KoranRakyat.net | Jombang
Bantuan dana sosial untuk pembangunan rehabilitas madrasah ibtidaiyah (MI) dinilai sangat rancu. Pasalnya, alokasi dana yang dianggarkan sebesar 91.5 juta masing-masing sekolah itu terdapat dua juknis. Yakni juknis dari Dirjen Pendidikan islam dan juknis dari Kanwil Depag Jawatimur.
Dari data yang diperoleh berbagai narasumber, diantara Juknis Dirjen menyebutkan alokasi dana rehab ruang kelas belajar dan peningkatan sarana bagi MI yang memenuhi kriteria penerimaan bantuan maksimal bantuan yang dapat diterima sebanyak tiga paket. Dengan proporsi penggunaan dibagi dua.
“Untuk program rehabilitasi fisik dan perlengkapan belajar 70 persen dan untuk program peningkatan sarana 30 persen,” ujar M.Rofiq atu narasumber yang membacakan isi juknis Dirjen itu kepada KoranRakyat.net
Sementara dari juknis yang dibuat Kanwil intinya yaitu dana itu 100 persen dialokasikan untuk pembangunan fisik. Hal itu sesuai dengan SE (Surat Edaran) Kanwil Depag Jatim Nomor KW.13.4/3/KU.002/2366/SK/2009 tanggal 27 Oktober 2009.
“Itu kan sangat rancu, surat itu kan sudah lama, padahal surat edaran dari kanwil jatim nomor Kw.13.4/3/PP.00/2373/2009 tentang pelaksana kegiatan
rehabilitasi MIS tahun 2009 yang dikeluarkan tanggal 29 oktober itu sudah lama dan kemudian keluar edaran dirjen nomor DT.I.I/PP.00.6/669/2009 tentang
pelaksanaan rehab ruangan kelas belajar dan peningkatan sarana MI, ini kan sangat rancu karena Dirjen dikalahkan dengan edaran Kanwil,” lanjut narasumber itu.
Dikonfirmasi kepala Departemen Agama (depag) Jombang, Rohmad, mengatakan dengan tegas bahwa dalam pelaksanaan dana itu menggunakan juknis dari Kanwil. “Landasan hukumnya dari Peraturan Pemerintah (PP), seacara otomatis edaran dirjen tidak berlaku,” katanya ketika di ruangan kantornya jalan Pattimura, Jombang, Kamis (12/11/2009).
Saat ditanya PP tersebut, pihaknya tidak bisa menunjukkan PP tersebut dengan alasan dipegang oleh kanwil setempat. “PP-nya yang bawa kanwil mas, yang
intinya berbunyi bansos rehab MI dan MTs,” katanya.
Sedangkan pencairan dananya, Rohmat menjelaskan untuk 70 persen dengan 30 persen itu sebelumnya merupakan usulan dari menkeu namun di tolak. “Dan yang terbaru sudah final 100 persen untuk rehabilitasi fisik, dan dananya akan turun besok tanggal 24 lalu melakukan monitoring,” katanya menjelaskan.
Meski sudah mendapat tanggapan dari depag Jombang, bansos tersebut masih menjadi polemik pasalnya beberapa pihak menduga terjadi sebuah permainan
dilingkup lembaga setempat. “kalau memang landasannya PP, seharusnya pihak depag didaerah juga mempunyai arsipnya dan sampai kebawah. Tapi kenyataannya tidak ada yang menerima, jadi ini sangat rancu,” tambah sumber lainnya. (Muza Nifira)
Antasari Azhar sudah membeberkan kesaksiannya kepada Tim 8 terkait kasus Bibit dan Chandra. Antasari mengatakan testimoni dan pelaporan yang dijadikan dasar oleh polisi bukanlah inisiatif dirinya.
Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lebak, Banten. Kunjungan ini dalam rangka program 100 hari mengentaskan daerah tertinggal.
Para pendukung Bibit dan Chandra terus memberikan dukungan moral. Rencananya mereka akan menggelar acara aksi di Bundaran HI Minggu pagi. Ingin bergabung? Jangan lupa pakai pita hitam!
Malam ini Tim 8 mengadakan gelar perkara terkait kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Gelar perkara yang dihadiri pihak Kejaksaan dan Mabes Polri diperkirakan akan berlangsung sekitar 2 jam.
Dari pergantian 3 unsur kepala staf TNI, pengangkatan Marsekal Muda Imam Sufaat menggantikan Marsekal Subandrio sebagai KSAU terbilang istimewa. Karena, saat ini Pangkoops I TNI AU baru menyandang bintang dua di pundaknya.
TNI AD membenarkan terjadi pergantian pucuk pimpinan di TNI AD. Letjen TNI George Toisutta dipilih sebagai KSAD menggantikan Jenderal Agustadi Sasongko. Namun pergantian ini tidak mendadak.
Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Farouk Muhammad menilai rekaman penyadapan bisa dijadikan alat bukti untuk menjerat Anggodo. Alasannya, Anggodo sudah mengakui pembicaraan dalam rekaman tersebut.
Tim 8 memverifikasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar sekitar 1 jam. Tim 8 akan kembali memanggil Antasari, besok Minggu pukul 13.00 WIB.




