Wakil Bupati Ciamis Dicopot
Setelah MA Tolak Kasasi Dedi Sobandi
BANDUNG - Wakil Bupati (Wabup) Ciamis Dedi Sobandi akhirnya resmi diberhentikan. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan atas nama Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor 132.32-386 Tahun 2008 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Ciamis.
Sayang, Dedi tidak hadir dalam acara di Gedung Pakuan kemarin. SK pemberhentian itu diberikan kepada Bupati Ciamis Engkon Komara.
Kabarnya, Dedi tidak hadir karena sedang menjalani proses penahanan. Heryawan mengatakan, pemberhentian itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Dedi dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Menurut dia, setelah adanya putusan hukum tetap, pejabat publik yang terjerat masalah hukum harus diberhentikan dari jabatannya. ”Saya hanya perantara dari Mendagri guna menyampaikan SK pemberhentian terkait sudah adanya ketetapan hukum tetap terhadap Wakil Bupati Ciamis Dedi Sobandi,” katanya saat ditemui setelah penyerahan SK di Gedung Pakuan kemarin.
Menyikapi kasus korupsi yang menimpa Dedi, Heryawan mengatakan, masalah itu harus menjadi pelajaran bagi semua pejabat daerah. Korupsi merupakan tindakan yang salah karena telah mengambil uang negara dan merugikan rakyat.
Terkait langkah yang dilakukan untuk mengatasi korupsi sekaligus menepati janjinya memberantas korupsi selama kampanye, Heryawan mengatakan, pihaknya akan menerapkan sistem yang kuat agar dalam birokrasi tidak ada manipulasi.
Selain itu, yang tidak kalah penting adalah pembinaan moral terus-menerus. ”Diperlukan sistem yang kuat supaya tidak mudah dimanipulasi,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Ciamis Engkon Komara mengatakan, dengan adanya SK pemberhentian dari Mendagri terhadap wakil bupati, secara otomatis dirinya akan memimpin pemerintahan sendirian. Sebab, dalam aturan tidak dijelaskan harus ada pengganti. ”Otomatis saya sendirian karena tidak bakal ada pengganti,” jelasnya.
Meski demikian, Engkon mengaku tidak khawatir karena mulai Agustus dirinya akan berhenti dari jabatannya untuk sementara. Sebab, dia akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) Ciamis pada Oktober mendatang.
Supaya pelayanan publik tidak terganggu, Engkon berharap agar gubernur mempersiapkan pejabat sementara (Pjs).
Dua tahun lalu, Dedi dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga terlibat kasus korupsi saat dia menjabat wakil ketua DPRD Ciamis. Bahkan, Dedi telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dengan hukuman dua tahun penjara karena terbukti korupsi dana APBD Rp 5,2 miliar.
Setelah putusan itu, Dedi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jabar, namun putusan untuk Dedi malah lebih berat, menjadi empat tahun penjara. Putusan banding itu juga dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).
Atas putusan itu, Dedi kini tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada MA. (dni/jpnn/ib)
Berita ini diambil dari sini












Assalamualaikum
Saya sebagai warga Ciamis Selatan merasa malu punya peminpin seperti gitu. terimakasih pada MA saya salu.
wassalam
Iwan S
assalamualaikum
saya orang ciamis yang merantau ke tangerang , merasa malu punya pemimpin daerah korup, untuk itu selayaknya diberi ganjaran yang setimpal, kalau perlu hukuman mati atau minimal seumur hidup, erima kasih.
asalamu alaikum….
kanggo ka urang ciamis tong ngsisinkeun wae ah… hoyong ginding tina nipu mah lami2
ngiring bingah atuh pami nu lepat tos d kerem mah….
medah2an janten enteung kanggo sadayana…