Anggota DPR Kembalikan Uang BI
JAKARTA — Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 yang menerima uang pelicin dari Bank Indonesia, diam-diam, mengembalikan uang itu. Yang telah mengembalikan uang, antara lain, Amru al-Mu’tasyim dan Aly As’ad. Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa kedua politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu pada 29 Mei lalu.
Dalam dokumen pemeriksaan yang diperoleh Tempo, Amru dan Aly mengaku menerima uang dari Hamka Yandhu, anggota Fraksi Partai Golkar yang ditahan KPK sebagai tersangka kasus suap dana Bank Indonesia Rp 31,5 miliar.
Amru mengaku menerima uang Rp 300 juta dari Hamka dalam dua tahap selama 2003, saat dia menjadi Wakil Ketua Komisi IX (Perbankan). Setelah Hamka jadi tersangka, Amru mengaku baru menyadari bahwa uang itu bermasalah. “Itu terkait amendemen Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Amru.
Karena itu, pada 26 Mei lalu Amru mengembalikan uang itu. “Uang Rp 300 juta saya serahkan kepada penyidik KPK,” kata Amru.
Adapun Aly As’ad, dalam dokumen pemeriksaan, mengaku menerima uang dari Hamka dalam tiga tahap. Dalam kesaksiannya, Aly mengaku lupa berapa persisnya uang yang dia terima. Aly pun akhirnya mengembalikan uang Rp 100 juta kepada KPK.
Dihubungi Tempo kemarin, Amru tak membantah kesaksiannya dalam dokumen itu. “Semua sudah saya serahkan ke KPK.” Ketika ditanya apakah dia telah mengembalikan uang yang diterimanya, Amru menjawab,” Tanya saja ke KPK.”
Berbeda dengan Amru, kemarin malam Aly As’ad memberikan pernyataan berbeda dengan yang ada di dokumen pemeriksaan. “Saya tidak dapat uang itu,” kata Aly melalui telepon. Dia pun menyangkal telah diperiksa di kantor KPK. Adapun soal kesaksian dalam dokumen, Aly berkata, “Tanyakan ke sumber sampeyan (Anda) saja.”
Nama Amru dan Aly tercantum dalam daftar 50-an nama penerima dana BI yang disebutsebut Hamka Yandhu. Hamka membeberkan keterlibatan dia dan koleganya dalam kasus suap sebesar Rp 31,5 miliar itu saat diperiksa tim penyidik KPK, 28 April dan 5 Mei lalu.
Dalam dokumen pemeriksaan, Hamka menyebutkan Amru menerima Rp 400 juta. Adapun Aly mendapat jatah Rp 250 juta. “Saya sendiri yang menyerahkan kepada Amru,” kata Hamka.
Hamka mengaku menerima uang dari dua pejabat BI dalam empat tahap. Bersama rekannya dari Golkar, Anthony Ziedra Abidin, Hamka membagikan uang itu kepada anggota dan pemimpin komisi yang mewakili sembilan fraksi itu.
Semuanya, menurut Hamka, sebagaimana tertulis pada dokumen, dia lakukan dengan sepengetahuan Paskah Suzetta, Wakil Ketua Komisi IX yang kini Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Beberapa waktu lalu, Paskah Suzetta membantah terlibat. “Saya nyatakan itu tidak benar.” Anthony Zeidra yang kini ditahan KPK dalam kasus ini juga menyangkal. Lewat pengacaranya, Maqdir Ismail, Anthony mengklaim tak pernah menerima dan membagikan uang dari BI.
Adapun Hamka Yandhu, meski tak membantah atau membenarkan berita Koran Tempo, telah menyampaikan keberatan atas pemberitaan kasus korupsi berombongan ini. TIM TEMPO
Aliran Duit Haram
Setelah terkuak aliran dana Bank Indonesia ke 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kini satu per satu wakil rakyat itu mulai bicara. Bahkan dua anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Amru al-Mu’tashim dan Aly As’ad mulai “bernyanyi”.
Kesaksian mereka membuat aliran duit dari bank sentral ke kocek wakil rakyat makin kentara. Kesaksian itu melengkapi keterangan Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin, anggota DPR yang kini menjadi tersangka.
YANG TERSANGKUT
- BURHANUDDIN ABDULLAH,Gubernur Bank Indonesia
- OEY HOEY TIONG,Deputi Direktur Hukum Bank Indonesia
(terdakwa) - RUSLI SIMANDJUNTAK,Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia
(terdakwa)
(terdakwa)
KRONOLOGI ALIRAN DUIT PEMULUS
3 Juni 2003
BI mengucurkan dana Rp 31,5 miliar untuk dibagikan kepada anggota DPR. Duit ini diduga untuk memuluskan amendemen Undang-Undang Bank Indonesia.
27 Juni-4 Desember 2003
Dana itu diserahkan ke dua anggota DPR, Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, dalam lima kali pemberian. Mereka diduga menerima di Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan) dan di rumah.
SELANJUTNYA DUIT DIBAGI-BAGI KE 50 ANGGOTA DPR. INILAH DAFTAR PARA PENERIMA DUIT:
| 1 | FRAKSI GOLKAR: 12 orang | TOTAL Rp 4 miliar |
| 2 | FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN: 16 orang | TOTAL Rp 3,85 miliar |
| 3 | FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN: 5 orang | TOTAL Rp 1,5 miliar |
| 4 | FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA: 5 orang | TOTAL Rp 1,4 miliar |
| 5 | FRAKSI REFORMASI: 5 orang | TOTAL Rp 1,25 miliar |
| 6 | FRAKSI TNI/POLRI: 4 orang | TOTAL Rp 1 miliar |
| 7 | FRAKSI KESATUAN KEBANGSAAN INDONESIA: 1 orang | TOTAL Rp 250 juta |
| 8 | FRAKSI PARTAI BULAN BINTANG:1 orang | TOTAL Rp 300 juta |
| 9 | FRAKSI PARTAI DAULAT UMMAT: 1 orang | TOTAL Rp 250 juta |
Kesaksian Amru dan Aly
1. Amru al-Mu’tasyim Mengembalikan Rp 300 juta
“Setelah Hamka Yandhu ditetapkan sebagai tersangka, saya baru menyadari bahwa uang Rp 300 juta yang saya terima dulu terkait amendemen Undang-Undang Bank Indonesia.”
2. Aly As’ad Mengembalikan Rp 100 juta Mengembalikan Rp 100 juta
“Ya, saya pernah menerima uang dari Hamka Yandhu dalam tiga tahap. Hamka menyerahkan uang itu untuk membantu biaya kampanye atau pencalonan.” Tapi, tadi malam kepada Tempo dia membantah: “Saya tidak dapat uang itu.”
Berita diatas diambil dari sini









Berikan Komentar Anda