Kepada Yang Terhormat :
Ketua Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat 76
JAKARTA - PUSAT
Perihal : Permohonan Uji Materiil pasal 9 avat (1) huruf q dan pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang “Perubahan Keempat Atas Undang – Undang No 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dengan hormat.
Yang bertandatangan di bawah ini :
Gustian Djuanda dalam kapasitasnya sebagai perorangan Warga Negara Indonesia, terlahir di Kota Surabaya tanggal 17 Agustus 1962, Agama Islam, Pekerjaan Dosen, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Dewi Sartika, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 012, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Tiinur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 09.5405.3 70862.0934, dengan ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materiil pasal 9 avat (1) huruf g dan pasal 7 avat (1) huruf a, b, c dan d Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang “Perubahan keempat atas Undang – Undang nomr 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
(Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemobon).
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa pengajuan permohonan ini didasarkan pada pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang – Undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran pattai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”, yang mana hal ini dikuatkan oleh pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang “Mahkamah Konstitusi”.
- Bahwa dengan telah diundangkanya Undang – Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang “perubahan keempat atas Undang – Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”, dimana di dalamnya terdapat pasal – pasal yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan sangat merugikan Hak dan/atau Kewenangan konstitusional Pemohon.
- Bahwa dengan demikian sudah tepat Pemohon mengajukan Uji Materiil ini kepada Mahkamah Konstitusi, karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti telah disebutkan di atas yang menyatakan bahwa ‘Mahkamah Konstitusilah yang berwenang mengadili Uji Materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar”.
KAPASITAS PEMOHON
- Bahwa kapasitas Pemohon dalam mengajukan Uji materiil ini didasarkan pada pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang memperbolehkan perorangan Warga Negara Indonesia yang dirugikan Hak dan/atau Kewenangan Konstitusionalnya.
KEPENTINGAN PEMOHON
- Bahwa permohonan ini diajukan berdasarkan pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 tahun 2003, yang menyatakan “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-undang yaitu :
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
- Bahwa di dalam penjelasan pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hak Konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Bahwa kepentingan Pemohon berkenaan dengan permohonan Uji Materiil ini adalah karena Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia diberi hak untuk hidup layak dan sejahtera sebagaimana tertulis dalam Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Dasar 194S selengkapnya berbunyi : “Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28 H ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 selengkapnya berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleb pelayanan kesehatan”
- Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang “Perubahan keempat atas undang – undang nomr 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan khususnya pasal 9 avat (1) huruf g dan pasal 7 avat (1) huruf a, b, c dan d tersebut akan semakin menambah berat beban kehidupan Pemohon dan juga Warga Negara Indonesia lainnya dan terjadi ketidakadilan pada beban pajak yang ditanggung serta berpotensi menurunkan kualitas hidup generasi penerus bangsa di masa datang.
- Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut di atas khususnya pasal 9 avat (1) huruf g dan pasal 7 avat (1) huruf a, b, c dan d bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 dan Pasal 28 H ayat (1) Undang Undang Dasar 1945, sehingga merugikan Hak Konstitusional Pemohon untuk dapat hidup layak dan sejahtera lahir dan batin di bumi tercinta ini dengan Fakta yang terjadi pada Pemohon sebagai berikut :
a. Bahwa Pemohon sebagai Dosen STEKPI School of Business and Management , beralamat di Kampus STEKPI Jalan TMP. Kalibata, Jakarta Selatan ternyata Zakat yang disetorkan kepada Baitul Maal Muamalat yaitu sebuah Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah TIDAK DAPAT DIKURANGKAN KEPADA BESARNYA PENGHASILAN KENA PAJAK.Hal tersebut di atas terjadi sehubungan adanya alasan dari Bendaharawan, sebagai pemotong/pemungut pajak penghasilan karyawan STEKPI yang mengatakan TIDAK ADANYA KOLOM TENTANG ZAKAT UNTUK MENGURANGKAN PENGHASILAN KENA PAJAK DI FORMUL1R SPT 1721 Al (Bukti P 1).Jadi dapat dikatakan implementasi Fasilitas Zakat Pengurang Pajak Penghasilan seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sulit dilakukan ,Namun demikian masih memungkinkan melakukan pengurangan terhadap Pajak Penghasilan ,walaupun tidak 100 % ( seluruhnya).Hal itu disebabkan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal( Kepdirjen) Pajak Nomor KEP-163/PJ/2003 tentang ‘Perlakuan Zakat atas Penghasilan Dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003, dimana pada pasal 1 ayat (1) yang selengkapnya berbunyi ” Zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri pemeluk agama Islam dan atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, boleh dikurangkan dari Penghasilan Bruto Wajib Pajak Badan atau Penghasilan Neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan dalam menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak”.
Artinya Zakat dapat dikurangkan terhadap Penghasilan Kena Pajak sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dilanggar oleh Keputusan Direktur Jenderal( Kepdirjen) Pajak Nomor KEP-163/PJ/2003 tentang ‘Perlakuan Zakat atas Penghasilan Dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003.
Hal yang lebih memberatkan Pemohon adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 TIDAK MENCANTUMKAN LAGI KATA-KATA YANG MENYATAKAN BAHWA PENYETOR/PEMBAYAR ZAKAT MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN PADA BESARNYA PENGHASILAN KENA PAJAK, PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008; TEPATNYA PADA PASAL 9 AYAT (1) HURUF G tersebut.,sehingga Fasilitas Zakat Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan tidak ada lagi tanpa memberikan alasan Penghapusan secara konstitusional.Hal ini tentu menambah beban berat kehidupan Pemohon dan seluruh Wajib Pajak yang selama ini menggunakan fasilitas tersebut harus menanggung beban Pajak dan Zakat secara keseluruhan
b. Fakta lain besarnya PTKP Atas Istri Tidak Bekerja hanya 8,3% dari Wajib Pajak pada Undang-Undang No 36 Tahun 2008 dibanding 50% dari Wajib Pajak pada Undang-Undang No 17 Tahun 2000 menyebabkan Pemohon harus menanggung beban lebih besar dibanding Karyawan lain yang Istrinya Bekerja
c. Begitu juga besarnya PTKP Tanggungan hanya 8,3% dari Wajib Pajak pada Undang-Undang No 36 Tahun 2008 dibanding 50% dari Wajib Pajak pada Undang-Undang No 17 Tahun 2000 menyebabkan Pemohon harus menanggung beban lebih besar dengan bertambahnya anak.Padahal kebutuhan hidup di Indonesia semakin tinggi sementara kenaikan gaji tidak sebanding dengan kenaikan harga barang,sehingga daya beli menurun yang berdampak pada potensi penurunan kualitas hidup khususnya generasi muda di masa yang akan datang
d. Hal lain yang menambah berat kehidupan Pemohon adalah adanya Perubahan Kebijjakan Manajemen STEKPI yang tidak lagi memberikan Tunjangan Pajak pada karyawannya.Pemberian Tunjangan Pajak ini tidak ada dasar hukum berupa Pasal yang menyatakan hal tersebut,tetapi Formulir SPT 1721 A1 no 2 memberikan wadah untuk itu.Oleh karena itu peraturan pelaksanaan perpajakan diskriminatif terhadap Fasilitas Pengurang Pajak Penghasilan yaitu Zakat sudah sangat jelas dasar hukumnya dipersulit pelaksanaannya sedang Tunjangan Pajak tidak mempunyai dasar hukum dalam Undang-Undang Perpajakan diberikan Fasilitas Pengurang
e. Hal terakhir yang memberatkan Pemohon ternyata Penghitungan PTKP pada Pasal 7 avat (1) huruf a, b, c dan d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tidak berdasarkan Kebutuhan Hidup Minimum.Hal ini tentu memberatkan Pemohon yang berpenghasilan tetap.
- Bahwa dengan demikian diberlakukannya Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut di atas khususnya pasal 9 avat (1) huruf g dan pasal 7 avat (1) huruf a, b, c dan d bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 dan Pasal 28 H ayat (1) Undang Undang Dasar 1945,sehingga merugikan Hak Konstitusional Pemohon untuk dapat hidup layak dan sejahtera lahir dan batin di bumi tercinta ini
UNTUK LEBIH LENGKAPNYA, SILAHKAN KLIK DOWNLOAD DISINI
Tags: uji materil, undang-undang
http://gustiandjuanda.wordpress.com/2009/03/12/kesimpulan-dan-tanggapan-pemohon-uji-materiil-pph/