Posts Tagged ‘Aceh’

KPU Tetapkan 34 Parpol Peserta Pemilu 2009

Saturday, July 26th, 2008

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin, 7 Juli, di Kantor Pusat KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.00 WIB menetapkan 34 parpol nasional dan enam parpol lokal Aceh yang lolos verifikasi dan dapat mengikuti Pemilihan Umum 2009 mendatang.

Dalam berita acara yang dibacakan oleh Ketua Umum KPU Abdul Hafiz Anshary disebutkan 34 parpol nasional peserta Pemilu 2009 terdiri atas 16 parpol lama dan 18 parpol baru. Berikut ini nama-nama parpol yang lolos verifikasi KPU, antara lain;

A.Parpol Lama
1.Partai Amanat Nasional (PAN)
2.Partai Bintang Reformasi (PBR)
3.Partai Bulan Bintang (PBB)
4.Partai Damai Sejahtera (PDS)
5.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
6.Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
7.Partai Demokrat (PD)
8.Partai Golongan Karya (Golkar)
9.Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
10.Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
11.Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13.Partai Nasional Marhaenisme
14.Partai Pelopor
15.Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
16.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

B. Parpol Baru
1.Partai Barisan Nasional
2.Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
3.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
4.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
5.Partai Indonesia Sejahtera
6.Partai Karya Perjuangan
7.Partai Kasih Demokrasi Indonesia
8.Partai Kebangkitan Nasional Ulama
9.Partai Kedaulatan
10.Partai Matahari Bangsa
11.Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
12.Partai Patriot
13.Partai Peduli Rakyat Nasional
14.Partai Pemuda Indonesia
15.Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia
17.Partai Perjuangan Indonesia Baru
18.Partai Persatuan Daerah
19.Partai Republik Nusantara

C.Parpol Lokal di Aceh
1.Partai Aceh
2.Partai Aceh Aman Sejahtera
3.Partai Bersatu Aceh
4.Partai Daulat Aceh
5.Partai Rakyat Aceh
6.Partai Suara Independen Rakyat Aceh

(AFZ – KROI)

Laporan KKN dalam hal evaluasi proposal monitoring

Monday, July 7th, 2008

Dear teman binaswadaya,
Kami mau melaporkan tentang kecurangan penilaian proposal monitoring khusus nya di desa paya Terbang kecamatan Samudra Kabupaten Aceh Utara.
proposal yang masuk ada 4 lalu di lakukan point penelilaian sehingga ada perangkingan. hasil perangkingan ini dikirim ke binaswadaya banda aceh.

Yang menjadi permasalahan adalah dalam penilaian dan pemberian point terhadap proposal yang tidak sportif. karena penilaian dan pemberian point ini disinyalir telah terjadi proses KKN.

Jadi kami menangkap ada indikasi nepotisme/curang evaluasi proposal program monitoring di desa paya terbang tersebut. Saudara Fuad dari BAPPEDA Aceh Utara telah mengumumkan hasil sebelum waktunya . Pemenangnya adalah lembaga punya Saydara Rusdi, SE di Desa Paya Terbang. Ternyata Saudara Fuad kawan dekat Saudara Rusdi. Salah satu tim penilai lainnya adalah Saudara Samsul (dosen dari Politeknik Lhokseumawe) yang juga kawan akrab Saudara Rusdi karena beliau juga Dosen dari Politeknik Lhokseumawe. Ke tiga orang ini ( Fuad, Rusdi dan Samsul berasal dari satu daerah yaitu dari Sigli Aceh Pidie).

Sebelum resmi diumumkan pemenangnya, kami minta pihak binaswadaya untuk mengevaluasi ulang secara objektif dan transfaran terhadap proposal monitoring desa paya terbang kecamatan samudra kabupaten aceh utara ini, sehingga tidak terjadi proses kkn dan saling menzalimi dalam rangka mencarai rezeki yang halal di bumi Allah SWT ini.
Mudah-mudahan reputasi Binaswadaya yang baik dimata masyarakat jangan tercemar gara-gara hal sepele ini. Amin

Salam kompak selalu dari lhokseumawe

Dari: kongkong ikong jher <bakdrien@***.com>

WALHI ACEH Mengecam Pengalihan Aset SDA Aceh ”Terkait Pemindahan Harimau Aceh Ke Lampung”

Monday, July 7th, 2008

Keberhasilan pelestarian harimau di Aceh dalam jangka panjang tidak  dapat dicapai karena visi konservasi yang luas dengan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan justru tidak melindungi  satwa tersebut dari habitat aslinya. Kita harus terus berupaya untuk menyelamatkan harimau. Namun demikian, pelestarian harimau memerlukan komitmen, kerjasama dan peran aktif seluruh pihak termasuk masyarakat, mitra lokal, pemerintah, dan lembaga internasional.

Pelestarian harimau harus dilakukan berdasarkan kajian ilmiah dan aksi konservasi yang berkesinambungan dan efektif, untuk mempertahankan populasi yang tersisa dan mengembalikan keberadaan spesies dilindungi ini ke wilayah jelajah alaminya. keberadaan harimau di hutan Aceh, memiliki peluang dan daya dukung yang cukup besar untuk konservasi harimau dalam jangka panjang. Hanya upayanya saja perlu di rubah yaitu harus menyentuh berbagai aspek penting, seperti perlindungan habitat, mitigasi konflik harimau – manusia, penghentian perburuan dan perdagangan illegal, pelibatan dan pemberdayaan masyarakat, serta reintroduksi harimau hasil penangkaran ke habitat alaminya.

Hal terpenting untuk penyelesaian konflik antara harimau dengan manusia adalah penyelesaian akar persoalan yang sebenarnya. Bukan dengan cara ringkas dan diam-diam memindahkan aset SDA Aceh (5 ekor harimau) ke taman Nasional Bukit Barisan Provinsi Lampung. Seperti yang dilansir media massa bahwa pada pukul 4 pagi, 26 Juni 2008, dari halaman kantor BKSDA NAD ke lima satwa langka tersebut dibawa ke Bandara Sultan Iskandar Muda. Serta dua jam kemudian diberangkatkan ke Lampung menggunakan pesawat Hercules sewaan.

Hal tersebut terjadi karena transparansi pihak-pihak yang terkait sangat di ragukan, serta buruknya pelaksanaan proyek-proyek yang katanya menyelamatkan sumber daya Alam (hutan dan satwa) Aceh yang saat ini dikelola oleh partikelir swasta seperti Yayasan Leuser Internasional (YLI) dan Flora Fauna Internasional (FFI). Dengan tegas  Walhi Aceh mengecam para pihak yang punya kepentingan sesaat terhadap pengelolaan program lingkungan hidup yang tidak tepat sasaran.

Pemerintah pusat yang bertugas di Aceh dihimbau jangan mencari kepentingan yang merugikan SDA Aceh. Bekerjalah secara arif dan bijaksana Karena spesies ini terancam oleh kerusakan habitat dan perburuan. Walhi Aceh juga menegaskan agar harimau Aceh di kembalikan ke habitat asalnya di Aceh, kata Bambang Antariksa (Direktur Eksekutif WALHI Aceh). Oleh karena itu, berbagai upaya dan sumberdaya yang dikeluarkan untuk mendukung pelestarian habitat harimau di Aceh, tidak hanya akan menyelamatkan harimau, tetapi juga spesies satwa dilindungi lainnya.

Tambang galian C mengangam masa depan gampong di Aceh Besar

Monday, July 7th, 2008

Kerusakan lingkungan yang parah terjadi di Aceh Besar. Dua jembatan di wilayah Krueng Aceh ambruk akibat penambangan liar. Lima jembatan lainnya akan segera menyusul. Pemerintah setempat tak berdaya menghentikan kerusakan tersebut. Namun gaji tunjangan prestasi pegawai di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Besar meningkat.

Mirip rombongan semut yang terus berjalan mengusung remah-remah daun atau tumbuhan mati, truk-truk besar memadati jalanan yang tidak cukup lebar dari arah simpang Jantho menuju Banda Aceh dan sekitarnya bahkan sebaliknya. Kendaraan-kendaraan itu bergerak ke lokasi-lokasi penambangan bahan galian C berupa pasir dan kerikil sungai di bantaran Krueng Aceh, seperti di wilayah Kecamatan Seulimum dan Indrapuri, Aceh Besar. Setiap hari sepanjang pekan, terutama saat hari terang. “Bikin kendaraan lain susah lewat jalur ini,” tutur seorang pengemudi kendaraan pribadi.

Pemandangan yang sama terlihat juga di Peukan Bada, salah satu kecamatan pesisir barat Kabupaten Aceh Besar. Dari sekitar perbatasan Ajun dan Rima Jeuneu, truk-truk sejenis tak berhenti hilir mudik dari lokasi penambangan di kaki bukit. Ribuan meter kubik tanah dikikis secara masif dari punggung bukit kawasan itu. Pada saat pemantauan selama beberapa hari, tidak kurang dari 50 dump truck meninggalkan salah satu titik lokasi penambangan dengan muatan penuh tanah bercampur batuan. “Rutinitas ini sudah dilaksanakan setahun lebih untuk pemenuhan rehab-rekon Aceh pasca tsunami,” urai seorang supir truk roda sepuluh sambil meninggalkan lokasi. Di belakang mereka, punggung bukit yang semula hijau oleh pepohonan berganti wajah; terkoyak oleh mesin penggali, backhoe dan excavator. Leleran lumpur coklat di kaki bukit menciptakan bayangan yang menyedihkan jika hujan mengguyur.

Kerusakan lingkungan di Peukan Bada saat ini memang belum begitu terasa dampaknya. Tapi, tengoklah kondisi lima jembatan yang melintasi Krueng Aceh di Indrapuri, Reudep, Aneuk Galong, Lubuk dan Lambaro. Pemberitaan Serambi Indonesia menyebutkan, lima jembatan itu terancam ambruk karena dasar sungai yang terus menurun antara 2 sampai 2,5 meter. Dalam waktu dekat, mereka akan menyusul jembatan Lamsie dan jembatan gantung Lamtui di Kecamatan Cot Glie yang sudah lebih dulu hancur oleh sebab yang sama; penambangan pasir dan batuan sungai yang tidak terkendali.

Kerusakan infrastruktur dan lingkungan hidup yang terjadi di Aceh Besar tanpaknya belum disadari secara luas. Sekalipun risiko dan kerugian akibat eksploitasi tambang galian C di kabupaten itu sebenarnya sangat besar. Tak kurang dari Rp13 miliar anggaran harus dipersiapkan untuk memperbaiki jembatan yang rusak akibat galian C. Belum termasuk pencegahan-pencegahan abrasi bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Aceh yang saat ini sedang mengancam pemukiman masyarakat sekitar. Sedangkan pada APBD 2007, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar hanya menganggarkan Pendapatan Asli daerah (PAD) sebesar Rp5 miliar. Rp2,5 miliar atau 50 persen diantaranya diharapkan akan di dapat dari pajak pengambilan bahan galian golongan C. Ternyata harapan ini kandas. Pada APBD Perubahan 2007, harapan PAD menurun sebesar Rp3,68 miliar atau sekitar 26 persen. Ironinya, pajak pengambilan bahan galian C pun merosot tajam sebesar Rp1,318 miliar atau sebesar 47 persen.

Kecolongan atau Kebocoran PAD
Masa rehab-rekon Aceh pasca tsunami, galian C merupakan salah satu “public figur”nya material untuk pemenuhan proses tersebut. Dapat dibayangkan seberapa besar kebutuhan salah satu dari galian C itu adalah pasir.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Besar, Drs. T.M Nur, menuturkan adanya 15 (lima belas) penambang galian C di aliran sungai Krueng Aceh yang memiliki izin. Namun, yang tidak memiliki izin dua kali lipat dari itu. (Harian Serambi Indonesia 11/12).

Maka, anggaplah usaha penambangan bahan galian C skala besar di bantaran Krueng Aceh berjumlah 45 unit. Apabila setiap usaha penambangan beroperasi 8 jam sehari, 5 hari dalam sepekan, dan 250 hari dalam setahun, maka kita akan mendapatkan rumus volume produksi totalnya.

Selanjutnya, andaikan kapasitas produksi rata-rata mereka adalah 250 m3 per jam. Angka ini diperoleh dari rata-rata lalu lintas truk dengan kapasitas 5 m3 yang keluar dari lokasi penambangan di perbatasan Ajun dan Rima Jeuneu, Peukan Bada. Maka kita akan mendapatkan volume produksi tahunan sebesar 2,500,000 m3. Jika harga per meter kubik bahan galian C itu adalah Rp 35,000, maka nilai produksi tahuhannya sebesar Rp87,500,000,000. Dengan jumlah total unit usahanya adalah 45 buah, nilai produksi tahunan bahan tambang galian C Aceh Besar akan berkisar pada angka Rp3.937.500.000.000.

Berapa pajak yang mungkin dipungut dari bisnis itu? Jika seluruh produksi tambang tersebut adalah pasir urug, Qanun Aceh Besar No. 19/2003 menetapkan tarif pajaknya sebesar 10 persen dari harga jualnya. Maka, selama satu tahun, bisnis itu mestinya memberikan pemasukan kepada kas daerah sebesar Rp 393.750.000.000. Hitungan ini hanya sebatas jumlah perusahaan seperti yang disebutkan oleh Kadis Pertambangan dan energi Aceh Besar. Belum termasuk dengan perusahaan kecil lainnya.

Sayangnya, tidak ada serupiahpun penerimaan pajak dari penambangan bahan galian C yang direncanakan oleh Pemkab Aceh Besar dalam APBD 2007 maupun perubahannya yang disahkan melalui Qanun No. 6/2007. Dari bisnis pertambangan bahan galian C, APBD 2007 hanya menganggarkan penerimaan dari retribusi perijinan sebesar Rp2,5 miliar, yang justru berkurang menjadi Rp1,318 miliar pada APBD perubahannya. Pada saat yang sama, beberapa pos-pos PAD yang lain juga diturunkan target penerimaannya. Namun, penurunan target pnerimaan dari sektor pertambangan galian C ini paling signifikan karena pos itulah yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PAD Aceh Besar tahun 2008.

Kebijakan Pemerintah yang Tak Bijak
Ironisnya, meskipun target penerimaan PAD diturunkan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) justru menaikkan pos belanja tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja dari Rp215,4 juta menjadi Rp265,2 juta. Bersamaan dengan itu, anggaran belanja Dispenda pada pos Biaya Pemungutan Pajak Daerah naik sebesar 319 persen dari Rp 100 juta menjadi Rp419,45 juta.

Kabar terakhir menyebutkan bahwa realisasi PAD Aceh Besar tahun 2007 berkisar pada angka Rp7 miliar, dengan kontribusi yang signifikan dari donasi calon penumpang pesawat terbang yang berangkat dari Bandara Sultan Iskandar Muda berkisar Rp1,5 miliar ditambah retribusi perijinan tambang galian C. Belum banyak informasi mengenai sumber lain yang menyumbang PAD sebesar itu.

Meskipun demikian, dapat disebutkan bahwa penerimaan APBD Aceh Besar sangat tergantung kepada dana perimbangan, dengan komponen terbesar berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dari Jakarta. Sayangnya, sebagian besar DAU tersebut diserap untuk membayar gaji pegawai yang pada 2007 dianggarkan lebih dari Rp375 miliar. Pada tahun 2008, situasinya tidak berubah. Penerimaan APBD Aceh Besar dari DAU dikabarkan lebih dari Rp400 miliar, yang sebagian besar juga akan habis untuk membayar gaji pegawai, kira-kira Rp325 miliar. Angka ini belum dapat dipastikan, apalagi jika Pemkab Aceh Besar benar-benar menaikkan gaji pegawainya sebesar 15 persen.

Dari pengurangan DAU tahun 2008 tersebut, akan dialokasikan sebesar 10 persen sesuai mandat PP 72 tahun 2005 dalam bentuk Alokasi Dana Gampong (ADG), sehingga setiap gampong di Aceh Besar akan mendapatkan suntikan dana kurang dari Rp12 juta yang diterima tahun 2007. Untuk memastikan tidak terjadi penurunan, Pemkab Aceh Besar berencana menaikkan alokasi itu menjadi sekitar Rp 13juta per gampong dalam bentuk ADG. Sampai saat ini belum jelas dari mana tambahan anggaran untuk memperbaiki nilai ADG tersebut.

Jika dilihat sekilas, sumber-sumber keuangan yang dapat dipastikan memberikan pemasukan kepada penerimaan APBD Aceh Besar tahun 2008 memang tidak memungkinkan alokasi yang lebih besar dari APBD ke gampong. Namun, jika dilihat bahwa Pemkab Aceh Besar kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp393,75 miliar dari penambangan galian C, banyak sekali hal sesungguhnya harus dibicarakan. Baik di lingkungan pemerintah kabupaten, maupun pemerintah gampong dan masyarakat yang lebih luas. Bagaimana masa depan kemandirian gampong dalam situasi semacam ini? Pertanyaan yang penting untuk ditemukan jawabannya, khususnya di kalangan pemerintah desa.

Dilema Perusahaan Media/Pers dan Nasib Insannya

Monday, July 7th, 2008


Saya selalu berfikir, apa tujuan utama dari perusahaan media/pers yang terlahir di Indonesia saat ini? Konon, dulu perusahaan media/pers didirikan oleh para jurnalis dengan tujuan utama menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada publik. Berani menyampaikan kebenaran; independen; tanpa memihak; berjuang untuk kepentingan rakyat. Sungguh tujuan yang sangat mulia. Mencerdaskan masyarakat dari belenggu kebodohan/kebutaan informasi.

Sekarang, apakah tujuan itu masih yang utama?

Saya rasa TIDAK untuk pengusaha media/pers di Indonesia sekarang ini. Tujuan UTAMA telah menjadi nomor besar. Bahkan terlupakan.

Memang benar jika dikatakan saat ini banyak lahir perusahaan media/pers di Indonesia. Menurut catatan Dewan Pers, jumlah perusahaan yang lahir sekira 1800-an perusahaan (Data tahun 2007). Sungguh jumlah yang sangat signifikan bila dibandingkan perusahaan media/pers pada masa Orde Baru. Tapi sayang, tidak lebih dari 0,5 persen jumlah perusahaan ini yang benar-benar mempertahankan tujuan utama.

Sekarang, perusahaan media/pers lebih mengedepankan ajang BISNIS; meraup keuntungan materi; mengikuti naluri keserakahan manusia; mengusung kepentingan kelompok, bahkan rela “menjual diri” untuk kepentingan itu. Sementara, tujuan utama hanya menjadi slogan; topeng; bermuka dua. Perusahaan media/pers bergelimang kemewahan; parlente. Berlomba mengais iklan, advetorial dan segala macam bentuk pemasukan yang sah maupun tidak sah. Pesan-pesan “bertuah”, bahkan “membengkokkan” kebenaran informasi juga menjadi santapan utama para pelaku usaha media/pers dalam mencari keuntungan. Alasan yang pasti muncul; agar perusahaan tetap eksis.

Yang lebih unik, ada perusahaan media/pers tidak menggaji wartawan/korespondennya. Malah, wartawan/koresponden tersebut yang menyetorkan uang kepada perusahaannya. Alasannya, agar si wartawan tetap dapat mengantongi Kartu–KERAMAT–Pers. Sementara, setoran berita menjadi kebutuhan akhir.

Insan pers/wartawan, tetap menjadi “pengemis” data. Serba kekurangan. Bahkan menjadi “sapi perah”. Wajib memberi kontribusi pada perusahaan di tempatnya bekerja. Tidak dapat ditutupi lagi jika wartawan sering diembeli dengan kata “Bodrex”. Mengapa?

Permasalahan paling mendasar pada wartawan adalah KESEJAHTERAAN. Kesejahteraan insan pers (kuli tinta) di belahan Indonesia; MISKIN harta–mudah-mudahan tidak miskin akhlak–walaupun dari dulu juga miskin tapi tetap mempertahankan idealisme. Bukan berarti wartawan tidak bisa kaya. Hanya ada 2 hal yang mengakibatkan wartawan bisa kaya/sejahtera, yaitu:

  1. Usaha sampingan/ kerja paruh waktu yang halal.
  2. Menerima atau “memeras” dari narasumber atau kelompoknya dalam berbagai bentuk. (Bentuk pada umumnya adalah uang dan proyek).

Namun sayang, tidak banyak wartawan melakukan hal pertama. Justru asik bergelut dengan hal kedua. Bagi yang tetap mengedepankan idealisme, mencoba tetap berjuang mempertahankannya. Salahsatunya membentuk organisasi kewartawanan. Selain memperjuangkan idealisme, kesejahteraan para wartawan juga diutamakan agar dapat berkiprah untuk membangunkan kesadaran bersama dalam membangun bangsa ini secara benar. Pembinaan para wartawan dalam etika dan cara peliputan berita pun di programkan.

Lalu, siapa yang akan membina perusahaan media/pers yang lebih baik dan bermartabat? Agaknya butuh perhatian khusus bagi pemerintah ataupun lembaga yang di tunjuk nantinya.


Kilas Balik Nasib Wartawan
Ingin menciptakan wahana perjuangan bersama para wartawan, beberapa tokoh era 1908, 1928 maupun klimaksnya 1945 membentuk sebuah wadah perkumpulan wartawan. Dari perjuangan tersebut, lahirlah sebuah organisasi bernama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Pebruari 1946 di Solo. Perjuangan para aktivis wartawan/jurnalis sangat bermartabat; diwarnai aspirasi perjuangan para pejuang kemerdekaan. (http://id.wikipedia.org/wiki/PWI)

Waktu berlalu, celoteh sedikit bermunculan hingga muncul suara “miring” dari beberapa aktivis jurnalis muda. Faktor utama, PWI dianggap lebih menjadi alat kepentingan pemerintah Soeharto dan tidak betul-betul memperjuangkan kepentingan jurnalis. (http://id.wikipedia.org/wiki/Aliansi_Jurnalis_Independen)

Kasak-kusuk aktivis muda mulai terlihat. Apalagi saat terjadinya pembredelan tiga media –DeTik, Tempo, Editor pada 21 Juni 1994. Mereka menuduh PWI turut bersekongkol dengan pemerintah Orde Baru. Lobi sana-sini makin gencar. Adrenalin para pejuang jurnalis muda makin memuncak dengan berbagai aksinya hingga pada 21 Juni 1994 lahirlah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Bogor. Mereka enggan munggunakan nama “Persatuan” karena alergi terhadap PWI. Pengurus dan anggota pun didominasi oleh jurnalis muda.

Waktu masih terus berjalan. Menampakkan fenomena-fenomenanya. Ternyata, Barisan Sakit Hati (BSH) pada organisasi kewartawanan pun kembali bermunculan. Pembredelan terhadap kepengurusan organisasi juga mulai dilakukan. Beberapa pengurus PWI Pusat terpaksa “bercerai”. Mereka ingin membentuk organisasi baru. Sementara, solusi untuk bergabung dengan AJI diabaikan. Ada rumor beredar, AJI di tuduh sudah mulai “terinfeksi” kelakuan Orde Baru.

Karena “sakit hati”, nama PWI-Reformasi ditancapkan pada tahun 1998. BSH dikumpulkan untuk melakukan perjuangan. Aktifis jurnalis gaek dan muda membahu menghembuskan isu. Lagi-lagi mengusung misi secara garis besar sama. Hingga pada tahun 2000 dilakukan kongres pertama untuk membentuk kepengurusan nasional.

Kemelut kecil masih terjadi. Pendiri dan pengurus organisasi tersebut melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) pada tahun 2005. Salah satu hal pokok, mereka ogah organisasinya masih melekat nama PWI. Hasilnya, PWI-Reformasi berubah nama menjadi Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI).

Apakah lahirnya nama baru, kemelut organisasi ini mulai reda? Sepertinya tidak demikian. Masih ada celoteh-celoteh “garing” bermunculan. “Sikut” sana-sini mulai dimainkan. Ada apa? Apakah misi yang di usung belum sepenuhnya dijalankan, atau sudah “terinfeksi”-kah PJI seperti organisasi lainnya? Entah bagaimana tingkat penyelesaiannya saat ini.

Sedikit Solusi (Bukan Provokasi)
Sekarang ini masih banyak wartawan belum terlibat atau ikut dalam sebuah organisasi wartawan/jurnalis. Sebagian besar beralasan minimnya sosialisasi penggalangan anggota dan enggan berorganisasi. Hal lain, memandang organisasi hanya sebagai wadah formalitas untuk menunjukkan bahwa ia sebagai seorang wartawan.

Keadaan ini dapat dimaklumi. Jelas “Virus” ini datangnya berawal dari perusahaan media/pers diamana tempat ia bekerja. Sangat banyak perusahaan media/pers kurang selektif terhadap penerimaan wartawan/koresponden hingga menghasilkan para wartawan yang kurang profesional. Begitu pula tingkat pengawasan wartawannya di lapangan. Ada pula perusahaan media/pers menganggap keberadaan wartawan dalam usahanya hanya sebagai sarat, namun kurang melihat berita yang dikemasnya. Apalagi bagi perusahaan media/pers yang mengedepankan target “bisnis” haramnya. Jelas wartawan yang dilahirkannya bagaikan algojo yang siap memenggal leher narasumbernya.

Seyogyanya, pemerintah harus tegas dalam menertibkan setiap perusahaan media/pers di Indonesia secara profesional. Apalagi saat ini bermunculan perusahaan media tak terdaftar alias tanpa izin penerbitan. Dewan Pers juga sepertinya harus diberikan wewenang untuk mengawasi dan bila perlu dapat mengambil tindakan terhadap perusahaan media/pers yang menyimpang dari aturan.

Kemudian, pemerintah atau Dewan Pers, atau pula melalui organisasi kewartawanan yang dianggap pantas untuk dapat dilibatkan dalam penilaian calon wartawan pada perusahaan tersebut.

Dalam hal ini, saya juga sangat mengharapkan solusi-solusi lain yang dapat dicapai agar tujuan Utama dari keberadaan perusahaan media/pers dan jurnalis dapat tercapai. Ada sebuah pesan seorang bijak, “Sebelum mencari kesalahan, temukan dahulu persamaan. Setelah itu, selesaikan perbedaan dengan tidak melibatkan amarah. Karena perbedaan selalu tidak terselesaikan akibat lebih mengutamakan kemarahan. Dan jangan pernah berfikir tentang mana terlebih dahulu tercipta, ayam atau telurnya. Karena itu juga belum ada kepastiannya.”

Penulis adalah seorang wartawan yang masih “hijau” dalam lika-liku kehidupan jurnalis. Mudah-mudahan dapat berkenan di hati para pembaca dan dapat memberikan saran dan kritikan untuk kemajuan kita bersama.

Laporan KKN dalam hal evaluasi proposal monitoring di desa paya terbang kecamatan samudra kabupaten aceh utara

Tuesday, June 24th, 2008

Dear teman binaswadaya

Kami mau melaporka tentang kecurangan penilaian proposal monitoring khusus nya di desa paya Terbang kecamatan Samudra Kabupaten Aceh Utara.
proposal yang masuk ada 4 lalu di lakukan point peneliaia sehingga ada perangkingan. hasil perangkingan ini dikirim ke binaswadaya banda aceh.

yang menjadi permasalahan adalah dalam penilaian dan pemberian point terhadap proposal yang tidak sportif. karena penilaian dan pemberian point ini disinyalir telah terjadi proses kkn.
Jadi kami menangkap ada indikasi nepotisme/curang evaluasi proposal program monitoring di desa paya terbang tersebut. Saudara Fuad dari BAPPEDA Aceh Utara telah mengumumkan hasil sebelum waktunya . Pemenangnya adalah lembaga punya Saydara Rusdi, SE di Desa Paya Terbang. Ternyata Saudara Fuad kawan dekat Saudara Rusdi. Salah satu tim penilai lainnya adalah Saudara Samsul (dosen dari Politeknik Lhokseumawe) yang juga kawan akrab Saudara Rusdi karena beliau juga Dosen dari Politeknik Lhokseumawe. Ke tiga orang ini ( Fuad, Rusdi dan Samsul berasal dari satu daerah yaitu dari Sigli Aceh Pidie).

Sebelum resmi diumumkan pemenangnya, kami minta pihak binaswadaya untuk mengevaluasi ulang secara objektif dan transfaran terhadap proposal monitoring desa paya terbang kecamatan samudra kabupaten aceh utara ini, sehingga tidak terjadi proses kkn dan saling menzalimi dalam rangka mencarai rezeki yang halal di bumi Allah SWT ini.
Mudah-mudahan reputasi Binaswadaya yang baik dimata masyarakat jangan tercemar gara-gara hal sepele ini. Amin

Salam kompak selalu dari lhokseumawe (umar ali – KROI)

Pengembangan UMKM, Bantuan permodalan saja belum cukup

Wednesday, May 28th, 2008

Sebuah ungkapan mengatakan, “Lajunya sebuah kereta kuda bukan ditentukan oleh larinya kuda yang paling cepat, melainkan oleh larinya kuda yang paling lambat”. Ungkapan ini kiranya dapat menggambarkan kondisi perekonomian di negara-negara berkembang termasuk Indonesia, yang sebagian besar pelaku usahanya merupakan pelaku-pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jika gambaran tersebut benar, maka pada ungkapan ini dapat diartikan bahwa UMKM berpotensi serta mempunyai peran yang sangat menentukan sebagai roda penggerak perekonomian nasional. Dari beberapa tulisan yang ada selama ini besarnya peran UMKM dalam perekonomian nasional dapat dilihat dari jumlahnya yang sangat besar , berada di semua sektor ekonomi, kemampuan menyerap tenaga kerja dan memberikan sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang cukup besar, serta memberikan konstribusi terhadap ekspor nasional, meskipun nilainya masih relatif kecil. Melihat perannya yang cukup strategis tersebut maka sangatlah tepat jika dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional, pengembangan UMKM memperoleh perhatian yang besar pula dari berbagai pihak. Perhatian dimaksud diberikan kepada UMKM melalui bantuan financial maupun non-financial atau bantuan teknis. Bantuan yang diberikan dari beberapa pihak tersebut dimaksudkan untuk mengatasi kendala atau hambatan yang dialami oleh UMKM. Dari beberapa rujukan tentang pengembangan UMKM kendala dan hambatan yang dihadapi oleh UMKM meliputi permodalan, teknik produksi, akses pasar, manajemen usaha serta kendala dan hambatan yang berhubungan dengan Sumber Daya Manusia (SDM).

Jika mencermati berbagai bentuk bantuan yang diberikan kepada UMKM selama ini, bantuan permodalan merupakan bantuan yang paling dicari oleh UMKM dan biasanya lebih disenangi oleh pemberi bantuan jika dibandingkan dengan bentuk bantuan lain, utamanya bantuan teknis. Khusus mengenai bantuan permodalan, saat ini UMKM mengenal adanya dua pihak pemberi bantuan yang dapat diandalkan dan diakses meskipun dengan persyaratan tertentu. Yakni bantuan yang disediakan oleh pihak perbankan dan BUMN. Di masa lalu, melalui perbankan UMKM mengenal adanya kredit program atau kredit bersubsidi yang terdiri sekitar tujuh belas (17) skim kredit. Namun dalam perjalanannya kredit program dimaksud kurang membuahkan hasil sebagaimana diharapkan. Kemudian setelah diberlakukannya Undang-undang No.23 Tahun 1999 mengenai Bank Indonesia kredit program dimaksud dialihkan ke lembaga lain yakni Permodalan Nasional Madani (PNM) dan sebagai gantinya perbankan menyediakan kredit yang bersifat komersial serta mengacu kepada mekanisme pasar.

Selain bantuan permodalan komersial dari perbankan, UMKM juga mendapatkan bantuan dari BUMN baik dalam bentuk hibah maupun kredit dengan beberapa kemudahan dibandingan dengan kredit perbankan. Kemudahan tersebut meliputi persyaratan kredit, suku bunga yang lebih rendah, jaminan hanya berupa kelayakan usaha, adanya grace period atau masa tenggang waktu pengembalian kredit serta rekomendasi dari Dinas/Kantor Koperasi dan PUK. Namun karena terbatasnya dana yang tersedia dari penyisihan laba bersih BUMN serta ditambah dengan kondisi beberapa BUMN yang mengalami kerugian, maka terdapat ketidak seimbangan yang cukup besar antara jumlah UMKM yang mengajukan permohonan bantuan (terdorong oleh adanya kemudahan) dengan dana yang mampu disediakan oleh BUMN. Akibatnya, terjadi daftar tunggu yang cukup panjang bagi UMKM yang belum memperoleh bantuan permodalan dari BUMN tersebut. Suasana seperti ini menimbulkan harapan yang sangat kuat bagi UMKM bahwa pemerintah dalam hal ini kementrian BUMN tetap menyediakan dana murah dengan persyaratan mudah bagi UMKM. Sementara, kenyataan yang ada menunjukkan bahwa lebih banyak UMKM yang berada pada posisi daftar tunggu dibandingkan dengan UMKM yang telah menerima bantuan dana. Kuatnya harapan tersebut menyebabkan UMKM akan selalu menunggu dana murah dari pemerintah dan pada sisi yang lain kredit komersial dari perbankan bagi UMKM dirasakan terlalu berat, tidak menarik dan pada akhirnya tidak terserap.

Apabila mengikuti konsep tentang kepuasan, yang menyatakan bahwa kepuasan adalah keseimbangan antara harapan dengan kenyataan, maka selama kenyataan lebih rendah dari harapan maka kekecewaan adalah hasilnya. Kondisi ini jika tidak dicarikan jalan keluarya akan berpengaruh kurang posistip bagi pengembangan UMKM. Salah satu alternatif yang mungkin dapat dilakukan oleh BUMN adalah melakukan penyesuaian terhadap aturan yang dipersyaratkan bagi bantuan permodalan untuk UMKM. Misal : BUMN hanya memberikan bantuan permodalan bagi UMKM yang memiliki total penjualan per tahun maksimal dua ratus juta Rupiah (Rp200 juta), mempunyai potensi untuk berkembang namun menghadapi kendala dalam permodalan. Sedangkan kredit komersial dari perbankan lebih ditujukan untuk UMKM yang memiliki omzet pertahun di atas dua ratus juta Rupiah (Rp200 juta) meskipun tidak menutup kemungkinan UMKM lain yang mengajukan permohonan atas permintaan UMKM sendiri. Dengan adanya penyesuaian persyaratan ini maka bantuan permodalan dari BUMN tidak akan menimbulkan kesan mendistorsi pasar, melainkan bersinergi dengan kredit komersial perbankan.

Seiring dengan itu, upaya penting yang harus dilakukan untuk mengembangkan UMKM adalah memberikan pengertian dan penyadaran kepada pelaku UMKM tentang pengertian kredit sebagai sarana untuk menghasilkan pendapatan yang lebih besar dari biaya kredit itu sendiri. Sehingga mereka berani menangkap peluang pasar yang ada, sekalipun harus menggunakan kredit komersial perbankan, sepanjang peluang itu feasible.

Dalam rangka pengembangan UMKM, bantuan permodalan merupakan upaya pengembangan dari sisi sub-sistem permodalan saja. Masih diperlukan upaya pengembangan dari sub-sistem lainnya. Hal ini sesuai dengan konsep pengembangan kewirausahaan (baca UMKM) berdasarkan model Carol Moore (William D Bygrave, Entrepreneurship, 1994) yang menyatakan bahwa pengembangan UMKM tergantung pada 3 variabel yakni, a). Individu pengusaha yang mempunyai kemampuan menangkap peluang yang ada serta berinovasi untuk menjawab perkembangan kebutuhan konsumen, b). Dukungan sosiologis seperti adanya keluarga, kerabat, terjalinnya net-working sesama pebisnis sebagaimana layaknya sebuah tim bisnis, c). Kondisi environment yang sehat bagi pertumbuhan UMKM seperti peraturan pemerintah, kompetisi yang sehat, dukungan perbankan, dan tersedianya sumber daya yang memadai.

Berdasarkan pemahaman ini maka dalam rangka pengembangan UMKM kedepan selain permodalan, UMKM juga memerlukan adanya informasi mengenai bidang usaha yang feasible untuk dikembangkan, akses pasar, permodalan, dan jembatan atau net-working antara UMKM dengan usaha besar serta sesama UMKM. Beberapa institusi yang peduli terhadap pengembangan UMKM antara lain Bank Indonesia telah mengembangkan Sistim Informasi Pengembangan Usaha Kecil (SIPUK) yang dapat diakses melalui web site nya Bank Indonesia. Selain itu beberapa Pemerintah Daerah baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota telah menyediakan layanan informasi dan konsultasi melalui internet yang dapat diakses setiap saat. Namun demikian penggunaan teknologi yang berbasis internet ini kiranya perlu diimbangi dengan cara lain mengingat sebagian besar UMKM belum mampu memfaatkan teknologi ini.

Selain itu perlu diuapayakan adanya keterkaitan antara UMKM dengan usaha besar yang telah mapan, antara lain dalam bentuk sebagai supplier bahan baku, sub-contracting proses produksi, saluran distribusi, atau sistem waralaba. Menurut berbagai sumber sistem waralaba bagi UMKM yang dilakukan di Malaysia ternyata berhasil dengan tingkat kegagalan hanya 12%. Angka ini lebih kecil jika dibandingkan dengan tingkat kegagalan dengan usaha yang dikembangkan secara independen yang mencapai 70%.

Selain dukungan informasi dan keterkaitan antara usaha besar dengan UMKM diperlukan pula adanya pendamping bagi UMKM serta kebijakan pemerintah yang lebih kondusip dan melindungi UMKM ditengah-tengah perekonomian yang berkembang semakin liberal. Rintisan adanya pendamping UMKM seperti Business Development Services Provider (BDS-P) serta Konsultan Keuangan Pendamping UMKM Mitra Bank (KKMB) perlu ditingkatkan perannya sehingga menjadikan UMKM tidak berguguran melainkan lestari dan memberikan konstribusi terhadap perekonomian nasional. Sebab sesuai dengan karakteristik UMKM tujuan pengembangan UMKM itu sendiri hanyalah ada tiga yakni : Pertama : peningkatan pengetahuan dan ketrampilan usaha, Kedua : peningkatan pendapatan dan Ketiga : kelestarian usaha. Jika ketiga tujuan ini tercapai maka pengembangan UMKM sebenarnya sudah dapat dikatakan berhasil. (Setyo – KRO)

Krueng Sabee yang Kritis

Wednesday, May 28th, 2008

Sungai Krueng Sabee yang Kritis

Sungai Krueng Sabee (selanjutnya hanya disebut Krueng Sabee) adalah nama sungai yang secara administrasi berada di Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Sebuah sungai yang berhulu di kawasan pegunungan perbatasan kecamatan Krueng Sabee di Aceh Jaya dan kecamatan Tangse di Pidie. Krueng Sabee mempunyai panjang mainstream atau badan sungai utama sepanjang lebih dari 30 kilometer. Sungai ini merupakan sebuah sungai utama hasil bertemunya tiga sungai di daerah hulu, yaitu Krueng Teungoh, Krueng Gapuy, dan Krueng Kusi. Sepanjang alirannya ke Samudra Hindia, Krueng Sabee juga tempat bertampungnya beberapa aliran sungai atau alur kecil.

Itulah Krueng Sabee, sungai yang menurut orang gampong berasal dari kata sabee yang bermakna dari hilir atau kuala sampai ke hulu sama lebarnya. Sungai yang dulunya, hingga akhir 70-an, masih jernih tidak kuning dan dalamnya bekisar dua hingga tiga meter. Ureung jeut seumunom, begitulah nostalgia masyarakat di sekitar sungai menceritakan tentang Krueng Sabee. Beberapa hari yang lalu, saya pernah mengunjungi sungai ini bersama tim konsultan WWF untuk melihat kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Sabee. Gambaran yang diceritakan masyarakat tak terlihat sama sekali, tentu saja, sebagian besar sungai di Aceh pada saat ini di bagian hilir yang bermuara langsung ke laut pasti telah berwarna kuning dan dangkal. Tak terkecuali Krueng Sabee. Mulai dari desa Keude Krueng Sabee hingga desa Buntha, air di badan sungai berwarna keruh dan terlihat terbentuknya delta di beberapa meander sungai. Perjalanan dilakukan pada akhir April lalu, kebetulan saat itu hujan terus mengguyur kabupaten yang mekar dari Aceh Barat pada tahun 2002. Hujan tidaklah lebat, namun hujan yang turun secara terus menerus mengakibatkan beberapa titik lokasi di pinggiran Krueng Sabee meluap.

Masyarakat desa sekitar berujar bahwa setiap tahunnya dua sampai lima kali banjir besar melanda beberapa desa di pinggiran Krueng Sabee. Tak termasuk banjir atau luapan kecil, yang frekuensinya bisa sampai sepuluh kali dalam setahun. Angka ini menurut analisa tim konsultan WWF merupakan angka yang sangat besar dan sangat kritis untuk sebuah sungai. Bila kita melihat secara visual fisik atau badan sungai disamping bukti terjadinya delta di badan-badan sungai, terutama di daerah meander, banjir di Krueng Sabee besar akibatnya dikarenakan pendangkalan dasar sungai. Berikut penuturan masyarakat kepada tim menyatakan kedalaman sungai pada saat kemarau tidak lebih dari satu meter. Ini mengindikasikan pendangkalan atau sedimentasi yang besar menyebabkan sungai tak dapat menampung luapan air hujan .

Awal tahun 80-an adalah awal sebuah perubahan mendasar bagi Krueng Sabee. Pada masa ini beberapa perusahaan HPH beroperasi di daerah Hulu kawasan Krueng Sabee atau di dalam Daerah Aliran Sungai(DAS) Krueng Sabee. Bagaimana tidak, sebelum HPH masuk, Krueng Sabee dapat dilalui perahu bermotor atau jaloh tanpa khawatir akan sangkutnya propeller di pasir dasar sungai. Air sungai masih jernih dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Apa lacur, kayu-kayu besar yang mendiami hutan di sekitar DAS Krueng Sabee menjadi santapan empuk perusahaan HPH, padahal kayu-kayu ini sangat berperan menahan laju air pemukaan pada saat presipitasi atau hujan. Lazimnya hujan yang turun tentu mengakibatkan air limpasan permukaan setelah sampai di tanah. Air ini sebagian ter-infiltrasi ke dalam tanah untuk menjadi air tanah. Sebagian lagi menjadi air limpasan yang mengalir ke tempat yang tekanannya rendah. Di sinilah peranan hutan terutama pohon untuk melindungi tanah dari gerusan air hujan sehingga mengakibatkan sedimentasi di air permukaan seperti sungai. Pohon sebagai vegetasi dengan perakarannya dapat membuat porositas yang baik di permukaan tanah, akibatnya bila terjadi hujan atau prespitasi. air akan melaju ke dalam tanah melalaui proses infiltrasi. Laju infiltasi yang baik dapat memperkecil laju run off (limpasan permukaan). Kecilnya laju run off dapat memperkecil gerusan tanah yang akan menjadi sedimentasi oleh air.

Analisa tim dari WWF menyatakan Krueng Sabee berada dalam kawasan daerah aliran sungai hutan atau forested watershed, karena sebagian besar kawasan tersebut ditutupi oleh hutan. Jelas sekali, hutan di sekitar Krueng Sabee merupakan penyangga atau buffer zone bagi lingkungan atau kawasan di sekitar sungai. Tak dipungkiri setelah beberapa tahun beroperasinya perusahaan HPH dan HGU di hutan Aceh Jaya, khususnya di daerah hulu Das Krueng Sabee, fenomena alam berubah. Air sungai menjadi keruh, dasar sungai menjadi dangkal, dan air sungai terkontaminasi oleh limbah kayu. Menurut masyarakat, pemerintah tidak pernah meminta masukan dari mereka pada saat HPH masuk ke wilayah mereka. Karena sebelumnya, adat masyarakat di sekitar sungai sadar akan pentingnya hutan bagi mereka. Namun apa lacur, setelah HPH berjalan, masyarakat tetap saja mengkonsumsi air sungai untuk minum, mandi, dan lainnya. Efeknya masyarakat banyak mengalami penyakit kulit dan dari segi ekonomi masyarakat tidak mendapatkan keuntungan banyak pada saat perusahaan HPH beroperas. Era konflik, pada akhir tahun 90-an, membuat perusaahan HPH berhenti beroperasi. Begitu juga masyarakat banyak yang meninggalkan gampong halaman untuk menjadi pengungsi di daerah pesisir. Penambangan hutan otomatis berhenti namun sayang tak ada usaha reboisasi oleh pihak terkait untuk menutup (covered) daerah yang telah menjadi lahan lapang. Masyarakat kepada tim dari WWF menyatakan, setelah berhenti beroperasi keadaan alam Krueng Sabee membaik. Membaik di sini hanya dari sisi, hilangnya limbah pabrik (bubuk kayu) dari badan sungai. Namun sedimentasi tetap berjalan pada saat hujan turun, laju run off lebih besar dari pada infiltrasi, hasilnya dapat kita lihat sekarang, sungai menjadi dangkal dan banjir sering terjadi dalam setahun. Fenomena ini bertambah buruk akibat perubahan iklim (climate change) yang signifikan terjadi di dunia ini akibat global warming. Banjir tiada lagi datang pada saat bulan masehi yang berakhiran ”ber”. Namun di setiap hujan lebat turun, daerah di sekitar sungai pasti sangat rawan banjir. Menurut data hujan dan analisa tim WWF, daerah di sekitar Krueng Sabee memang daerah basah, selama 12 bulan masehi 83 persennya merupakan bulan basah.

Analisa di atas merupakan anasir yang menunjukan bahwa pengelolaan sungai (baca konservasi sungai) sangat bergantung pada keutuhan buffer zone yaitu hutan. Berilah kesempatan kepada masyarakat untuk mengelolanya. Apalagi Aceh sangat mengenal sebutan HUTAN ADAT dan ADAT HUTAN (meminjam istilah pakar hukum Aceh saudara Taqwaddin, SH, SE, MS, CD). Aceh mengenal Pawang Uteuen yang mengelola atau manajer dalam hal membuat dan melaksanakan ”undang-undang” uteuen mukim. Apalagi pada zaman Belanda, Krueng Sabee mempunyai Pawang Krueng yang bertugas memelihara sungai dari kerusakan dan kekotoran. Secara tak langsung, bila derah sekitar Krueng Sabee dapat dihijaukan dan dijaga maka Krueng Sabee dan anak-anak sungainya bisa menjadi sumber air bersih bagi sebagian besar masyarakat Kecamatan Krueng Sabee. (isma – KRO)

Mendambakan Koperasi Sejati Berkembang Secara Sehat

Tuesday, May 27th, 2008

Sejak koperasi dinyatakan secara tegas sebagai Badan Usaha sebagaimana pengertian koperasi pada Undang-undang koperasi yang berlaku saat ini, diberbagai daerah dan kota muncul berbagai jenis koperasi. Koperasi-koperasi dimaksud antara lain, Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi Pengrajin, Koperasi Jasa Angkutan, Koperasi Pemuda, Koperasi Karyawan dan yang paling banyak adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Banyaknya koperasi yang bermunculan tersebut dapat dimengerti karena persyaratan pendidrian koperasi lebih sederhana dan biaya yang dibutuhkan relatif lebih kecil jika dibandingkan pendirian Badan Usaha lain. Selain itu, setelah koperasi beroperasi pengawasan baik pasif maupun aktif dari pihak yang mempunyai kewenanganpun tidak seketat pengawasan yang dilakukan kepada Badan Usaha lain khususnya perbankan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa motivasi pendirian koperasi sebagian besar untuk mencari keuntungan semata dan hanya sedikit yang menjadikan koperasi sebagai salah satu piranti pemberdayaan ekonomi rakyat. Pihak-pihak yang menjadikan koperasi sebagai alat mencari keuntungan pada umumnya para pemodal besar dan memilih KSP sebagai jenis koperasi yang didirikan. Sedangkan pihak-pihak yang menjadikan koperasi sebagai salah satu piranti pemberdayaan ekonomi rakyat pada umumnya atas prakarsa masyarakat sendiri yang dimulai dengan mendirikan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), NGO/LSM international maupun lokal, serta pemerintah. Terutama pemerintah daerah yang mempunyai komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

Munculnya berbagai jenis koperasi tersebut mengundang seorang aktivis LSM untuk mengelompokkan jenis koperasi di Indonesia menjadi tiga, yaitu koperasi “merpati”, “pedati” dan sejati. Meskipun bernada sindiran terhadap perkembangan koperasi saat itu kiranya makna dari tiga jenis koperasi dimaksud menjadi penting untuk direnungkan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa jenis koperasi yang pertama yaitu koperasi “merpati”, analog dengan perilaku burung merpati. Ia akan datang dan muncul jika diberi pakan namun akan terbang dan pergi bahkan menghilang jika pakan yang diberikan tidak ada lagi. Jenis koperasi yang kedua adalah koperasi “pedati”. Koperasi ini analog dengan sebuah pedati, yang hanya berfungsi sebagai alat kepentingan penggunanya. Ia akan bergerak jika ditarik atau didorong oleh pihak yang berkepentingan tersebut. Sedangkan jenis koperasi yang ketiga adalah koperasi sejati, yakni koperasi yang tumbuh dan berkembang berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.

Gambaran koperasi sebagaimana yang diungkapkan oleh aktivis LSM tersebut kiranya dapat menggambarkan beberapa motivasi pendirian koperasi yang ada di Indonesia. Jenis koperasi “merpati” nampak pada koperasi-koperasi yang bermunculan manakala tersedia fasilitas bagi koperasi namun akan hilang jika fasilitas dimaksud tidak ada lagi. Masih segar dalam ingatan kita pada saat pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai skema kredit untuk koperasi di masa krisis ekonomi beberapa tahun yang lalu. Saat itu semua jenis koperasi memperoleh kesempatan yang sama untuk menyalurkan Kredit Usaha Tani (KUT), yang sebelumnya hanya diperuntukan bagi Koperasi Unit Desa (KUD). Dengan adanya kebijakan ini munculah koperasi-koperasi baru seakan berlomba untuk menjadi pemenang dalam penyaluran KUT. Namun setelah fasilitas tersebut tidak diberikan lagi, koperasi-koperasi tersebut menghilang dan hanya meninggalkan papan nama saja. Hal yang sama juga terjadi manakala pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai penggunaan sebagian laba BUMN untuk pengembangan koperasi dan UKM. Banyak koperasi bermunculan sekedar untuk meraih fasilitas permodalan yang berasal dari sebagian laba BUMN tersebut.

Sedangkan jenis koperasi yang kedua, yaitu koperasi “pedati” tercermin pada koperasi-koperasi yang tumbuh karena dijadikan sebagai alat kepentingan pihak-pihak tertentu sebagaimana fungsi pedati itu sendiri. Banyak koperasi yang berdiri atas prakarsa atau inisiatif pihak lain karena kepentingan pemrakarsa itu sendiri. Misal, pendirian koperasi hanya digunakan sebagai alat untuk memperkuat posisi tawar terhadap penguasa jika terjadi penertiban tempat usaha, pendirian koperasi dijadikan alat untuk melakukan mobilisasi masa untuk mendukung tokoh atau kekuatan politik tertentu, pendirian koperasi sebagai alat untuk memperoleh kredit point dalam suatu lomba tingkat desa/kelurahan sampai tingkat propinsi. Bahkan dapat pula terjadi pendirian koperasi sekedar digunakan sebagai alat untuk memperoleh persetujuan proposal yang dibuat oleh lembaga tertentu yang diajukan kepada lembaga dana di luar negeri. Pada koperasi “pedati” ini campur tangan pemrakarsa yang kemudian berkembang menjadi pembina atau pendamping biasanya cukup tinggi sehingga koperasi “pedati” ini akan selalu tergantung kepada pemrakarsa, pembina atau pendampingnya. . Bahkan tidak sedikit dari para pemrakarsa, pembina maupun pendamping tersebut menduduki kepengurusan atau badan pengawas dengan tujuan agar dapat mengontrol dan mengamankan kepentingannya. Jika perlu ia akan duduk sebagai pengurus atau badan pengawas selama-lamanya..

Karena motivasi pendirian kedua jenis koperasi tersebut hanya menjadikan koperasi sebagai alat memperoleh fasilitas maupun alat kepentingan para pemrakarsa, maka baik koperasi “merpati” maupun “pedati” biasanya tidak akan dapat bertahan lama karena tidak memiliki landasan dan komitmen yang kuat terhadap kepentingan anggota. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Negara Koperasi pada Hari Ulang Tahun ke 57 Koperasi Propinsi DIY beberapa tahun yang lalu menyatakan, bahwa koperasi yang hidup dengan mengandalkan dukungan pihak eksternal, ternyata rapuh dan akan menghadapi masalah serius.

Jenis koperasi yang ketiga adalah jenis koperasi sejati, yakni koperasi yang tumbuh dan berkembang karena menjujung tinggi prinsip-prinsip koperasi. Koperasi sejati ini tercermin pada koperasi yang telah menyadari bahwa ia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya pada prinsip-prinsip koperasi. Antara lain, rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, pengurus dan pengawas dipilih oleh anggota secara demokratis, satu orang anggota mempunyai satu suara serta mempunyai kesamaan hak dan kedudukan, anggota yang berjasa memperoleh jasa/penghargaan, sumber dana koperasi diutamakan dari anggota melalui mobilisasi simpanan saham (simpanan pokok dan simpanan wajib) serta simpanan non saham (simpanan sukarela, simpanan berjangka, dsb) sedangkan sumber dana dari luar ditempatkan sebagai pendudung dan memperkuat struktur permodalan. Prinsip koperasi yang lain adalah usaha koperasi dikelola secara terbuka dan diprioritaskan untuk kepentingan dan kesejahteraan anggota. Karena prinsip-prinsipnya tersebut maka koperasi mempunyai slogan yang terkenal, yaitu dari, oleh dan untuk anggota.

Sebagai sebuah piranti pemberdayaan ekonomi rakyat, koperasi-koperasi sejati inilah yang kita dambakan untuk berkembang secara sehat. Bukan koperasi “merpati” dan koperasi “pedati”. Suatu koperasi dapat berkembang secara sehat jika koperasi itu sendiri sehat dalam organisasi, sehat kepengurusan dan sehat usahanya. Indikasi koperasi itu sehat organisasi antara lain adalah selalu dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan secara tepat waktu, kesadaran anggota sebagai anggota koperasi semakin meningkat sebagai buah dari pendidikan yang dilakukan secara terus menerus, mampu menyajikan laporan keuangan secara berkala dan transparan, serta menjadikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai pedoman. Sedangkan indikasi suatu koperasi sehat kepengurusannya antara lain adalah, masing-masing pengurus dan badan pengawas berfungsi sesuai fungsi masing-masing, pengurus maupun badan pengawas selalu menyelenggarakan pertemuan secara teratur, pergantian pengurus dan badan pengawas dapat terlaksana sesuai dengan AD/ART yang dimiliki dan berlangsung secara demokratis, serta pengurus dan badan pengawas tidak melakukan hal-hal yang berbau KKN. Selanjutnya indikasi koperasi itu sehat usahanya antara lain adalah, usaha koperasi semakin beragam, serta simpanan anggota, permodalan, volume usaha, serta laba usaha koperasi, menunjukan peningkatan.

Untuk mewujudkan koperasi sejati berkembang secara sehat sebagaimana didambakan oleh banyak pihak diperlukan adanya komitmen bersama bahwa koperasi adalah badan usaha dan menjadikan prinsip-prinsip koperasi sebagai landasan kegiatannya. Motivasi dan segala bentuk campur tangan oleh siapapun dalam rangka pendirian dan pengembangan koperasi hendaknya selalu menghindari hal-hal dapat merusak prinsip-prinsip koperasi itu sendiri.

Pendekatan Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Implikasinya

Tuesday, May 27th, 2008

Secara sederhana LKM mempunyai pengertian suatu lembaga jasa layanan keuangan tabungan dan kredit dalam skala mikro dan kecil secara berkelanjutan bagi masyarakat yang mempunyai usaha skala mikro dan kecil pula.

Latar belakang dibutuhkannya LKM adalah; Pertama, sebagai salah satu instrumen dalam rangka mengatasi kemiskinan. Masyarakat miskin pada umumnya mempunyai usaha skala mikro. Terminologi World Bank, mereka disebut sebagai economically active poor atau pengusaha mikro. Dalam konfigurasi perekonomian Indonesia, lebih dari 90% unit usaha merupakan usaha skala mikro. Mengembangkan usaha skala mikro merupakan langkah strategis karena akan mewujudkan broad bases development atau development through equity. Mereka membutuhkan permodalan guna mengembangkan kapasitas usahanya. Dengan usaha yang meningkat (menjadi usaha skala kecil), secara efektif akan mengatasi kemiskinan yang diderita oleh mereka sendiri dan diharapkan dapat membantu masyarakat dalam kategori fakir miskin. Pada sisi lain, skim keuangan mikro sangat sesuai dengan kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.

Kedua, LKM dibutuhkan karena menjadi salah satu instrumen pengembangan pasar keuangan mikro. Secara pragmatis, pasar keuanan mikro merupakan aspek keuangan dari semua proses ekonomi di segmen mikro yang meliputi segala sesuatu yang menyangkut tabungan dan kredit usaha. Pada pemahaman ini dicantumkan kata tabungan dan kredit, guna menghindarkan pemahaman sempit seolah-olah di segmen mikro pelaku-pelaku usahanya hanya membutuhkan kredit, melupakan bahwa mereka mempunyai potensi menabung, dan/atau dapat diberdayakan mempunyai kemampuan menabung. Pendek kata, pada pasar keuangan mikro terdapat potensi besar dalam hal penawaran (tabungan) dan permintaan (kredit).

Di Indonesia, LKM dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) bentuk, formal, semi formal dan non-formal. LKM formal merupakan LKM yang keberadaannya telah mempunyai payung hukum Undang-undang. Termasuk LKM ini, adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi, berdasarkan Undang-undang nomor 25, tahun 1992 tentang perkoperasian.

LKM semi formal, merupakan LKM yang keberadaannya berdasarkan SK. Gubernur. Yang termasuk LKM ini antara lain, Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali, Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatera Barat, serta Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Untuk Rakyat Kecil (KURK), Lumbung Kredit Pedesaan (LKP) masing-masing di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.

Dalam perkembangannya LKM semi formal ini dapat ditingkatkan statusnya menjadi LKM formal Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagaimana yang terjadi di Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat. Sementara LPD di Bali operasionalnya sebagai layaknya perbankan di bawah supervisi Bank Pemerintah Daerah (BPD) setempat.

Sedangkan LKM non-formal merupakan LKM yang keberadaanya berdasarkan inisiatip masyarakat sendiri atau ditumbuhkan oleh LSM serta beberapa Dinas. Oleh beberapa pihak, LKM non-formal ini disebut sebagai Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Masuk kedalam golongan KSM ini antara lain, Kelompok Simpan Pinjam (KSP), Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS), BMT/BQ, dan Credit Union.

Jika memperoleh pembinaan yang memadai KSM-KSM ini dapat ditingkatkan menjadi LKM formal berbadan hukum koperasi. Kelompok Simpan Pinjam, UPPKS, Credit Union dapat ditingkatkan menjadi Koperasi Simpan Pinjam, KUB menjadi Koperasi Serba Usaha, dan BMT/BQ menjadi Koperasi Simpan Pinjam Syariah.

Untuk mengembangkan LKM, dikenal dengan tiga pendekatan. Pertama LKM untuk masyarakat. Kedua, LKM dengan masyarakat. Ketiga, LKM oleh masyarakat.

Pendekatan LKM untuk masyarakat menekankan pada credit led institution atau lembaga yang berperan utama sebagai penyedia pinjaman, di mana sumber dari financial support baik oleh masyarakat maupun sumber-sumber lain yang ditujukan untuk masyarakat terus diusahakan, sehingga tersedia dana yang cukup besar sebagai modal (capital heavy) bagi masyarakat.

Pendekatan LKM dengan masyarakat, mendasarkan diri pada kelembagaan yang yang sudah ada, baik formal, semi formal dan non formal. Ketiga lembaga yang secara nature berbeda dihubungkan dengan semangat simbiose mutualisme atau saling menguntungkan. LKM formal (BPR) akan diuntungkan dengan meningkatnya outtreach yakni jangkauan dan jumlah nasabah, sementara masyarakat akan mendapatkan akses financial support.

Sementara itu pendekatan LKM oleh masyarakat menekankan kepada saving led microfinance atau mengutamakan mobilisasi dana berdasarkan kemampuan masyarakat sendiri sebagai sumber financial support. Pelayanan keuangan hanya diperuntukan kepada anggota, atau membership base. Pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat serta semangat kemandirian pada pendekatan ini mendapatkan penekanan pula.

Dari ketiga pendekatan tersebut, masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan. Pada pendekatan yang pertama, yakni LKM untuk masyarakat, masyarakat akan mudah mendapatkan akses financial support untuk memperkuat modal usahanya. Selain itu LKM ini akan nampak cepat berkembang terutama dari aspek pelayanan pinjamannya, karena tidak menerapkan mekanisme pasar. Namun pada sisi lain masyarakat akan memahami financial support tersebut merupakan dana hibah yang tidak perlu dikembalikan. Kondisi ini akan mengancam kesinambungan pelayanan keuangan LKM.

Pada pendekatan yang kedua, yakni LKM dengan masyarakat, masyarakat akan dibiasakan dengan mekanisme pasar, karena financial support yang diperoleh berasal dari LKM fomal (bank). Namun jika hakekat pendekatan ini oleh kedua belah pihak tidak dipahami sepenuhnya, hubungan antara LKM formal (bank) dengan LKM semi formal dan non formal yang seharusnya bersifat kemitraan akan berubah menjadi hubungan sebagaimana bank dengan nasabah pada umumnya.

Pada pendekatan yang ketiga, yakni LKM oleh masyarakat, fondasi keberadaan LKM sudah cukup kuat. Karena kewajiban ekonomi diantara anggota terbentuk mulai dengan tumbuhnya hubungan sosial, yang kemudian meningkat menjadi tumbuhnya kewajiban sosial. Untuk seterusnya berkembang menjadi hubungan ekonomi dan meningkat menjadi kewajiban ekonomi. Jika LKM ini dalam bentuk koperasi, maka ia akan menjadi koperasi yang benar-benar mencerminkan semangat dari, oleh dan untuk anggota. Kelemahan dari pendekatan ini adalah perkembangan LKM terkesan lambat, karena financial support yang diperoleh hanya mengutamakan sumber-sumber dari dan berdasarkan kemampuan anggota. Meskipun demikian, kelanjutan atau kesinambungan dari LKM lebih memberikan harapan.


Banda Aceh, 19 April 2008

RUMAH BANTUAN KE-1000 UNTUK ACEH DAN SRILANKA DIRESMIKAN DI SIMEULUE

Saturday, May 17th, 2008

Simeulue – Munawar (24 tahun) warga desa Luan Balu, Kecamatan Teluk Dalam Simeulue, menjadi penerima rumah bantuan ke-1000. Bersama istri dan anaknya yang berumur dua tahun, Munawar menerima plakat dari Mr.Henk Van Heuven, Director AEDES. Rumah bantuan ini merupakan rumah ke-1000 hasil penggalangan dana dari Dutch Housing Association (AEDES) dan Stichting Garantiefonds Habitat International (SGHI) di Belanda dan disalurkan melalui United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Human Settlements Program (UN-HABITAT).

Acara serah terima ini diadakan di desa Luan Balu pada hari Kamis, 15 Mei 2008. Sekitar 300 orang warga desa Luan Balu beserta aparat desa dan tokoh masyarakat ikut menyambut kedatangan delegasi dari Belanda. Masyarakat Luan Balu menyuguhkan kesenian daerah, serta acara syukuran ini dimeriahkan oleh hiburan kesenian dan permainan anak-anak.

AEDES dan SGHI membangun 1000 unit rumah di Sri Lanka dan Indonesia, dimana sebanyak 650 unit dibangun di Simeulue. “Sejak awal 2005, AEDES/SGHI sudah ke Aceh untuk melihat kemungkinan memberikan bantuan kepada masyarakat. Kami tertarik untuk membangun di Simeulue karena pada saat itu sudah banyak organisasi dan bantuan yang berada di Banda Aceh, sementara masih sangat sedikit yang bekerja di Simeulue” kata Jan de Vletter, Direktur SGHI. Bersama de Vletter, hadir pula Henk van Heuven, Director AEDES, Rob Ravestein, Senior Manager Advisor AEDES, Peter van Buuren, Representative AEDES/SGHI.

Selain bantuan rumah, bantuan lain yang diberikan adalah fasilitas balai pertemuan masyarakat di empat desa, fasilitas MCK umum untuk masyarakat. Selain itu, AEDES/SGHI bekerjasama dengan Jaringan Kemanusiaan Masyarakat Adat (JKMA) Simeulue untuk memberikan dana pemeliharaan rumah. Hal ini dilakukan melalui program peningkatan kesadaran pemeliharaan rumah, serta juga jika terjadi kerusakan minor di rumah-rumah yang telah dibangun.

UNDP/UN-HABITAT bersama masyarakat Simeulue bersama-sama membangun kembali rumah-rumah yang rusak di empat desa (Sambay, Kuala Makmur, Ganting dan Luan Balu). Masyarakat terlibat sejak awal dalam membangun kembali rumah dan permukiman mereka. Di Simeulue saat ini, pengerjaan 459 unit rumah baru dimulai dan diharapkan akan selesai pada akhir tahun 2008 ini. Sejak tahun 2005, UN-HABITAT telah menyelesaikan sebanyak 4,000 unit rumah.