Rekening ‘Siluman’ Dana HPH di IAIN Ar Raniry
TAK habis-habisnya isu hutan bergulir di Aceh. Mulai kasus illegal logging, hingga ‘kehilafan’ pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengelolaan hutan. Banyaknya tudingan perorangan maupun kelompok tertentu terhadap ‘kaum’ kapitalis HPH turut terseret menyangkut pertanggungjawaban mereka terhadap pemanfaatan hutan Aceh.
Hal ini dirasakan pula oleh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar Raniry. Lembaga pendidikan ini dituduh telah menerima dan menikmati dana perambahan hutan di Aceh Barat seluas lebih kurang 80.804 hektare. Namun tuduhan tersebut di bantah tegas oleh orang nomor satu lembaga Islam ini. “Hingga saya menjabat, IAIN belum pernah menerima dana dari perusahaan itu dalam bentuk apapun. Apalagi mengetahui adanya saham—IAIN—di PT Aceh Inti Timber Co Ltd,” tegas Rektor IAIN Ar Raniry, Yusni Sabi di ruang kerjanya Senin (15/9).
Namun arus tudingan itu makin menguat. Pasalnya, dalam satu pekan ini beredar surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan (Kepmenhutbun) Nomor 859/Kpts-VI/1999. Dalam Kepmenhutbun setebal lima halaman menyebutkan; diikutsertakan Koperasi masyarakat setempat (termasuk pondok pesantren) sebesar 15 persen, Institut Agama Islam Negeri Ar Raniry sebesar 10 persen dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar 10 persen dari Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Aceh Barat—tak disebutkan nama koperasi masyarakat atau pondok pesantren dan BUMD penerima bagi hasil itu.
Yusni Sabi mengatakan, selama ini dirinya tidak pernah mengetahui perambahan hutan tersebut, apalagi pihaknya dituduh telah menerima dan menikmati dana itu. “Waktu itu saya belum menjabat sebagai Rektor di IAIN Ar Raniry. Masa tersebut di pimpin oleh Profesor Safwan Idris (almarhum),” tambahnya.
Semenjak mencuatnya kasus ini, Yusni sudah menelusuri ada-tidaknya penerimaan dana tersebut melalui rekening-rekening milik Universitas IAIN Ar Raniry. Namun, pihaknya hingga kini belum menemukan bukti bahwa lembaganya telah menerima dana di maksud.
“Jika memang dana itu ada di kirim melalui rekening milik Universitas IAIN Ar Raniry, pasti ada bukti slip pengiriman dan data dari bank,” ungkapnya. “Tapi, kami akan melakukan pengecekan ulang, sebab banyak dokumen yang telah hilang. Selain itu, besok (hari ini ;red), saya akan ke Jakarta menjumpai mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan DR Ir Muslim Nasution yang menandatangani SK tersebut untuk menanyakan perihal yang memalukan ini,” jelas Rektor.
Ia menambahkan, jika benar IAIN Ar Raniry terlibat dan terbukti menerima uang dari usaha HPH itu, kita (Biro Rektor IAIN ;red) akan meminta pertanggungjawaban oknum yang melibatkan lembaga ini.
Dalam hal pengelolaan HPH milik PT Aceh Inti Timber Co Ltd, lembaga advokasi lingkungan hidup WALHI Aceh menyayangkan keterlibatan lembaga pendidikan itu. “Jika terbukti IAIN Ar Raniry telah menerima dana tersebut hendaknya dapat dipublikasikan secara transparan nilainya dan penggunaanya,” ujar Bambang Antariksa, Direktur Eksekutif. Ia juga mempertanyakan, sudah hampir 10 tahun, mengapa informasi ini baru mencuat sekarang. “Sepertinya ‘ada udang di balik batu’ dengan mencuatnya kasus ini kepermukaan,” komentarnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan, yang ditandatangani Dr Ir Muslim Nasution, pada 12 Oktober 1999 ditunjuk PT Aceh Inti Timber Co Ltd. tertulis PT Aceh Inti Timber Co Ltd mengelola lebih kurang 80.804 hektar areal hutan yang terletak di Krueng Inoeng dan Krueng Teumarong, Kabupaten Aceh Barat, dalam jangka waktu 55 tahun (20 tahun ditambah daur tanaman pokok).
Isu hutan di Aceh tidak hanya menjadi bahan pembicaraan tingkat nasional. Level dunia pun turut memantau laju deforestasi hutan di tanah rencong ini, khususnya hutan Leuser. Lembaga donor dalam dan luar negeri turut andil mengucur dana dan ide untuk melestarikan hutan Aceh. Upaya ini pula yang di usung pemerintah serta kaum kapitalis dalam ‘membungkus’ hasil sumberdaya alam di Aceh.












Leave a Reply