Eksekusi Tanah Warisan berakhir Ricuh


29/10/2008 | Zainul Arifin | Hari Ini, Jawa Timur | 52 klik |

JOMBANG - Eksekusi tanah di Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang Jombang berakhir ricuh. Kendati demikian, Pengadilan Negeri (PN) Jombang yang bertindak sebagai eksekutor berhasil melakukan eksekusi. Puluhan massa dari dua belah pihak yang bersengketa, secara bersamaan mendatangi lokasi tanah seluas 0,840 ha. Mereka pun saling eyel dengan segala argumentasi terkait bukti dan fakta hukum yang ada.
Awalnya, tanah di tengah persawahan tersebut milik orangtua Madsogo dan Ginten. Setelah orangtua mereka meninggal dunia tahun 1956, tanah itu kembali ke desa dan oleh desa dikembalikan ke anak laki-laki. Selaku anak laki-laki, Madsogo pun diberi kewenangan oleh desa untuk mengelola tanah tersebut sampai meninggalnya tahun 1968. Tiga tahun kemudian, sepeninggal Madsogo itulah sengketa keluarga atas tanah mulai berkecamuk.

Pada tahun 1971, mulai terjadi pembagian hak atas tanah yang dilakukan oleh Ginten. Sesuai aturan perundang-undangan, yang memilik hak membagi kepada ahli waris adalah istri Madsogo, yaitu Widji. Akan tetapi yang melakukan pembagian tanah tersebut adalah Ginten salah satu adik kandung Madsogo.

menurut keterangan pengacara Widji, Madsidik menerangkan hak atas tanah telah jatuh pada Madsogo kemudian diahli wariskan kepada Widji, akan tetapi secara tiba-tiba dibagi oleh adik kandung Madsogo yakni Ginten kepada empat anaknya Madsogo sekeluarga. Tidak lama kemudian Ginten membeli kembali tanah tersebut secara keseluruhan. Keempat anaknya adalah Sriamah, Waiyo, Mudjiono dan Sulami.

“Bukti pembeliannya ada semua, tapi secara hukum itu tidak sah karena yang membagikan tanah itu Ginten bukan Wiji, lagi pula pembelian tanah kepada keempat anak itu masih dibawah umur, kira-kira usianya sekitar 17 tahun,” terangnya.

Lalu, masih dalam keterangannya, pihak Widji tidak terima dan mengajukan gugatan hukum perdata ke Pengadilan Negeri Jombang, akan tetapi dimenangkan oleh pihak Ginten. Kemudian naik banding ke Provinsi Jatim dan tetap dimenangkan pihak Ginten. Setelah naik banding ke Mahkamah Agung, baru pihak Widji yang memenangkannya.
“sesuai dengan putusan MA nomor 51K/PDT/2003 pihak Widji yang memenangkan gugatan dan semua bukti pembelian tidak sah,” jabarnya didepan para wartawan.

Ketika di konfirmasi kepada Gimah salah satu anak Ginten, ia menjelaskan bahwa dirinya yang berhak memiliki tanah tersebut. Bahkan ia juga menunjukkan surat-surat hak atas tanah, termasuk transaksi jual beli tanah. “ini mas bukti-bukti suratnya, bahwa tanah ini milik kita,” katanya dengan nada yang kecewa.
Sementara itu hasil data yang telah dihimpun oleh Koranrakyat.net, transaksi pembelian tanah tersebut ditunjang dengan bukti-bukti yang sah, namun sewaktu proses penjualan tanah, pihak Ginten didalam surat menyebutkan bahwa Widji telah meninggal dunia. akan tetapi menurut keterangan beberapa sumber yang ditemui, pihak Widji masih hidup dan meninggal dunia tahun 2003. sehinga konflik sengketa tanah itu terjadi dan berlanjut sampai saat ini. (Zen/KRO)

This entry was posted on Wednesday, October 29th, 2008 and is filed under Hari Ini, Jawa Timur. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Leave a Reply

Baca Juga

No related posts

SPONSORED LINKS

>
Ir.Hidayatul Nurohma. Caleg DPR RI jatim VIII

BOOKMARKS

    Subscribe

Ads

Jadi Kontributor

Ingin bergabung menjadi Kontributor?
Kirimkan berita Anda ke:
berita[at]koranrakyat.net.
Berita akan segera Terbit.


Add to Technorati Favorites
Subscribe with Bloglines
Bloglisting.net - The internets fastest growing blog directory

SEO: search engine optimisation and submission