Penerima Raskin di Magetan, Mencapai 40.533 RTS
KoranRakyat.net | Magetan
Data bagian perekonomian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, menunjukan ada kenaikan bagi warga penerima jatah beras miskin (Raskin) Januari-Maret 2009, dibanding tahun 2008 lalu.
“Tahun 2009 ini, jumlah penerima Raskin sebanyak 40.533 Rumah Tangga Sasaran (RTS). Setidaknya, ada penambahan sebanyak 3.556 RTS,” ujar Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Magetan, Drs Venly T Nicholas saat dihubungi, Kamis (26/3/2009).
Namun, kata dia, penetapan jumlah penerima Raskin tahun 2009 ini oleh Pemkab Magetan, sempat mengalami perbedaan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) setempat yakni sebanyak 36.977 RTS. “Jumlah RTS yang menerima Raskin tahun 2008 lalu, sebanyak 39.737 RTS,” jelasnya.
Ia mengatakan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 518/2196/02/2009 tertanggal 29 Januari 2009 tentang pagu Raskin, ditetapkan tambahan jatah sebanyak 3.556 RTS.
“Hingga jumlah totalnya, mencapai 40.533 RTS yang tersebar di 235 desa dan 18 kecamatan di Kabupaten Magetan ini,” terangnya.
Menurut dia, penambahan jumlah penerima raskin tersebut dipengaruhi oleh acuan kehidupan layak dimasa krisis global terjadi saat ini. Krisis global terjadi saat ini, berdampak pada kehidupan masyarakat disegala golongan, terlebih bagi masyarakat miskin.
Karena itu, jumlah RTS penerima raskin ditetapkan untuk bertambah. Untuk itu, aparat desa tidak perlu menahan atau memakai setoran uang Raskin masyarakat, jika terlambat membayar, distribusi Raskin juga terlambat.
“Keadaan itu, jelas merugikan masyarakat sendiri, Jika ada aparat desa berani memakai uang Raskin, pasti diberikan sanksi tegas,” tandas Drs Venly T Nicholas. (Ajun Ally)
Short URL: http://koranrakyat.net/?p=1093






