Sidang kasus salah tangkap Polisi Jombang


24/10/2008 | Zainul Arifin | Jawa Timur | 182 klik |

Kemat Ungkap “kebiadaban” Polisi

JOMBANG - Kendati pelaku yang sebenarnya sudah tertangkap,namun sidang kasus salah tangkap di Pengadilan Negri (PN) Jombang tetap dilanjutkan. Tim kuasa hukum terdakwa Maman Sugianto alias Sugik melakukan WO (walk out), bukti baru (novum) berupa salinan tes DNA yang diserahkan kepada majelis hakim ternyata tidak cukup kuat untuk menghentikan persidangan.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Kartijono menjelaskan, upaya untuk melakukan penghentian sidang itu sama saja telah melanggar KUHP.
“Kami mengacu pada KUHP, meski ada bukti baru, persidangan harus tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Meski Sugik tidak didampingi kuasa hukumnya, persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. namun, saksi yang dihadirkan dalam persidangan merupakan saksi dari pihak terpidana Kemat.

Dalam keterangannya, korban salah tangkap ini membeberkan seluruh kebiadaban dan rekayasa yang telah dilakukan oleh oknum polisi Polsek Bandar Kedungmulya. Di Polsek tersebut, dirinya dipaksa untuk mengakui seluruh BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kasus Asrori adalah hasil skenario polisi.

Lebih jauh Kemat menjelaskan dirinya juga mendapatkan tekanan dari oknum warga Kalang semanding, Kecamatan Perak. Saat itu, dirinya akan menjalani sidang. Saat berada di ruangan PN, Kemat didatangi beberapa orang. Mereka menyuruh Kemat melibatkan Sugik dalam kasus pembunuhan tersebut, jika tidak ia diancam keluarganya akan dihabisi.

“Ancaman dari keluarga Asrori dan siksaan pak polisi di Polsek Bandar Kedungmulya membuat saya ketakutan dan akhirnya saya meng-iyakan saja bahwa Sugik juga terlibat.” ujar Kemat.

ditengah-tengah persidangan, keluarga Sugik menggelar tumpengan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tasyakuran atas tertangkapnya pembunuh Fauzin Suyanto. Selain itu, juga untuk mengetuk hati para majelis hakim yang tetap keras kepala melanjutkan persidangan Sugik. Praktis, puluhan pengunjung sidang yang hadir menikmati sajian yang digelar dihalaman PN Jombang tersebut.

Sementara itu kuasa hukum Sugik, Slamet Yuwono usai persidangan mengatakan, seharusnya Kemat tidak boleh memberikan kesaksian. Karena Kemat sudah menjadi terpidana atau istilahnya saksi mahkota, jadi majelis hakim sudah melanggar aturan perundang-undangan.

“Saksi mahkota itu bertentangan dengan aturan alias tidak diperbolehkan dan majelis bersikuku bahwa upaya penghentian sidang itu sama artinya dengan melanggar KUHP, sebab tidak ada pasal yang mengaturnya,” ujar Atho, yang juga pengacara Sugik dari Surabaya. (Zen / KRO)

This entry was posted on Friday, October 24th, 2008 and is filed under Jawa Timur. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


One Response to “Sidang kasus salah tangkap Polisi Jombang”

  1. arifin on November 2nd, 2008 at 4:50 pm

    polisi jangan melakukan penangkapan seenaknya dong, dilihat dulu dan jangan maen hakim sendiri

Leave a Reply

Baca Juga

No related posts

SPONSORED LINKS

>
Ir.Hidayatul Nurohma. Caleg DPR RI jatim VIII

BOOKMARKS

    Subscribe

Ads

Jadi Kontributor

Ingin bergabung menjadi Kontributor?
Kirimkan berita Anda ke:
berita[at]koranrakyat.net.
Berita akan segera Terbit.


Add to Technorati Favorites
Subscribe with Bloglines
Bloglisting.net - The internets fastest growing blog directory

SEO: search engine optimisation and submission