Padang | KoranRakyat.net
Calon Legislatif (caleg) terpilih DPRD Sumbar, dari daerah pemilihan (Dapil) Sumbar dua, Bachtul, menggugat keputusan DPP Partai Bintang Reformasi (PBR) sebesar Rp 10,5 miliar.
Pasalnya menurut Bachtul, memecat dan menggantinya dengan caleg PBR lainya, Ade Alfian. Selain masuk dugaan perbuatan melawan hukum juga telah menciderai adegium suara rakyat suara Tuhan.
“Pemberhentian dari keanggotaan partai dan penggantian saya sebagai caleg terpilih dari PBR pada DPRD Sumbar hasil pemilu legislatif 2009, tak hanya melanggar ketentuan AD/ART PBR tentang mekanisme pemberhentian anggota partai, terpenting lagi keputusan DPP PBR tersebut sangat menciderai sekaligus menistai adegium demokrasi universal, suara rakyat adalah suara Tuhan,” ujarnya, Selasa (4/8).
Bachtul, tidak terima, pemecatan dan penggantian dirinya, dan melayangkan gugatan secara perdata ke PN Padang lewat Kausa Hukumnya, Handra Deddy Hasan, pada 27 Juli lalu dengan nomor register 077/G/2009/PN.Pdg.
“Inti tuntutan kami, adalah pemecatan dan penggantian Bachtul sebagai anggota partai dan caleg terpilih DPRD Sumbar periode 2009-2014 oleh DPP PBR, merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dilawan, dengan menggugat pembatalan keputusan DPP PBR serta menuntut ganti rugi materil dan inmateril senilai Rp 10,5 miliar,” ujar Handra.
Pasalnya, Bachtul caleg nomor urut dua di dapil Sumbar dua tersebut, mencium ketaksenangan berbagai oknum PBR, pasca dia ditetapkan menjadi caleg terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi manual KPU Sumbar beberapa waktu lalu.
“PBR di dapil saya mendapatkan suara sebesar 15323 dan suara rakyat yang memilih saya 6154, lebih besar dari suara Ade Alfian yang hanya 5987, dan kursi yang direbut PBR di dapil itu kursi terakhir dari 11 kursi di dapil Sumbar dua tersebut,” ujarnya.
Artinya, kata Handra, berdasarkan ketentuan MK, bahwa caleg peraih suara terbanyaklah yang berhak duduk selaku anggota dewan.
“Tapi, kok sekarang aneh, dengan tiba-tiba saja DPP PBR memutuskan pemecatan dan penggantian Bachtul kepada Ade Alfian, dimana letak suara rakyat suara Tuhan tadi,” ujarnya.
Dan parahnya lagi, tanpa klarifikasi dengan Bachtul termasuk mempelajari mekanisme AD/ART pemberhentian seorang anggota PBR, KPU Sumbar memamah keputusan DPP PBR dan menyurati Mendagri untuk penggantian SK Bachtul dengan Ade Alfian.
“Selain menggugat DPP PBR, juga akan menuntut KPU Sumbar di Pengadilan Tata Usaha Negara, atas keputusan pleno KPU Sumbar tentang pergantian Bachtul sebelum disumpah selaku anggota DPRD Terpilih,” sebut Handra.
Bachtul sendiri berharap, ada keadilan terhadapnya, keputusan DPP PBR disebutnya sebagai keputusan sepihak. Dan menuntut DPP membatalkan, atau mengambil putusan sesuai mekanisme AD/ART PBR sendiri.
“Patuhilah AD/ART dan hargai suara rakyat yang telah memilih saya pada pemilu legislatif lalu,” ujarnya.
Sementara di tempat terpisah Ketua DPW PBR Sumbar, Murdani, mengatakan sangat menghargai langkah-langkah hukum yang ditempuh Bachtul.
“Saya hargai upaya hukum yang dilaklukan Bachtul, dan bagaimana prosesnya, kita lihat saja nanti di pengadilan,” ujarnya.(Aprianto)





