Kerja Dua Bulan, Sikat Harta Majikan
DENPASAR - Lagi seorang pembantu Rumah Tangga, Yubi Lince 21 Asal Sumba Timur harus berurusan dengan majikannya Tjok Istri Tuty Ismuyanti yang tinggal di jalan Gunug Wayang No 99 Banjar Kesambi Kerobokan Kuta Utara. Pasalnya Lince yang baru dua bulan kerja di tempat tersebut nekat mengambil uang sebesar Rp 700-an ribu milik majikanya, kini pelaku harus mendekam di sel Tahanan Mapolsek Kuta Utara.
Ceritanya, pada Selasa kemarin sekitar pukul 19.30 Wita, majikannya yang juga seorang kosnsultan tersebut menaruh tas di sofa rumahnya, tas itu kemudian ia barkan sampai pagi harinya atau Rabu (12/11). Pasalnya ia menganggap tas itu tidak akan diambil oelh orang lain karena berada di dalam rumah, namun ia tidak menyangka saat anaknya diminta untuk mengambilkan tas itu, dompet yang berada di dalamnya sudah tidak ada lagi.
Karena merasa tidak ada orang luar yang masuk dalam rumah tersebut, kecurigaanpun muncul pada pembantunya Yubi Lince. “Tapi saat ditanyakan pembantu itu tetap tidak mengaku, akhirnya dilaporkanlah kasus ini ke kita.” Ujar Kanit Reskrim Kuta Utara IPDA Arif Prastya didampingi Kaposlsek AKP Ngurah Dharma Putra. Rabu (12/11).
Setelah dilakuan pemeriksaan terhadap pembantu tersebut, penyidik menilai ada yang aneh dari gelagat pelaku. Setelah dilakuakan pengembangan penyidikan lebih lanjut akhirnya pelaku mengakui bahwa dirinyalah yang melakuakan pencurian itu.
Nah nehnya setelah melakukan encuroan itu, uang yang ia sikat bukannya langsung dibelanjakan atau dikasihkan kepada seseerag, namun uang itu kemudian ia simpan di bawah batu belakang rumah tersebut. “Uangnya itu disimpan di bawah batu biar aman katanya,” imbuhnya.
Ternyata berdasarkan atas hasil keterangan pelaku, dirinya mencuri barang milik majikannya bukan pertama kalinya, sebelumnya kata dia, pelaku juga sempat mencuri sebuah HP. “Tapi kapan dan tanggal berapa dia lupa, yang pati dalam bulan-bulan ini dia mencuri HP. “pungkasnya. (SAFCR)












Leave a Reply