi, saluran distribusi, atau sistem waralaba. Menurut berbagai sumber sistem waralaba bagi UMKM yang dilakukan di Malaysia ternyata berhasil dengan tingkat kegagalan hanya 12%. Angka ini lebih kecil jika dibandingkan dengan tingkat kegagalan dengan usaha yang dikembangkan secara independen yang mencapai 70%.
Selain dukungan informasi dan keterkaitan antara usaha besar dengan UMKM diperlukan pula adanya pendamping bagi UMKM serta kebijakan pemerintah yang lebih kondusip dan melindungi UMKM ditengah-tengah perekonomian yang berkembang semakin liberal. Rintisan adanya pendamping UMKM seperti Business Development Services Provider (BDS-P) serta Konsultan Keuangan Pendamping UMKM Mitra Bank (KKMB) perlu ditingkatkan perannya sehingga menjadikan UMKM tidak berguguran melainkan lestari dan memberikan konstribusi terhadap perekonomian nasional. Sebab sesuai dengan karakteristik UMKM tujuan pengembangan UMKM itu sendiri hanyalah ada tiga yakni : Pertama : peningkatan pengetahuan dan ketrampilan usaha, Kedua : peningkatan pendapatan dan Ketiga : kelestarian usaha. Jika ketiga tujuan ini tercapai maka pengembangan UMKM sebenarnya sudah dapat dikatakan berhasil. (Setyo - KRO)












Leave a Reply