Meski Dipecat, Dewan Denpasar Tetap Terima Gaji Bulanan
DENPASAR – Nanang Saputra SE, anggota Dewan Kodya Denpasar dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), tampaknya kebal terhadap serangan yang dilontarkan pihak Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Indonesia (DPD PAN), menyusul keluarnya surat pemecatannya sebagai fungsionaris PAN. Walau, pelaksanaan pergantian antar waktu tinggal menghitung hari, Nanang Saputra SE masih tetap aktif dan menerima gaji bulanan.
Menurut Fransiscus Tamboyang SH dari Lembaga Bantuan Hukum PETA, selaku Kuasa Hukum DPD PAN, menerangkan, Nanang Saputra SE, telah dipecat berdasarkan surat keputusan DPP PAN nomor : PAN/A/Kpts/KUSJ/100/XI/2007 tertanggal 19 November 2007 yang menerangkan bahwa Nanang Saputra SE telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota dan pengurus PAN.
“Secara resmi, Nanang Saputra SE sudah tidak lagi aktif sebagai anggota Dewan Kodya Denpasar, terhitung dari tanggal keluarnya surat tersebut,”jelasnya,
Namun, menurut Frans SH, meski sudah dikeluarkan, dari keanggotaan PAN, Nanang Saputra SE, masih aktif di kursi Anggota Dewan Kodya Denpasar. Padahal DPD PAN, telah menunjuk pengganti Nanang Saputra SE, yakni Khairuddin Usman, yang sebelumnya menjabat Sekretaris DPD PAN.
Berbagai upaya telah ditempuh, untuk ‘mengusir’ Nanang dari kursi anggota Dewa. Yakni, mempercepat pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) PAN.
Akhirnya, Pengadilan Negeri Denpasar mengeluarkan surat bernomor: 503/PDT.G/2007/PN.DPS tertanggal 15 September 2008, menyatakan hukum keputusan DPW PAN Provinsi Bali nomor PAN/14/A/Kpts/WK-S/052/X/2005, mengenai penetapan pergantian antar waktu anggota DPRD PAN Kodya Denpasar adalah sah dan terikat tergugat rekonvensi Nanang Saputra.
Selain itu, DPP PAN telah menyurati Komisi Pemilihan Umum Kodya Denpasar, guna menjelaskan perombakan kabinet pengurus DPD PAN dengan ketua yang baru yakni Saiddudin SPd.
“KPU sudah menyurati Dewan Kodya untuk pelaksanaan pergantian antar waktu PAN. Namun hingga kini belum ada preasure dari Dewan Kodya,”jelasnya.
Sebagai langkah akhir, menurut Frans SH, pihak DPD PAN, Senin (10/11) lalu mendatangi Ketua DPRD Kodya Denpasar, Ketut Sukita, guna mempertanyakan seperti apa, kendala pelaksanaan PAW PAN.
Dari pertemuan tersebut, Ketut Sukita, jelas Frans SH, terkejut dan tidak menduga sama sekali Nanang Saputra SE telah dipecat.
“ Ketua DPRD Kodya mengatakan belum mengetahui pemecatan terhadap Nanang Saputra. Ketua DPRD juga mengatakan welcome, kapan pelaksanaan PAW dilakukan,”ungkapnya.
Frans mengungkapkan, pihak DPD PAN berencana akan melaporkan Nanang Saputra SE ke polisi dengan laporan penyelewengan dana. Dikatakannya, meski Nanang sudah tidak aktif lagi, tapi dia masih mengambil gaji bulanan dari Dewan, terhitung sejak pemecatan dirinya, 19 November 2007 lalu hingga sekarang. (MH/KRO)












tindakan yang tegas terhadap angota dewan seperti perlu dilakuakan, apalagi selama ini mereka hanya makan gaji buta saja, sungguh tidak tahu malu anggota dewan tersebut, dimana etika dan moral kalian bawa.