Modus Baru SPBU dan ATM Jadi Tempat Transaksi
DENPASAR - LP yang sering dituding sebagai sarang narkoba kadang ada benarnya. Seperti pengakuan pengedar dan juga pemakai yang bernama Andi Haerudin alias Heru 29, ini, pria yang bekerja sebagai driver yang tinggal di Jalan Raya Seminyak Gg IA berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Kuta Utara, di seputaran Jalan Legian Seminyak, Kuta. Saat ditangkap tersebut warga asal Indramayu Jabar ini mengaku kalau barang haram itu didapat dari seorang yang berada di LP Kerobokan.
Penangkapan yang dilakuakan Senin (10/11) sekitar pukul 14.00 wita, itu bermula adanya laporan dari masyarakat yang mengadu kalau di tempat itu sering ada transaksi narkoba tepatnya di depan LP Kerobokan. Nah untuk memastikan hal itu, polisi kemudian memancingnya yaitu dengan cara menyamar jadi pembeli kemudian memesan kristal yang memabukkan itu.
“Saat itu kita pancing dengan memesan sabu-sabu sebanyak 4 paket,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Ipda Arief Prasetya, Rabu (12/11). Sabu-sabu tersebut setiap paketnya kata dia, dihargai dengan harga sekitar Rp 400 ribu, sukses memancing pelaku, polisi kemudian memergoki dua orang berboncengan motor datang ke tempat tersebut.
Karena gelagatnya mencurigakan, polisi kemudian mengikuti secara diam-diam dari belakang dua orang tersangka bersama temannya berinisial YY hingga di jalan Legian Seminyak. Dari sanalaha polisikemudian menghentikannya dan digeledaj\hbarang awaanmereka. Danbenar saat digeledah itu polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu yang ditaruh di dalam bungkus rokok yang disimpan dalam saku celana.
“Setelah itu langusng kita geledah ke tempat kosnya, dari sana kita juga temukan 3 paket sabu-sabu,”paparnya. Selain menemukan paketan sabu-sabu itu, polisi juga berhasil mengamankan 2 pipet atau alat penghisap, 1 botol bong, 2 buah korek api, serta selembar kertas aluminium foil.
Dari hasil pengembangan penyidikan, Heru mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang berinisial AD yang berada di dalam LP. “Satu paketnya dibeli Rp 200 ribu kemudian dijual kepada para pemakai Rp 400 ribu,” tambahnya.
Sedangkan modus yang mulai dilakukan oleh para pelaku jaringan narkoba saat ini mulai mensasar ATM dan SPBU sebagai tempat mereka transaksi. “Sabu-sabu pesanan itu biasanya ditaruh di bawah mesin ATM atau kalau tidak ditaruh didepan areal SPBU di kawasan Jalan Imam Bonjol,“ Namun demikian sebelumnya ad perjanjian transaksi via telpon baru kemudian bertemu di tempat yang sudah ditentukan.
Sementara teman tersangka YY, kini statunya hanya saksi saja, karena hanya dimita untuk menemani tersngka saja untuk makan. Kini Andi Haerudin alias Heru 29 terancam akan dijerat dengan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana kurungan 5 tahun. (SAFCR / KRO)












Leave a Reply