Tambang galian C mengangam masa depan gampong di Aceh Besar


07/07/2008 | M. Oki Kurniawan | Opini | 185 klik |

Kerusakan lingkungan yang parah terjadi di Aceh Besar. Dua jembatan di wilayah Krueng Aceh ambruk akibat penambangan liar. Lima jembatan lainnya akan segera menyusul. Pemerintah setempat tak berdaya menghentikan kerusakan tersebut. Namun gaji tunjangan prestasi pegawai di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Besar meningkat.

Mirip rombongan semut yang terus berjalan mengusung remah-remah daun atau tumbuhan mati, truk-truk besar memadati jalanan yang tidak cukup lebar dari arah simpang Jantho menuju Banda Aceh dan sekitarnya bahkan sebaliknya. Kendaraan-kendaraan itu bergerak ke lokasi-lokasi penambangan bahan galian C berupa pasir dan kerikil sungai di bantaran Krueng Aceh, seperti di wilayah Kecamatan Seulimum dan Indrapuri, Aceh Besar. Setiap hari sepanjang pekan, terutama saat hari terang. “Bikin kendaraan lain susah lewat jalur ini,” tutur seorang pengemudi kendaraan pribadi.

Pemandangan yang sama terlihat juga di Peukan Bada, salah satu kecamatan pesisir barat Kabupaten Aceh Besar. Dari sekitar perbatasan Ajun dan Rima Jeuneu, truk-truk sejenis tak berhenti hilir mudik dari lokasi penambangan di kaki bukit. Ribuan meter kubik tanah dikikis secara masif dari punggung bukit kawasan itu. Pada saat pemantauan selama beberapa hari, tidak kurang dari 50 dump truck meninggalkan salah satu titik lokasi penambangan dengan muatan penuh tanah bercampur batuan. “Rutinitas ini sudah dilaksanakan setahun lebih untuk pemenuhan rehab-rekon Aceh pasca tsunami,” urai seorang supir truk roda sepuluh sambil meninggalkan lokasi. Di belakang mereka, punggung bukit yang semula hijau oleh pepohonan berganti wajah; terkoyak oleh mesin penggali, backhoe dan excavator. Leleran lumpur coklat di kaki bukit menciptakan bayangan yang menyedihkan jika hujan mengguyur.

Kerusakan lingkungan di Peukan Bada saat ini memang belum begitu terasa dampaknya. Tapi, tengoklah kondisi lima jembatan yang melintasi Krueng Aceh di Indrapuri, Reudep, Aneuk Galong, Lubuk dan Lambaro. Pemberitaan Serambi Indonesia menyebutkan, lima jembatan itu terancam ambruk karena dasar sungai yang terus menurun antara 2 sampai 2,5 meter. Dalam waktu dekat, mereka akan menyusul jembatan Lamsie dan jembatan gantung Lamtui di Kecamatan Cot Glie yang sudah lebih dulu hancur oleh sebab yang sama; penambangan pasir dan batuan sungai yang tidak terkendali.

Kerusakan infrastruktur dan lingkungan hidup yang terjadi di Aceh Besar tanpaknya belum disadari secara luas. Sekalipun risiko dan kerugian akibat eksploitasi tambang galian C di kabupaten itu sebenarnya sangat besar. Tak kurang dari Rp13 miliar anggaran harus dipersiapkan untuk memperbaiki jembatan yang rusak akibat galian C. Belum termasuk pencegahan-pencegahan abrasi bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Aceh yang saat ini sedang mengancam pemukiman masyarakat sekitar. Sedangkan pada APBD 2007, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar hanya menganggarkan Pendapatan Asli daerah (PAD) sebesar Rp5 miliar. Rp2,5 miliar atau 50 persen diantaranya diharapkan akan di dapat dari pajak pengambilan bahan galian golongan C. Ternyata harapan ini kandas. Pada APBD Perubahan 2007, harapan PAD menurun sebesar Rp3,68 miliar atau sekitar 26 persen. Ironinya, pajak pengambilan bahan galian C pun merosot tajam sebesar Rp1,318 miliar atau sebesar 47 persen.

Kecolongan atau Kebocoran PAD
Masa rehab-rekon Aceh pasca tsunami, galian C merupakan salah satu “public figur”nya material untuk pemenuhan proses tersebut. Dapat dibayangkan seberapa besar kebutuhan salah satu dari galian C itu adalah pasir.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Besar, Drs. T.M Nur, menuturkan adanya 15 (lima belas) penambang galian C di aliran sungai Krueng Aceh yang memiliki izin. Namun, yang tidak memiliki izin dua kali lipat dari itu. (Harian Serambi Indonesia 11/12).

Maka, anggaplah usaha penambangan bahan galian C skala besar di bantaran Krueng Aceh berjumlah 45 unit. Apabila setiap usaha penambangan beroperasi 8 jam sehari, 5 hari dalam sepekan, dan 250 hari dalam setahun, maka kita akan mendapatkan rumus volume produksi totalnya.

Selanjutnya, andaikan kapasitas produksi rata-rata mereka adalah 250 m3 per jam. Angka ini diperoleh dari rata-rata lalu lintas truk dengan kapasitas 5 m3 yang keluar dari lokasi penambangan di perbatasan Ajun dan Rima Jeuneu, Peukan Bada. Maka kita akan mendapatkan volume produksi tahunan sebesar 2,500,000 m3. Jika harga per meter kubik bahan galian C itu adalah Rp 35,000, maka nilai produksi tahuhannya sebesar Rp87,500,000,000. Dengan jumlah total unit usahanya adalah 45 buah, nilai produksi tahunan bahan tambang galian C Aceh Besar akan berkisar pada angka Rp3.937.500.000.000.

Berapa pajak yang mungkin dipungut dari bisnis itu? Jika seluruh produksi tambang tersebut adalah pasir urug, Qanun Aceh Besar No. 19/2003 menetapkan tarif pajaknya sebesar 10 persen dari harga jualnya. Maka, selama satu tahun, bisnis itu mestinya memberikan pemasukan kepada kas daerah sebesar Rp 393.750.000.000. Hitungan ini hanya sebatas jumlah perusahaan seperti yang disebutkan oleh Kadis Pertambangan dan energi Aceh Besar. Belum termasuk dengan perusahaan kecil lainnya.

Sayangnya, tidak ada serupiahpun penerimaan pajak dari penambangan bahan galian C yang direncanakan oleh Pemkab Aceh Besar dalam APBD 2007 maupun perubahannya yang disahkan melalui Qanun No. 6/2007. Dari bisnis pertambangan bahan galian C, APBD 2007 hanya menganggarkan penerimaan dari retribusi perijinan sebesar Rp2,5 miliar, yang justru berkurang menjadi Rp1,318 miliar pada APBD perubahannya. Pada saat yang sama, beberapa pos-pos PAD yang lain juga diturunkan target penerimaannya. Namun, penurunan target pnerimaan dari sektor pertambangan galian C ini paling signifikan karena pos itulah yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PAD Aceh Besar tahun 2008.

Kebijakan Pemerintah yang Tak Bijak
Ironisnya, meskipun target penerimaan PAD diturunkan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) justru menaikkan pos belanja tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja dari Rp215,4 juta menjadi Rp265,2 juta. Bersamaan dengan itu, anggaran belanja Dispenda pada pos Biaya Pemungutan Pajak Daerah naik sebesar 319 persen dari Rp 100 juta menjadi Rp419,45 juta.

Kabar terakhir menyebutkan bahwa realisasi PAD Aceh Besar tahun 2007 berkisar pada angka Rp7 miliar, dengan kontribusi yang signifikan dari donasi calon penumpang pesawat terbang yang berangkat dari Bandara Sultan Iskandar Muda berkisar Rp1,5 miliar ditambah retribusi perijinan tambang galian C. Belum banyak informasi mengenai sumber lain yang menyumbang PAD sebesar itu.

Meskipun demikian, dapat disebutkan bahwa penerimaan APBD Aceh Besar sangat tergantung kepada dana perimbangan, dengan komponen terbesar berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dari Jakarta. Sayangnya, sebagian besar DAU tersebut diserap untuk membayar gaji pegawai yang pada 2007 dianggarkan lebih dari Rp375 miliar. Pada tahun 2008, situasinya tidak berubah. Penerimaan APBD Aceh Besar dari DAU dikabarkan lebih dari Rp400 miliar, yang sebagian besar juga akan habis untuk membayar gaji pegawai, kira-kira Rp325 miliar. Angka ini belum dapat dipastikan, apalagi jika Pemkab Aceh Besar benar-benar menaikkan gaji pegawainya sebesar 15 persen.

Dari pengurangan DAU tahun 2008 tersebut, akan dialokasikan sebesar 10 persen sesuai mandat PP 72 tahun 2005 dalam bentuk Alokasi Dana Gampong (ADG), sehingga setiap gampong di Aceh Besar akan mendapatkan suntikan dana kurang dari Rp12 juta yang diterima tahun 2007. Untuk memastikan tidak terjadi penurunan, Pemkab Aceh Besar berencana menaikkan alokasi itu menjadi sekitar Rp 13juta per gampong dalam bentuk ADG. Sampai saat ini belum jelas dari mana tambahan anggaran untuk memperbaiki nilai ADG tersebut.

Jika dilihat sekilas, sumber-sumber keuangan yang dapat dipastikan memberikan pemasukan kepada penerimaan APBD Aceh Besar tahun 2008 memang tidak memungkinkan alokasi yang lebih besar dari APBD ke gampong. Namun, jika dilihat bahwa Pemkab Aceh Besar kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp393,75 miliar dari penambangan galian C, banyak sekali hal sesungguhnya harus dibicarakan. Baik di lingkungan pemerintah kabupaten, maupun pemerintah gampong dan masyarakat yang lebih luas. Bagaimana masa depan kemandirian gampong dalam situasi semacam ini? Pertanyaan yang penting untuk ditemukan jawabannya, khususnya di kalangan pemerintah desa.

This entry was posted on Monday, July 7th, 2008 and is filed under Opini. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Leave a Reply

Baca Juga

No related posts

SPONSORED LINKS

>
Ir.Hidayatul Nurohma. Caleg DPR RI jatim VIII

BOOKMARKS

    Subscribe

Ads

Jadi Kontributor

Ingin bergabung menjadi Kontributor?
Kirimkan berita Anda ke:
berita[at]koranrakyat.net.
Berita akan segera Terbit.


Add to Technorati Favorites
Subscribe with Bloglines
Bloglisting.net - The internets fastest growing blog directory

SEO: search engine optimisation and submission