Maraknya kejahatan di laut diduga aparat POL AIRUDnya mandul


08/10/2008 | Aristarkhus Umbar Kristianto | Hari Ini | 89 klik |

Pengusaha Kayu Asal Semarang dirugikan Miliyaran Rupiah

Semarang-Sindikat kejahatan kayu sedang marak terjadi di lautan Indonesia. Pelaku kejahatan telah menggondol dan menggelapkan kayu olahan sebanyak 400,8079 m3 dengan jumlah 26,452 kpg kayu. Dan kayu bengkirai Sawn Timber berkualitas tersebut telah dijual ditengah lautan dengan tersangka H. Minan dkk.

Hal ini terjadi pada bulan Februari 2008, sehingga pengusaha kayu asal Semarang telah dirugikan senilai 1,2 Miliyar rupiah. Berdasarkan surat perjanjian jual beli kayu olahan No. 023/UD.BB/V/2007 tanggal 5 Mei 2007 yang dibuat oleh pihak pertama bernama H. Murjani, H. Umrah selaku direktur UD. Bapumpai Bersama yang beralamatkan sawn mill di Tumbang Samba Kab. Katingan Kalteng, dengan kantor cabang Palangkaraya Jl. Sisingamangaraja No. 15 RT. 05 RW. III Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangkaraya, dengan pengusaha ternama asal Semarang bernama G. Hans Kusuma yang beralamat di Jl. Jangli No. 3A Semarang (Jateng). Sebagai pihak kedua yang bersangkutan telah menderita dengan total kerugian sebesar 1,2 Miliyar rupiah.

Temuan Tim Investigasi Wartawan Tipikor Jawa Tengah berawal dari kayu bengkirai olahan sawn timber sejumlah 400,8079 m3 asal Kalteng tersebut telah diangkut menggunakan KLM Sumber Mutiara, pemilik kapal dan nahkoda kapal tersebut adalah H. Iman sendiri dibantu anaknya bernama Rusdiansyah dengan ABKnya 5 orang bernama : 1. Harnadi, 2. Jaman, 3. Idrus, 4. Rama dan Jo. Sedangkan Jo sendiri adalah orang Juwana Pati.

KLM Sumber Mutiara berangkat dari Muara Pagatan Kab. Katingan Kalteng menuju Pelabuhan Gresik (Jawa Timur). Dan penerima ekspedisi adalah PT. Usaha Baru Jl. Yos Sudarso Blok II/10 Gresik (Jawa Timur) yang akan mengurusi dokumen, administrasi dan barangnya untuk tujuan ke tempat pengusaha di Semarang.

Ternyata kayu olahan yang diangkut oleh KLM Sumber Mutiara raib tidak sampai tujuan bahkan telah digelapkan dan dijual ditengah lautan oleh tersangka H. Minan dkk, dengan berdalih bahwa sebelum menuju pelabuhan Gresik ±30 km diantara Pulau Bawean KLM Sumber Mutiara dinyatakan tenggelam.

Menurut berita koran Jawa Pos Selasa tanggal 5 Februari 2008 dan berita acara yang ditanda tangani oleh nahkoda H. Muh Gozali beralamat di Jl. Sepakat Blok Teluk Tiram Barat No. 45 Banjarmasin Kalsel, yang juga punya nama ganda bernama H. Iman, yang diketahui oleh SyahBandar Bawean bernama Abdus Samad dengan disaksikan anaknya dan 4 orang ABKnya pada tanggal 4 Februari 2008 diindikasi merupakan pembohongan publik dan sarat dengan konspirasi.

“Menyikapi hal itu dan kecurigaan kami sebagai pengusaha kayu terus melacak dan melaporkan kepada Pol Airud Gresik tetapi tidak ditanggapi yang anehnya petugas Pol Airud malah menyuruh menulis laporan sendiri dan ditanda tangani sendiri sampai 2 kali laporan, dan kami tidak habis percaya begitu saja”, tegasnya. “Seterusnya kami bertekad akan menyelidiki kembali dan mencari informasi sendiri ± 2-3 bulan ada tanda-tanda temuan yang kuat, ternyata sindikat modus operasinya dilakukan berkali-kali sejak tahun 1985”, tambahnya.

Dengan keberanian pengusaha kayu asal Semarang bahwa kasus perkaranya telah ditangani oleh aparat penegak hukum. Tersangka H. Minan selaku pemilik kapal motor dan merangkap sebagai nahkoda KLM Sumber Mutiara atas pengakuan dan tindakan kesalahannya dia mengakui menjual kayu olahan sebanyak 400m3 lebih, kepada H. Iman dari Madura Sepuluh dengan transaksi melalui mediator H. Jaya dilokasi perairan Teluk Sebango.

Akhirnya H. Minan ditetapkan sebagai salah satu tersangka dan telah divonis dengan dijatuhi hukuman oleh pihak Pengadilan Negeri Sampit dengan putusan 2 tahun 10 bulan. Sedangkan tersangka H. Iman juga kami laporkan ke Pol Airud Sampit akhirnya yang bersangkutan ditangkap dan diintrogasi petugas. Dalam pemeriksaan H. Iman mengakui semua atas perbuatannya bahwa dia sebagai penadah. Dan untuk mengurus surat-surat fakonya meminta bantuan pada H. Mahfud yang lihai dalam hal wil-wil solution di lintas sektoral guna mencari dan membuatkan dokumen fako aspal (asli tapi palsu). Seterusnya pengakuan yang lain dengan dokumen fako aspal beserta rincian jumlah kayu olahan sebanyak itu dijual kepada Rudi (UD. Karya Perdana Gresik Jawa Timur).

Sedangkan di pihak lain yang membantu kejahatan ini adalah anak H. Minan bernama Rusdi dan salah satu ABKnya bernama Jo orang Juwana Pati, dan orang-orang tersebut selaku tersangka, pernah ditangkap oleh Petugas Pol Airud Kalteng. Bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Pol Airud para tersangka di atas mengakui atas perilaku dan perbuatannya yaitu mendapat uang untuk membeli TV, Komputer, HP, sepeda bermotor dan barang-barang itu telah disita oleh pihak Pol Airud Kalteng. Mengapa sebagai tersangka tidak dilanjutkan dalam persidangan atas kasus dan perkaranya, malah dilepas oleh oknum penyidik Pol Airud Kalteng bernama Rumlan tanpa ada keterangan yang jelas, ada apa dibalik itu semua?

Dalam kasus ini Pol Airud Klateng pernah melacak kepada kelompok Madura Sepuluh Bangkalan dan SyahBandar, tetapi mereka menolak dan tidak mau dimintai keterangan. UD. Persatuan pimpinan H. Mahfud juga menolak diperiksa dan dimintai keterangan, termasuk Rudi pimpinan UD. Karya Perdana tidak ketemu dalam pencarian.

Dari masing-masing pimpinan UD di atas sudah ditinggali surat panggilan pemeriksaan. Bahkan sampai dua kali panggilan pun tidak ditanggapi mereka tanpa ada pemberitahuan atau penjelasan. Tetapi, pihak Pol Airud tidak melakukan panggilan ketiga, diduga kasus ini diPTSkan.

Maka pengusaha asal Semarang G. Hans Kusuma berharap kepada TIM INVESTIGASI WARTAWAN TIPIKOR supaya pemerintah / aparat penegak hukum menegakkan hukum seadil-adilnya. Dan Pol Airud Kalteng harus ada keberanian menindak lanjuti kasus dan perkara tersebut sampai tuntas. Sehingga di kemudian hari tidak akan merugikan masyarakat banyak,bahkan terkesan Pol Airud Kalteng mandul dan tidak profesional.

Dan mengapa “Masih ada di daerah Indonesia yang tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum”, jelas G. Hans Kusuma. Seharusnya Pol Airud Kalteng bisa memberikan kepercayaan dan pelayanan serta kenyamanan kepada masyarakat secara adil dan transparan.

Sehingga Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dapat diberantas seperti harapan yang sudah dicanangkan oleh Presiden kita Susilo Bambang Yudoyono.

“Kalau bersih kenapa harus risih”.

This entry was posted on Wednesday, October 8th, 2008 and is filed under Hari Ini. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Leave a Reply

Baca Juga

No related posts

SPONSORED LINKS

>
Ir.Hidayatul Nurohma. Caleg DPR RI jatim VIII

BOOKMARKS

    Subscribe

Ads

Jadi Kontributor

Ingin bergabung menjadi Kontributor?
Kirimkan berita Anda ke:
berita[at]koranrakyat.net.
Berita akan segera Terbit.


Add to Technorati Favorites
Subscribe with Bloglines
Bloglisting.net - The internets fastest growing blog directory

SEO: search engine optimisation and submission