HAKIM dan KORUPSI
Perdagangan Bebas merupakan sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya. Selain itu, Perdagangan Bebas juga dapat didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
Aparat pengadilan di Indonesia terus di sorot berbagai kalangan masyarakat biasa, kaum intelektual (mahasiswa),praktisi hukum idealistis, maupun lembaga antikorupsi. Kritikan terus menghujam.Tapi proses persidangan masih berani bermain layaknya panggung sandiwara. Setoran bawah meja sudah menjadi rahasia umum. Slogan penegakan hukum menjadi kedok; munafik. Kalau sudah terdesak, jurus ampuh hakim pun keluar; “hakim yang menangani kasus itu masih belum menguasai kasus.”
Berdasarkan hasil-hasil survei, perilaku suap, pemerasan, dan dagang perkara yang melibatkan hakim menduduki peringkat korupsi tertinggi dalam lembaga peradilan. Kusutnya masalah ini kerap dijadikan pembahasan ‘warung kopi’ sampai tingkat diskusi nasional. Namun hingga sekarang nyaris tak ada hakim yang ‘terganyang’.
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan membantah atas kondisi lembaga negara yang dipimpinnya, dinilai pihak lain sarat ‘mafia peradilan’ dan tidak independen seperti tujuh atau delapan tahun lalu.
Sebaliknya, Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas mengungkapkan banyaknya laporan yang diterima lembaganya dari korban ataupun pengacara yang menandakan masih maraknya ‘mafia peradilan’. Bahkan hasil survei Transparancy International (TI) memperkuat dugaan suap berasal dari aparat pengadilan (Kompas. 21/8/2007).
Prestasi Hakim Memberantas Korupsi
Simbol dari penegakan hukum di Indonesia adalah timbangan. Tak jauh beda dari timbangan kendaraan pada Dinas Perhubungan. ‘Setor’ bila melebihi tonase. Apesnya, pajak haram tersebut tetap di bayar, walaupun segala aturan telah terpenuhi. Begitu pula ‘permainan’ yang dilakukan banyak penegak hukum.
Banyaknya kasus korupsi yang ditangani pengadilan di Indonesia, terhitung jari yang dijebloskan ke penjara. Bukan sedikit yang bersalah, tapi ‘setoran’ ke penegak hukum yang berlimpah. ‘Peti es’ pun menumpuk di ruang ‘gelap’.
Jumlah preman jalanan dan penjambret kelas teri tak terpaut jauh dengan koruptor. Tapi lihat penghuni ‘prodeo’, disesaki oleh penjahat ‘kere’. Begitu terorganisirnya teroris, tapi banyak juga yang terhukum mati. Koruptor, licin bagai belut. Lebih disayangkan, banyak para terhukum kasus pencurian biasa (copet jalanan) didakwa dengan hukuman maksimal. Sementara para koruptor yang tak terselamatkan menerima hukuman minimal, bahkan terkesan ditunda-tunda.
Kasus korupsi Markup pembelian helikopter senilai Rp12,5 miliar yang dilakukan Gubernur NAD Abdullah Puteh (2003) menjadi bukti sejarah penegakan hukum di Aceh. Korupsi pertama—mungkin yang terakhir—dapat dimusnahkan di Aceh. Kasus korupsi lainnya, masih dalam “daftar tunggu” atau sedang tahap ‘proses’.
Begitu pula korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non DR Tahun 2005 sebesar Rp40,3 juta di Aceh Selatan. Terdakwa pertama Mohd. Rizal (Bendahara Umum Daerah) menerima hukuman satu tahun enam bulan. Sementara rekannya terdakwa dua Drs. Basarudin Syam (Kabag. Keuangan) menerima hukuman masa satu tahun. Kedua pejabat di Setdakab Aceh Selatan ini juga di denda masing-masing Rp50 juta. Pertanyaan yang timbul, mengapa ‘dua sekawan’ itu hanya mendapatkan tahanan luar/kota?
Lagi-lagi hakim ‘memutuskan’, hukuman tersebut tidak perlu dijalankan terlebih dahulu oleh para terdakwa. Kecuali dikemudian hari para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan untuk kedua terdakwa (Serambi Indonesia. 3 September 2007).
Hakim menampakkan ketidaktegasannya dalam menangani kasus ini. Hukuman tidak dilakukan untuk menciptakan efek jera. Justru terkesan ingin menyelamatkan kedua tersangka. Unsur kalimat “memperkaya diri sendiri atau korporasi” yang tercantum dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi ‘dipelintir’ sedemikian rupa hingga menjelma sebagai tindakan tak disengaja. Ataukah hakim sengaja melakukan agar kedua terdakwa dapat mengulangi tindakannya, supaya target ‘kejar setoran’ hakim dapat terpenuhi.
Seharusnya pemerintah peka dalam hal ini. Tidak hanya berteriak ”ganyang koruptor dalam pemerintahan Indonesia”. Sementara grafik mafia peradilan makin meningkat. Bila berhadapan dengan penegak hukum, pemerintah bagai singa tak bertaring; senyum; kalem.
Ada beberapa faktor yang mengakibatkan maraknya hakim korup. Setidaknya dapat menjadi acuan bagi pemerintah untuk turut memberantas mafia-mafia ini.
Pertama,kurangnya intervensi pemerintah dalam menyikapi ketidaktegasan hakim dalam proses peradilan. Akibatnya, aparat pengadilan lebih leluasa ‘menyetel’ perkara tanpa mendasari bukti-bukti yang menguatkan.
Kedua, tidak ada aturan setiap jenjang jabatan dalam kekuasaan kehakiman yang mengharuskan memiliki prestasi penyelesaian hukum. Sementara perkara yang datang ke Mahkamah Agung (MA) makin menumpuk. Alhasil perkara akan kembali menyusut karena ‘penyelesaiannya’.
Ketiga, moralitas hakim yang bobrok oleh budaya sogok. Akibat faktor eksternal;klien. Memanjakan materi pada ‘penguasa’ hukum. Masyarakat pula menjadi terbiasa dalam bernegosiasi saat akan di eksekusi.
Jika pemerintah benar-benar serius menyikapi kondisi tersebut, diyakini koruptor bakal benar-benar punah—setidaknya menurun drastis. Capeee deeehhhhh……..!!!












Leave a Reply