
Denpasar | KoranRakyat.net
Ngaku Terpaksa Karena Gak Ada Pekerjaan Lainnya
Dit Reskrim Polda Bali kembali mengamankan seorang pengedar ganja kelas berat yang bernama Hasan,38. Pria asal Kampung Babakan Sirna Desa Cilebut Timur Sukaraja Bogor ini, diamankan polisi saat akan mengedarkan satu kilogram ganja kering siap pakai. Anehnya, Hasan baru saja keluar dari LP Kerobokan enam bulan lalu. Dia sebelumnya mendekam di sel tahanan selama lima tahun. Pelaku ditangkap bersama rekannya yang ikut mengedarkan ganja bernama Khodir,27.
Sementara itu penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi terkait akan adanya transaksi narkoba. Mengetahui hal itu petugas yang berpakaian preman kemudian melakukan pengintaian. Hasilnya, pada Kamis (23/7) sekitar pukul 14.00 Wita, mereka digrebek polisi di rumahnya di Jalan Raya Uluwatu Gang Toyaning Nomor Pecatu Kuta Selatan Badung. “Saat digrebek kemarin, kita menemukan barang bukti berupa 11 bungkus ganja kering, yang beratnya sekitar satu kilo lebih,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Gde Sugianyar, Jumat (24/7) siang kemarin. Daun haram itu disimpan oleh pelaku didalam ember warna hitam yang berada di kamar tidur. Rencananya, daun mariyuana tersebut akan diedarkan oleh pelaku diseputaran wilayah Kuta. Perpaketnya (100 gram,red) dijual oleh pelaku sebesar Rp 200 sampai Rp 300 ribu, padahal mereka membeli, perpaketnya sebesar Rp 100 ribu. “Jadi keuntunganya seratus persen lebih,” imbuh jubir Polda Bali yang pernah bertugas sebagai Kapolresta Balikpapan ini. Keuntungan yang berlipat-lipat itulah yang membikin Hasan rela terjun lagi ke bisnis terlarang yang penuh resiko tersebut. “Padahal tersangka adalah residivis, dia pernah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Dan baru saja keluar enam bulan lalu,” paparnya. Dalam bisnisnya itu, Hasan ternyata mengajak tetangga kampungnya sendiri yakni Khodir. “Kalau KH (Khodir,red) ini baru saja direkrut oleh Hasan,” jelasnya. Kini pasca penangkapan tersebut, pelaku harus kembali mendekam di sel tahanan. “Khusus untuk pelaku yang residifis, akan ada pertimbangan tersendiri, karena dia tidak jera dengan hukuman sebelumnya,” paparnya. Karena perbuatannya, para tersangka terancam Undang-Undang RI No.22 tahun 2007 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Sementara itu dari pengakuan pelaku, mereka baru dua bulan terjun dibisnis narkoba. Mereka menyebut terpaksa terjun ke bisnis itu karena tidak ada pekerjaan lainnya. “Pernah jualan kain juga, tapi tidak cocok pak,” ujar Hasan kemarin. Akhirnya , tidak kuat menganggur, dirinya kembali memutuskan untuk menggeluti bisnisnya itu. “Adanya ya kerja ini (bisnis ganja,red),” paparnya singkat. Sementara narkoba itu berasal dari Jakarta. Daun langka tersebut dikirim oleh pelaku yang saat ini masih buron berinisial IH. Ganja tersebut dibeli seharga Rp 1 juta. Hasan yang bertindak sebagai pemesan barang, mengakui, ganja tersebut diterima lewat jasa pengiriman barang, yaitu TIKI. (Muhammad Husen Shandy)




