Terkait Dana Rehab MI, dua juknis bersebrangan

December 1st, 2009

KoranRakyat.net | Jombang
Bantuan dana sosial untuk pembangunan rehabilitas madrasah ibtidaiyah (MI) dinilai sangat rancu. Pasalnya, alokasi dana yang dianggarkan sebesar 91.5 juta masing-masing sekolah itu terdapat dua juknis. Yakni juknis dari Dirjen Pendidikan islam dan juknis dari Kanwil Depag Jawatimur.

Dari data yang diperoleh berbagai narasumber, diantara Juknis Dirjen menyebutkan alokasi dana rehab ruang kelas belajar dan peningkatan sarana bagi MI yang memenuhi kriteria penerimaan bantuan maksimal bantuan yang dapat diterima sebanyak tiga paket. Dengan proporsi penggunaan dibagi dua.

“Untuk program rehabilitasi fisik dan perlengkapan belajar 70 persen dan untuk program peningkatan sarana 30 persen,” ujar M.Rofiq atu narasumber yang membacakan isi juknis Dirjen itu kepada KoranRakyat.net

Sementara dari juknis yang dibuat Kanwil intinya yaitu dana itu 100 persen dialokasikan untuk pembangunan fisik. Hal itu sesuai dengan SE (Surat Edaran) Kanwil Depag Jatim Nomor KW.13.4/3/KU.002/2366/SK/2009 tanggal 27 Oktober 2009.

“Itu kan sangat rancu, surat itu kan sudah lama, padahal surat edaran dari kanwil jatim nomor Kw.13.4/3/PP.00/2373/2009 tentang pelaksana kegiatan
rehabilitasi MIS tahun 2009 yang dikeluarkan tanggal 29 oktober itu sudah lama dan kemudian keluar edaran dirjen nomor DT.I.I/PP.00.6/669/2009 tentang
pelaksanaan rehab ruangan kelas belajar dan peningkatan sarana MI, ini kan sangat rancu karena Dirjen dikalahkan dengan edaran Kanwil,” lanjut narasumber itu.

Dikonfirmasi kepala Departemen Agama (depag) Jombang, Rohmad, mengatakan dengan tegas bahwa dalam pelaksanaan dana itu menggunakan juknis dari Kanwil. “Landasan hukumnya dari Peraturan Pemerintah (PP), seacara otomatis edaran dirjen tidak berlaku,” katanya ketika di ruangan kantornya jalan Pattimura, Jombang, Kamis (12/11/2009).

Saat ditanya PP tersebut, pihaknya tidak bisa menunjukkan PP tersebut dengan alasan dipegang oleh kanwil setempat. “PP-nya yang bawa kanwil mas, yang
intinya berbunyi bansos rehab MI dan MTs,” katanya.

Sedangkan pencairan dananya, Rohmat menjelaskan untuk 70 persen dengan 30 persen itu sebelumnya merupakan usulan dari menkeu namun di tolak. “Dan yang terbaru sudah final 100 persen untuk rehabilitasi fisik, dan dananya akan turun besok tanggal 24 lalu melakukan monitoring,” katanya menjelaskan.

Meski sudah mendapat tanggapan dari depag Jombang, bansos tersebut masih menjadi polemik pasalnya beberapa pihak menduga terjadi sebuah permainan
dilingkup lembaga setempat. “kalau memang landasannya PP, seharusnya pihak depag didaerah juga mempunyai arsipnya dan sampai kebawah. Tapi kenyataannya tidak ada yang menerima, jadi ini sangat rancu,” tambah sumber lainnya. (Muza Nifira)

Perda Prostitusi di ‘Kota Santri’ segera diberlakukan

December 1st, 2009

KoranRakyat.net | Jombang
Meski sempat menuai kontraversi dengan beerbagai pihak, akhirnya peraturan daerah (Perda) tentang pelacuran di Jombang sudah selesai disahkan. Bahkan direncanakan, pada akhir bulan akan mulai diberlakukan.

Dalam perda yang sempat molor itu tertulis penyedia ‘pelacuran’ terancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda sebesar Rp 15 juta.

Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Jombang, Ahmad Syarifuddin, mengatakan, perda larangan pelacuran atau prostitusi yang hampir dua tahun lebih dibahas DPRD setempat, akhirnya turun setelah diajukan ke Gubernur Jatim dan  sudah siap diberlakukkan.

“Kami mulai mensosialisasikan perda tentang pelacuran tersebut,” katanya kepada wartawan.

Pihaknya memastikan, tidak lebih satu bulan mendatang perda tersebut akan segera bisa diberlakukan didaerah yang mendapat julukan kota santri itu. Ia menjelaskan,Sebagai pelaksana di tingkat lapangan nantinya adalah Satpol PP.  Bila dalam penerapannya nanti ada penolakan dan protes dari beberapa LSM, Boby menegaskan bahwa hal itu tidak menjadi persoalan, dalam pembuatannya sejumlah LSM juga ikut diundang.

“Dan tidak semua pasal dalam peraturan daerah itu harus diberi sanksi pidana atau denda, karena melihat bobot pelanggaran,” tegasnya.

Dalam perda pelarangan pelacuran yang dinilai berbau syariah itu disebutkan, setiap orang dilarang melakukan pelacuran, setiap orang dilarang membujuk atau memaksa orang lain baik dengan perkataan, isyarat tanda atau cara lain
sehingga tertarik untuk melakukan pelacuran. Dan setiap orang, baik sandiri-sendiri ataupun bersama-sama, dilarang mendirikan dan atau mengusahakan menyediakan tempat dan orang untuk melakukan pelacuran. Dari pelanggaran diatas, Untuk pelanggaran pasal 1 dan 2 diatas, diancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 5 juta.

“Sedangkan pelanggar pasal 2 ayat 3 diancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” tandasnya. (Muza Nifira)

Reformasi Hukum Adalah Keniscayaan

November 12th, 2009

Terbongkarnya skandal kriminalisasi pimpinan KPK yang melibatkan institusi Polri dan Kejaksaan Agung merupakan momentum untuk melakukan reformasi total sistem hukum di Indonesia. Kesempatan ini harus digunakan secara sungguh-sungguh untuk melakukan perbaikan serius atas tatanan hukum, baik institusinya maupun peraturan perundangan yang melingkupi. Hal ini diungkap oleh Ton Abdillah Has, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dalam diskusi di gedung dakwah Muhammadiyah, Jakarta (11/11/2009).

Menurut Abdillah, pemerintah dan DPR harus melakukan upaya bersama untuk melakukan reformasi total terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman serta seluruh perangkat penegakan hukum lainnya. “Cita-cita reformasi 98 yang menyaratkan reformasi hukum berjalan seiring dengan reformasi politik dan ekonomi belum terwujud”, papar mahasiswa pasca sarjana Universitas Indonesia ini. “Faktanya, kita lelah sepanjang waktu menyaksikan pelanggaran hukum yang justru dilakukan para penegak hukum, mulai jaksa, polisi, hakim, komisioner Komisi Yudisial, komisioner KPPU, dan lainnya”, tegas Ton Abdillah.

Pemutaran rekaman kriminalisasi komisioner KPK di sidang Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu, merupakan puncak gunung es bobroknya lembaga hukum di Indonesia. Kasus ini telah memicu ketidaksabaran publik terhadap gagalnya reformasi hukum, khususnya di kepolisian dan kejaksaan. “Pemerintah dan DPR perlu tindakan kongkrit dan drastis dalam reformasi hukum, seperti menempatkan Polri di bawah kementerian dalam negeri sebagaimana yang dipraktekkan di negara-negara demokrasi mapan lainnya”, usul Abdillah.

Reformasi hukum juga menjadi tanggung jawab Perguruan Tinggi. Menurut Abdillah, peran dunia pendidikan sangat signifikan. “Kampus-kampus perlu melakukan kajian sekaligus mereformasi kurikulum yang diajarkan dalam kuliah hukum, karena produk Perguruan Tinggi ini lah yang akan menjadi pilar penegakan hukum ”, tandasnya.

Oleh : Ton Abdillah
E-Mail : ton_aufk[at]yahoo.com

Antasari: Testimoni dan Pelaporan Bukan Inisiatif Saya

November 7th, 2009

Antasari Azhar sudah membeberkan kesaksiannya kepada Tim 8 terkait kasus Bibit dan Chandra. Antasari mengatakan testimoni dan pelaporan yang dijadikan dasar oleh polisi bukanlah inisiatif dirinya.

Program 100 Hari, Menteri PDT Kunjungi Warga Lebak

November 7th, 2009

Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lebak, Banten. Kunjungan ini dalam rangka program 100 hari mengentaskan daerah tertinggal.

Pendukung Bibit-Chandra Gelar Aksi di Bundaran HI, Minggu

November 7th, 2009

Para pendukung Bibit dan Chandra terus memberikan dukungan moral. Rencananya mereka akan menggelar acara aksi di Bundaran HI Minggu pagi. Ingin bergabung? Jangan lupa pakai pita hitam!

Parade Puisi ‘Negeri Para Bedebah’ dan ‘Buaya Mabok Duren’

November 7th, 2009

Kriminalisasi terhadap Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, membuat banyak orang mengkespresikan protes dengan berbagai cara. Ardhie Massardi dan Alvin Lie menulis puisi. Mereka akan membacakan puisinya malam ini.

Gelar Perkara Dimulai, Tim 8 Jamin Tak Intervensi

November 7th, 2009

Malam ini Tim 8 mengadakan gelar perkara terkait kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Gelar perkara yang dihadiri pihak Kejaksaan dan Mabes Polri diperkirakan akan berlangsung sekitar 2 jam.

TNI AU: Imam Sufaat Senin Jadi Wakasau, Kamis Sertijab KSAU

November 7th, 2009

Dari pergantian 3 unsur kepala staf TNI, pengangkatan Marsekal Muda Imam Sufaat menggantikan Marsekal Subandrio sebagai KSAU terbilang istimewa. Karena, saat ini Pangkoops I TNI AU baru menyandang bintang dua di pundaknya.

ON STAGE : Musicademia 2009 Sumbang Rp 17 Juta untuk Veteran Perang

November 7th, 2009

Diklaim oleh pihak penyelenggara Musicademia 2009 di Semarang, Jumat (6/11) malam, 1.150 tiket pertunjukan musik simfonik tersebut terjual habis. Hasil penjualan tiket-tiket itu akan disumbangkan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Semarang.

TNI AL: Pergantian KSAL Bukan Hal yang Luar Biasa

November 7th, 2009

TNI AL membenarkan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Tedjo Edhie Pudijatno akan digantikan Laksamana Madya Agus Suhartono (Irjen Dephan) tidak dilakukan secara mendadak. Pergantian adalah hal yang rutin dilakukan.

TNI AD Benarkan George Gantikan Agustadi Sebagai KSAD

November 7th, 2009

TNI AD membenarkan terjadi pergantian pucuk pimpinan di TNI AD. Letjen TNI George Toisutta dipilih sebagai KSAD menggantikan Jenderal Agustadi Sasongko. Namun pergantian ini tidak mendadak.

Mantan Gubernur PTIK: Rekaman Cukup untuk Jerat Anggodo

November 7th, 2009

Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Farouk Muhammad menilai rekaman penyadapan bisa dijadikan alat bukti untuk menjerat Anggodo. Alasannya, Anggodo sudah mengakui pembicaraan dalam rekaman tersebut.

Tim 8 Periksa Antasari 1 Jam, Dilanjutkan Minggu Pukul 13.00 WIB

November 7th, 2009

Tim 8 memverifikasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar sekitar 1 jam. Tim 8 akan kembali memanggil Antasari, besok Minggu pukul 13.00 WIB.

KSAD, KSAL, dan KSAU Diganti Mendadak

November 7th, 2009

Pergantian pimpinan terjadi di pucuk pimpinan TNI di tiap angkatan. Pergantian ini meliputi posisi KSAD, KSAU, dan KSAL. Pergantian terkesan mendadak.