Reformasi Hukum Adalah Keniscayaan
Terbongkarnya skandal kriminalisasi pimpinan KPK yang melibatkan institusi Polri dan Kejaksaan Agung merupakan momentum untuk melakukan reformasi total sistem hukum di Indonesia. Kesempatan ini harus digunakan secara sungguh-sungguh untuk melakukan perbaikan serius atas tatanan hukum, baik institusinya maupun peraturan perundangan yang melingkupi. Hal ini diungkap oleh Ton Abdillah Has, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dalam diskusi di gedung dakwah Muhammadiyah, Jakarta (11/11/2009).
Menurut Abdillah, pemerintah dan DPR harus melakukan upaya bersama untuk melakukan reformasi total terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman serta seluruh perangkat penegakan hukum lainnya. “Cita-cita reformasi 98 yang menyaratkan reformasi hukum berjalan seiring dengan reformasi politik dan ekonomi belum terwujud”, papar mahasiswa pasca sarjana Universitas Indonesia ini. “Faktanya, kita lelah sepanjang waktu menyaksikan pelanggaran hukum yang justru dilakukan para penegak hukum, mulai jaksa, polisi, hakim, komisioner Komisi Yudisial, komisioner KPPU, dan lainnya”, tegas Ton Abdillah.
Pemutaran rekaman kriminalisasi komisioner KPK di sidang Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu, merupakan puncak gunung es bobroknya lembaga hukum di Indonesia. Kasus ini telah memicu ketidaksabaran publik terhadap gagalnya reformasi hukum, khususnya di kepolisian dan kejaksaan. “Pemerintah dan DPR perlu tindakan kongkrit dan drastis dalam reformasi hukum, seperti menempatkan Polri di bawah kementerian dalam negeri sebagaimana yang dipraktekkan di negara-negara demokrasi mapan lainnya”, usul Abdillah.
Reformasi hukum juga menjadi tanggung jawab Perguruan Tinggi. Menurut Abdillah, peran dunia pendidikan sangat signifikan. “Kampus-kampus perlu melakukan kajian sekaligus mereformasi kurikulum yang diajarkan dalam kuliah hukum, karena produk Perguruan Tinggi ini lah yang akan menjadi pilar penegakan hukum ”, tandasnya.
Oleh : Ton Abdillah
E-Mail : ton_aufk[at]yahoo.com
Short URL: http://koranrakyat.net/?p=8464






