Posts Tagged ‘indonesia’

October 2009 GSM Nokia mobile phones price list Update – Page 2

Monday, October 19th, 2009

Page 2 : Reference price list of Phone cell – Cell Phones – Handphones – Ponsel – Mobile GSM – HP – Cellular Nokia GSM in Indonesia Market Sales in October 2009

Brand

Type / Model

New Price

(warranty)

(Rp.)

Used Price

(Rp.)

5130 XpreessMusic 1175000 850000
E51 1700000
N93 1700000
N92 1700000
9500000 1600000
7500 Prism 1100000
7900 Prism 1350000
5320 Xpress Music 1400000
7610 Supernova 1875000 1500000
6303 Classic 1375000 1050000
6500 Classic 1250000
6120 Classic 1200000
2700 Classic 1050000 850000
6110 Navigator 1400000
3600 Slide 1615000 1250000
6288 1000000
N71 1050000
3120 Classic 1165000 850000
7210 Supernova 1055000 800000
5220 Xpress Music 950000
2330 Classic 630000 450000
6151 750000
7610 750000
6270 750000
1661 375000 300000
6600 550000
2610 200000
2630 660000 450000
2310 220000
6630 850000
7070 Prism 615000 400000
2600 Classic 620000 425000

Reference : PULSA Magazine, October 2009

Note:
We are NOT selling any mobile phones / cell phone / hand phone / cellular GSM above.
The price above published as information about price list of Mobile Phones in Indonesia market sales.
The price will be update continuous by monthly.

Reblog this post [with Zemanta]

Mengapa Harus Ada Tanggal: 11 Maret

Wednesday, March 11th, 2009

pelantikan_soeharto KoranRakyat.net | Opini
Saat ini kita sudah memasuki bulan Maret 2009, dan pada setiap awal-awal bulan Maret ini Penulis sering berkhayal:  “Tak bisakah tanggal 11 Maret dihapus dari kalender yang beredar di Indonesia. Dengan khayalan Penulis ini para pembaca secara serempak tentu berkata: “Penulis sudah gila.” Apakah itu suatu prasangka negatif atau memang demikian keadaannya. Artinya “Penulis sudah gila.”

Pada setiap tanggal 11 Maret Penulis selalu melihat kegoncangan rasa persatuan dan kesatuan bangsa sebagai dampak adanya adu argumentasi tentang fakta yang sebenarnya terjadi di balik perisitiwa Sebelas Maret  yang sudah terjadi lebih dari 40 tahun yang lalu.

Sejarah Majapahit, Singosari atau berbagai sejarah yang terjadi jauh lebih lama dari peristiwa 11 Maret sudah mencapai titik kesepakatan disemua elemen bangsa. Hal ini dapat dilihat dengan tidak adanya kontra pendapat tentang sejarah Majapahit dan Singosari. Padahal saat berdirinya serta terjadinya sejarah kedua kerajaan ini sisitim pendataan atau pengarsipan tidak semodern saat terjadinya peristiwa 11 Maret. Apakah unsur politis telah mendominasi persengkataan dan sengaja memancing terjadinya perbedaan pendapat tentang peristiwa 11 Maret ini.

Menyambut detik-detik 11 Maret bangsa ini selalu terpecah menjadi 2 kubu besar. Pro Soeharto dan Kontra Soeharto. Masing masing selalu mengatakan “Telah ditemukan fakta baru” menyangkut peristiwa yang terjadi pada tanggal 11 Maret. Dan tanpa dibacapun mungkin kita akan dapat menebak isinya yang tak lebih dari pembenaran atau penyudutan terhadap tokoh utama peristiwa 11 Maret.

Pertanyaan yang timbul adalah: Bila setiap tahun selalu “Ditemukan fakta baru” lalu kapan generasi penerus ini mendapat informasi yang tepat, pasti serta realistis tentang bagaimana sebenarnya peristiwa 11 Maret itu terjadi. Haruskah setiap tahun para guru sejarah meralat tentang uraian terjadinya peristiwa 11 Maret kepada para murid-muridnya. Tak adakah rasa belas kasih dari para tokoh ini atas kebingungan para generasi muda untuk menjawab Teka-Teki Silang peristiwa 11 Maret.

Keberadaan para saksi mata yang masih ada tidak memberikan jaminan atas kebenaran yang dipaparkan. Banyak kita dengar ucapan “Saya mendengar langsung” atau “Saya melihat langsung” saat peristiwa itu terjadi, tapi pada kenyataannya semua masih simpang siur belaka. Sekali lagi yang ada hanya debat kusir yang tak tentu arah yang berujung pada perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa ini.

Pemilu 2009 yang hanya tinggal hitungan hari ini akan menimbulkan perdebatan yang lebih sengit tentang peristiwa 11 Maret dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena seperti kita ketahui bersama diantara Capres dan Parpol peserta Pemilu 2009 ada yang memiliki hubungan histori yang sangat dekat dengan peristiwa 11 Maret. Dan bukan hal yang mustahil mereka akan berteriak sebagai pihak, atau keturunan orang yang ditindas dalam peristiwa 11 Maret. Bahkan tema kampanye Capres dan Parpol ini dapat saja menggunakan tema “Tragedi 11 Maret” dengan tujuan akhir mencari simpati masyarakat terhadap Capres dan Parpol yang bersangkutan. Hal ini atas dasar pertimbangan adanya kebiasaan masyarakat Indonesia untuk mendukung Capres dan Parpol yang berposisi “tertindas.” Walaupun dalam hal ini tertindas dan tidaknya seorang tokoh dalam peristiwa 11 Maret masih berupa polemik yang tak kunjung usai dan tidak ada kepastian.

Khusus artikel ini penulis tidak memberikan sebuah kesimpulan, dengan harapan akan terjadi sumbangan pendapat dari para pembaca dalam memandang dan menganalisa: Apa yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa lahirnya Super Semar.

Hasil dari beraneka ragam tanggapan yang ada, akan menjadi sebuah gambaran bagaimana sebenarnya sebagian elemen bangsa ini memandang dan menganalisa peristiwa 11 Maret. Hal ini tentu saja tidak akan memiliki kekuatan hukum, tapi setidaknya disinilah curahan pendapat serta pandangan elemen bangsa ini terlukiskan.
Oleh: Tony Mardianto (semar.warta[at]gmail.com)

Perolehan Medali PON XVII – 2008 Tanggal 17 Juli 2008 – terbaru

Friday, July 18th, 2008

Hasil perolehan sementara Medali PON XVII – 2008 – KALTIM – Indonesia.
Perolehan Medali PON XVII – 2008 – KALTIM

Tanggal 17-07-2008 Pukul 17:50 WIB (more…)

Perolehan Medali PON XVII – 2008 Tanggal 17 Juli 2008

Thursday, July 17th, 2008

Hasil perolehan sementara Medali PON XVII – 2008 – KALTIM – Indonesia.
Perolehan Medali PON XVII – 2008 – KALTIM

Tanggal 17-07-2008 Pukul 13:32 WIB (more…)

Perolehan Medali PON XVII – 2008 Tanggal 16 Juli 2008

Wednesday, July 16th, 2008

Hasil perolehan sementara Medali PON XVII – 2008 – KALTIM – Indonesia.
Perolehan Medali PON XVII – 2008 – KALTIM

Tanggal 16-07-2008 Pukul 10:36 WIB (more…)

Perolehan Medali PON XVII – 2008 Tanggal 15 Juli 2008

Tuesday, July 15th, 2008

Hasil perolehan sementara Medali PON XVII – 2008 – KALTIM – Indonesia.
Perolehan Medali PON XVII – 2008 – KALTIM

Tanggal 15-07-2008 Pukul 11:10 WIB (more…)

Perolehan Medali PON XVII – 2008 Tanggal 13 Juli 2008

Monday, July 14th, 2008

Hasil perolehan sementara Medali PON XVII – 2008 – KALTIM – Indonesia.
Perolehan Medali PON XVII – 2008 – KALTIM

Tanggal 13-07-2008 Pukul 23:24 WIB (more…)

Perolehan Medali PON XVII – 2008 Tanggal 12 Juli 2008

Sunday, July 13th, 2008

Hasil perolehan sementara Medali PON XVII – 2008 – KALTIM – Indonesia yang diambil dari berbagai sumber terpercaya.

Perolehan Medali PON XVII – 2008 – KALTIM

Tanggal 12-07-2008 Pukul 22:39

(more…)

Perolehan Sementara Medali PON XVII-2008

Monday, July 7th, 2008
Hasil perolehan sementara Medali di PON XVII – 2008 – KALTIM – Indonesia yang diambil dari berbagai sumber terpercaya
Perolehan Medali PON XVII – 2008 – KALTIM
Senin, 07 Juli 2008, Pukul 00:31:00 (more…)

HAKIM dan KORUPSI

Monday, July 7th, 2008

Perdagangan Bebas merupakan sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya. Selain itu, Perdagangan Bebas juga dapat didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.

Namun perekonomian Indonesia secara global masih merangkak dan tak bermuara. Justru perdagangan secara ilegal terus berkembang dan—sepertinya—tak terbendung. Begitu pula halnya dengan ‘Perdagangan Bebas’ perkara di pengadilan. Caranya beraneka ragam, mulai dari masa hukuman sampai vonis bebas dari kasus yang digelar. Bagi sebagian besar mereka (penegak hukum) merupakan ‘lahan’ menggiurkan untuk meraup keuntungan.

Aparat pengadilan di Indonesia terus di sorot berbagai kalangan masyarakat biasa, kaum intelektual (mahasiswa),praktisi hukum idealistis, maupun lembaga antikorupsi. Kritikan terus menghujam.Tapi proses persidangan masih berani bermain layaknya panggung sandiwara. Setoran bawah meja sudah menjadi rahasia umum. Slogan penegakan hukum menjadi kedok; munafik. Kalau sudah terdesak, jurus ampuh hakim pun keluar; “hakim yang menangani kasus itu masih belum menguasai kasus.”

Berdasarkan hasil-hasil survei, perilaku suap, pemerasan, dan dagang perkara yang melibatkan hakim menduduki peringkat korupsi tertinggi dalam lembaga peradilan. Kusutnya masalah ini kerap dijadikan pembahasan ‘warung kopi’ sampai tingkat diskusi nasional. Namun hingga sekarang nyaris tak ada hakim yang ‘terganyang’.

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan membantah atas kondisi lembaga negara yang dipimpinnya, dinilai pihak lain sarat ‘mafia peradilan’ dan tidak independen seperti tujuh atau delapan tahun lalu.

Sebaliknya, Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas mengungkapkan banyaknya laporan yang diterima lembaganya dari korban ataupun pengacara yang menandakan masih maraknya ‘mafia peradilan’. Bahkan hasil survei Transparancy International (TI) memperkuat dugaan suap berasal dari aparat pengadilan (Kompas. 21/8/2007).

Prestasi Hakim Memberantas Korupsi

Simbol dari penegakan hukum di Indonesia adalah timbangan. Tak jauh beda dari timbangan kendaraan pada Dinas Perhubungan. ‘Setor’ bila melebihi tonase. Apesnya, pajak haram tersebut tetap di bayar, walaupun segala aturan telah terpenuhi. Begitu pula ‘permainan’ yang dilakukan banyak penegak hukum.

Banyaknya kasus korupsi yang ditangani pengadilan di Indonesia, terhitung jari yang dijebloskan ke penjara. Bukan sedikit yang bersalah, tapi ‘setoran’ ke penegak hukum yang berlimpah. ‘Peti es’ pun menumpuk di ruang ‘gelap’.

Jumlah preman jalanan dan penjambret kelas teri tak terpaut jauh dengan koruptor. Tapi lihat penghuni ‘prodeo’, disesaki oleh penjahat ‘kere’. Begitu terorganisirnya teroris, tapi banyak juga yang terhukum mati. Koruptor, licin bagai belut. Lebih disayangkan, banyak para terhukum kasus pencurian biasa (copet jalanan) didakwa dengan hukuman maksimal. Sementara para koruptor yang tak terselamatkan menerima hukuman minimal, bahkan terkesan ditunda-tunda.

Kasus korupsi Markup pembelian helikopter senilai Rp12,5 miliar yang dilakukan Gubernur NAD Abdullah Puteh (2003) menjadi bukti sejarah penegakan hukum di Aceh. Korupsi pertama—mungkin yang terakhir—dapat dimusnahkan di Aceh. Kasus korupsi lainnya, masih dalam “daftar tunggu” atau sedang tahap ‘proses’.

Begitu pula korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non DR Tahun 2005 sebesar Rp40,3 juta di Aceh Selatan. Terdakwa pertama Mohd. Rizal (Bendahara Umum Daerah) menerima hukuman satu tahun enam bulan. Sementara rekannya terdakwa dua Drs. Basarudin Syam (Kabag. Keuangan) menerima hukuman masa satu tahun. Kedua pejabat di Setdakab Aceh Selatan ini juga di denda masing-masing Rp50 juta. Pertanyaan yang timbul, mengapa ‘dua sekawan’ itu hanya mendapatkan tahanan luar/kota?

Lagi-lagi hakim ‘memutuskan’, hukuman tersebut tidak perlu dijalankan terlebih dahulu oleh para terdakwa. Kecuali dikemudian hari para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan untuk kedua terdakwa (Serambi Indonesia. 3 September 2007).

Hakim menampakkan ketidaktegasannya dalam menangani kasus ini. Hukuman tidak dilakukan untuk menciptakan efek jera. Justru terkesan ingin menyelamatkan kedua tersangka. Unsur kalimat “memperkaya diri sendiri atau korporasi” yang tercantum dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi ‘dipelintir’ sedemikian rupa hingga menjelma sebagai tindakan tak disengaja. Ataukah hakim sengaja melakukan agar kedua terdakwa dapat mengulangi tindakannya, supaya target ‘kejar setoran’ hakim dapat terpenuhi.

Noda ‘Membandel’ di Tubuh Hakim
Kalangan masyarakat sangat prihatin melihat kondisi tersebut. Mereka bahkan lebih banyak enggan berurusan dengan aparat penegak hukum satu ini. Bahkan muncul pertanyaan miris, “mengapa disaat berkibarnya bendera reformasi, justru makin meningkatnya mafia peradilan?”

Seharusnya pemerintah peka dalam hal ini. Tidak hanya berteriak ”ganyang koruptor dalam pemerintahan Indonesia”. Sementara grafik mafia peradilan makin meningkat. Bila berhadapan dengan penegak hukum, pemerintah bagai singa tak bertaring; senyum; kalem.

Ada beberapa faktor yang mengakibatkan maraknya hakim korup. Setidaknya dapat menjadi acuan bagi pemerintah untuk turut memberantas mafia-mafia ini.
Pertama,kurangnya intervensi pemerintah dalam menyikapi ketidaktegasan hakim dalam proses peradilan. Akibatnya, aparat pengadilan lebih leluasa ‘menyetel’ perkara tanpa mendasari bukti-bukti yang menguatkan.

Kedua, tidak ada aturan setiap jenjang jabatan dalam kekuasaan kehakiman yang mengharuskan memiliki prestasi penyelesaian hukum. Sementara perkara yang datang ke Mahkamah Agung (MA) makin menumpuk. Alhasil perkara akan kembali menyusut karena ‘penyelesaiannya’.

Ketiga, moralitas hakim yang bobrok oleh budaya sogok. Akibat faktor eksternal;klien. Memanjakan materi pada ‘penguasa’ hukum. Masyarakat pula menjadi terbiasa dalam bernegosiasi saat akan di eksekusi.

Jika pemerintah benar-benar serius menyikapi kondisi tersebut, diyakini koruptor bakal benar-benar punah—setidaknya menurun drastis. Capeee deeehhhhh……..!!!

(Oki / KRO)

Pengembangan UMKM, Bantuan permodalan saja belum cukup

Wednesday, May 28th, 2008

Sebuah ungkapan mengatakan, “Lajunya sebuah kereta kuda bukan ditentukan oleh larinya kuda yang paling cepat, melainkan oleh larinya kuda yang paling lambat”. Ungkapan ini kiranya dapat menggambarkan kondisi perekonomian di negara-negara berkembang termasuk Indonesia, yang sebagian besar pelaku usahanya merupakan pelaku-pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jika gambaran tersebut benar, maka pada ungkapan ini dapat diartikan bahwa UMKM berpotensi serta mempunyai peran yang sangat menentukan sebagai roda penggerak perekonomian nasional. Dari beberapa tulisan yang ada selama ini besarnya peran UMKM dalam perekonomian nasional dapat dilihat dari jumlahnya yang sangat besar , berada di semua sektor ekonomi, kemampuan menyerap tenaga kerja dan memberikan sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang cukup besar, serta memberikan konstribusi terhadap ekspor nasional, meskipun nilainya masih relatif kecil. Melihat perannya yang cukup strategis tersebut maka sangatlah tepat jika dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional, pengembangan UMKM memperoleh perhatian yang besar pula dari berbagai pihak. Perhatian dimaksud diberikan kepada UMKM melalui bantuan financial maupun non-financial atau bantuan teknis. Bantuan yang diberikan dari beberapa pihak tersebut dimaksudkan untuk mengatasi kendala atau hambatan yang dialami oleh UMKM. Dari beberapa rujukan tentang pengembangan UMKM kendala dan hambatan yang dihadapi oleh UMKM meliputi permodalan, teknik produksi, akses pasar, manajemen usaha serta kendala dan hambatan yang berhubungan dengan Sumber Daya Manusia (SDM).

Jika mencermati berbagai bentuk bantuan yang diberikan kepada UMKM selama ini, bantuan permodalan merupakan bantuan yang paling dicari oleh UMKM dan biasanya lebih disenangi oleh pemberi bantuan jika dibandingkan dengan bentuk bantuan lain, utamanya bantuan teknis. Khusus mengenai bantuan permodalan, saat ini UMKM mengenal adanya dua pihak pemberi bantuan yang dapat diandalkan dan diakses meskipun dengan persyaratan tertentu. Yakni bantuan yang disediakan oleh pihak perbankan dan BUMN. Di masa lalu, melalui perbankan UMKM mengenal adanya kredit program atau kredit bersubsidi yang terdiri sekitar tujuh belas (17) skim kredit. Namun dalam perjalanannya kredit program dimaksud kurang membuahkan hasil sebagaimana diharapkan. Kemudian setelah diberlakukannya Undang-undang No.23 Tahun 1999 mengenai Bank Indonesia kredit program dimaksud dialihkan ke lembaga lain yakni Permodalan Nasional Madani (PNM) dan sebagai gantinya perbankan menyediakan kredit yang bersifat komersial serta mengacu kepada mekanisme pasar.

Selain bantuan permodalan komersial dari perbankan, UMKM juga mendapatkan bantuan dari BUMN baik dalam bentuk hibah maupun kredit dengan beberapa kemudahan dibandingan dengan kredit perbankan. Kemudahan tersebut meliputi persyaratan kredit, suku bunga yang lebih rendah, jaminan hanya berupa kelayakan usaha, adanya grace period atau masa tenggang waktu pengembalian kredit serta rekomendasi dari Dinas/Kantor Koperasi dan PUK. Namun karena terbatasnya dana yang tersedia dari penyisihan laba bersih BUMN serta ditambah dengan kondisi beberapa BUMN yang mengalami kerugian, maka terdapat ketidak seimbangan yang cukup besar antara jumlah UMKM yang mengajukan permohonan bantuan (terdorong oleh adanya kemudahan) dengan dana yang mampu disediakan oleh BUMN. Akibatnya, terjadi daftar tunggu yang cukup panjang bagi UMKM yang belum memperoleh bantuan permodalan dari BUMN tersebut. Suasana seperti ini menimbulkan harapan yang sangat kuat bagi UMKM bahwa pemerintah dalam hal ini kementrian BUMN tetap menyediakan dana murah dengan persyaratan mudah bagi UMKM. Sementara, kenyataan yang ada menunjukkan bahwa lebih banyak UMKM yang berada pada posisi daftar tunggu dibandingkan dengan UMKM yang telah menerima bantuan dana. Kuatnya harapan tersebut menyebabkan UMKM akan selalu menunggu dana murah dari pemerintah dan pada sisi yang lain kredit komersial dari perbankan bagi UMKM dirasakan terlalu berat, tidak menarik dan pada akhirnya tidak terserap.

Apabila mengikuti konsep tentang kepuasan, yang menyatakan bahwa kepuasan adalah keseimbangan antara harapan dengan kenyataan, maka selama kenyataan lebih rendah dari harapan maka kekecewaan adalah hasilnya. Kondisi ini jika tidak dicarikan jalan keluarya akan berpengaruh kurang posistip bagi pengembangan UMKM. Salah satu alternatif yang mungkin dapat dilakukan oleh BUMN adalah melakukan penyesuaian terhadap aturan yang dipersyaratkan bagi bantuan permodalan untuk UMKM. Misal : BUMN hanya memberikan bantuan permodalan bagi UMKM yang memiliki total penjualan per tahun maksimal dua ratus juta Rupiah (Rp200 juta), mempunyai potensi untuk berkembang namun menghadapi kendala dalam permodalan. Sedangkan kredit komersial dari perbankan lebih ditujukan untuk UMKM yang memiliki omzet pertahun di atas dua ratus juta Rupiah (Rp200 juta) meskipun tidak menutup kemungkinan UMKM lain yang mengajukan permohonan atas permintaan UMKM sendiri. Dengan adanya penyesuaian persyaratan ini maka bantuan permodalan dari BUMN tidak akan menimbulkan kesan mendistorsi pasar, melainkan bersinergi dengan kredit komersial perbankan.

Seiring dengan itu, upaya penting yang harus dilakukan untuk mengembangkan UMKM adalah memberikan pengertian dan penyadaran kepada pelaku UMKM tentang pengertian kredit sebagai sarana untuk menghasilkan pendapatan yang lebih besar dari biaya kredit itu sendiri. Sehingga mereka berani menangkap peluang pasar yang ada, sekalipun harus menggunakan kredit komersial perbankan, sepanjang peluang itu feasible.

Dalam rangka pengembangan UMKM, bantuan permodalan merupakan upaya pengembangan dari sisi sub-sistem permodalan saja. Masih diperlukan upaya pengembangan dari sub-sistem lainnya. Hal ini sesuai dengan konsep pengembangan kewirausahaan (baca UMKM) berdasarkan model Carol Moore (William D Bygrave, Entrepreneurship, 1994) yang menyatakan bahwa pengembangan UMKM tergantung pada 3 variabel yakni, a). Individu pengusaha yang mempunyai kemampuan menangkap peluang yang ada serta berinovasi untuk menjawab perkembangan kebutuhan konsumen, b). Dukungan sosiologis seperti adanya keluarga, kerabat, terjalinnya net-working sesama pebisnis sebagaimana layaknya sebuah tim bisnis, c). Kondisi environment yang sehat bagi pertumbuhan UMKM seperti peraturan pemerintah, kompetisi yang sehat, dukungan perbankan, dan tersedianya sumber daya yang memadai.

Berdasarkan pemahaman ini maka dalam rangka pengembangan UMKM kedepan selain permodalan, UMKM juga memerlukan adanya informasi mengenai bidang usaha yang feasible untuk dikembangkan, akses pasar, permodalan, dan jembatan atau net-working antara UMKM dengan usaha besar serta sesama UMKM. Beberapa institusi yang peduli terhadap pengembangan UMKM antara lain Bank Indonesia telah mengembangkan Sistim Informasi Pengembangan Usaha Kecil (SIPUK) yang dapat diakses melalui web site nya Bank Indonesia. Selain itu beberapa Pemerintah Daerah baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota telah menyediakan layanan informasi dan konsultasi melalui internet yang dapat diakses setiap saat. Namun demikian penggunaan teknologi yang berbasis internet ini kiranya perlu diimbangi dengan cara lain mengingat sebagian besar UMKM belum mampu memfaatkan teknologi ini.

Selain itu perlu diuapayakan adanya keterkaitan antara UMKM dengan usaha besar yang telah mapan, antara lain dalam bentuk sebagai supplier bahan baku, sub-contracting proses produksi, saluran distribusi, atau sistem waralaba. Menurut berbagai sumber sistem waralaba bagi UMKM yang dilakukan di Malaysia ternyata berhasil dengan tingkat kegagalan hanya 12%. Angka ini lebih kecil jika dibandingkan dengan tingkat kegagalan dengan usaha yang dikembangkan secara independen yang mencapai 70%.

Selain dukungan informasi dan keterkaitan antara usaha besar dengan UMKM diperlukan pula adanya pendamping bagi UMKM serta kebijakan pemerintah yang lebih kondusip dan melindungi UMKM ditengah-tengah perekonomian yang berkembang semakin liberal. Rintisan adanya pendamping UMKM seperti Business Development Services Provider (BDS-P) serta Konsultan Keuangan Pendamping UMKM Mitra Bank (KKMB) perlu ditingkatkan perannya sehingga menjadikan UMKM tidak berguguran melainkan lestari dan memberikan konstribusi terhadap perekonomian nasional. Sebab sesuai dengan karakteristik UMKM tujuan pengembangan UMKM itu sendiri hanyalah ada tiga yakni : Pertama : peningkatan pengetahuan dan ketrampilan usaha, Kedua : peningkatan pendapatan dan Ketiga : kelestarian usaha. Jika ketiga tujuan ini tercapai maka pengembangan UMKM sebenarnya sudah dapat dikatakan berhasil. (Setyo – KRO)

Mendambakan Koperasi Sejati Berkembang Secara Sehat

Tuesday, May 27th, 2008

Sejak koperasi dinyatakan secara tegas sebagai Badan Usaha sebagaimana pengertian koperasi pada Undang-undang koperasi yang berlaku saat ini, diberbagai daerah dan kota muncul berbagai jenis koperasi. Koperasi-koperasi dimaksud antara lain, Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi Pengrajin, Koperasi Jasa Angkutan, Koperasi Pemuda, Koperasi Karyawan dan yang paling banyak adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Banyaknya koperasi yang bermunculan tersebut dapat dimengerti karena persyaratan pendidrian koperasi lebih sederhana dan biaya yang dibutuhkan relatif lebih kecil jika dibandingkan pendirian Badan Usaha lain. Selain itu, setelah koperasi beroperasi pengawasan baik pasif maupun aktif dari pihak yang mempunyai kewenanganpun tidak seketat pengawasan yang dilakukan kepada Badan Usaha lain khususnya perbankan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa motivasi pendirian koperasi sebagian besar untuk mencari keuntungan semata dan hanya sedikit yang menjadikan koperasi sebagai salah satu piranti pemberdayaan ekonomi rakyat. Pihak-pihak yang menjadikan koperasi sebagai alat mencari keuntungan pada umumnya para pemodal besar dan memilih KSP sebagai jenis koperasi yang didirikan. Sedangkan pihak-pihak yang menjadikan koperasi sebagai salah satu piranti pemberdayaan ekonomi rakyat pada umumnya atas prakarsa masyarakat sendiri yang dimulai dengan mendirikan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), NGO/LSM international maupun lokal, serta pemerintah. Terutama pemerintah daerah yang mempunyai komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

Munculnya berbagai jenis koperasi tersebut mengundang seorang aktivis LSM untuk mengelompokkan jenis koperasi di Indonesia menjadi tiga, yaitu koperasi “merpati”, “pedati” dan sejati. Meskipun bernada sindiran terhadap perkembangan koperasi saat itu kiranya makna dari tiga jenis koperasi dimaksud menjadi penting untuk direnungkan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa jenis koperasi yang pertama yaitu koperasi “merpati”, analog dengan perilaku burung merpati. Ia akan datang dan muncul jika diberi pakan namun akan terbang dan pergi bahkan menghilang jika pakan yang diberikan tidak ada lagi. Jenis koperasi yang kedua adalah koperasi “pedati”. Koperasi ini analog dengan sebuah pedati, yang hanya berfungsi sebagai alat kepentingan penggunanya. Ia akan bergerak jika ditarik atau didorong oleh pihak yang berkepentingan tersebut. Sedangkan jenis koperasi yang ketiga adalah koperasi sejati, yakni koperasi yang tumbuh dan berkembang berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.

Gambaran koperasi sebagaimana yang diungkapkan oleh aktivis LSM tersebut kiranya dapat menggambarkan beberapa motivasi pendirian koperasi yang ada di Indonesia. Jenis koperasi “merpati” nampak pada koperasi-koperasi yang bermunculan manakala tersedia fasilitas bagi koperasi namun akan hilang jika fasilitas dimaksud tidak ada lagi. Masih segar dalam ingatan kita pada saat pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai skema kredit untuk koperasi di masa krisis ekonomi beberapa tahun yang lalu. Saat itu semua jenis koperasi memperoleh kesempatan yang sama untuk menyalurkan Kredit Usaha Tani (KUT), yang sebelumnya hanya diperuntukan bagi Koperasi Unit Desa (KUD). Dengan adanya kebijakan ini munculah koperasi-koperasi baru seakan berlomba untuk menjadi pemenang dalam penyaluran KUT. Namun setelah fasilitas tersebut tidak diberikan lagi, koperasi-koperasi tersebut menghilang dan hanya meninggalkan papan nama saja. Hal yang sama juga terjadi manakala pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai penggunaan sebagian laba BUMN untuk pengembangan koperasi dan UKM. Banyak koperasi bermunculan sekedar untuk meraih fasilitas permodalan yang berasal dari sebagian laba BUMN tersebut.

Sedangkan jenis koperasi yang kedua, yaitu koperasi “pedati” tercermin pada koperasi-koperasi yang tumbuh karena dijadikan sebagai alat kepentingan pihak-pihak tertentu sebagaimana fungsi pedati itu sendiri. Banyak koperasi yang berdiri atas prakarsa atau inisiatif pihak lain karena kepentingan pemrakarsa itu sendiri. Misal, pendirian koperasi hanya digunakan sebagai alat untuk memperkuat posisi tawar terhadap penguasa jika terjadi penertiban tempat usaha, pendirian koperasi dijadikan alat untuk melakukan mobilisasi masa untuk mendukung tokoh atau kekuatan politik tertentu, pendirian koperasi sebagai alat untuk memperoleh kredit point dalam suatu lomba tingkat desa/kelurahan sampai tingkat propinsi. Bahkan dapat pula terjadi pendirian koperasi sekedar digunakan sebagai alat untuk memperoleh persetujuan proposal yang dibuat oleh lembaga tertentu yang diajukan kepada lembaga dana di luar negeri. Pada koperasi “pedati” ini campur tangan pemrakarsa yang kemudian berkembang menjadi pembina atau pendamping biasanya cukup tinggi sehingga koperasi “pedati” ini akan selalu tergantung kepada pemrakarsa, pembina atau pendampingnya. . Bahkan tidak sedikit dari para pemrakarsa, pembina maupun pendamping tersebut menduduki kepengurusan atau badan pengawas dengan tujuan agar dapat mengontrol dan mengamankan kepentingannya. Jika perlu ia akan duduk sebagai pengurus atau badan pengawas selama-lamanya..

Karena motivasi pendirian kedua jenis koperasi tersebut hanya menjadikan koperasi sebagai alat memperoleh fasilitas maupun alat kepentingan para pemrakarsa, maka baik koperasi “merpati” maupun “pedati” biasanya tidak akan dapat bertahan lama karena tidak memiliki landasan dan komitmen yang kuat terhadap kepentingan anggota. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Negara Koperasi pada Hari Ulang Tahun ke 57 Koperasi Propinsi DIY beberapa tahun yang lalu menyatakan, bahwa koperasi yang hidup dengan mengandalkan dukungan pihak eksternal, ternyata rapuh dan akan menghadapi masalah serius.

Jenis koperasi yang ketiga adalah jenis koperasi sejati, yakni koperasi yang tumbuh dan berkembang karena menjujung tinggi prinsip-prinsip koperasi. Koperasi sejati ini tercermin pada koperasi yang telah menyadari bahwa ia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya pada prinsip-prinsip koperasi. Antara lain, rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, pengurus dan pengawas dipilih oleh anggota secara demokratis, satu orang anggota mempunyai satu suara serta mempunyai kesamaan hak dan kedudukan, anggota yang berjasa memperoleh jasa/penghargaan, sumber dana koperasi diutamakan dari anggota melalui mobilisasi simpanan saham (simpanan pokok dan simpanan wajib) serta simpanan non saham (simpanan sukarela, simpanan berjangka, dsb) sedangkan sumber dana dari luar ditempatkan sebagai pendudung dan memperkuat struktur permodalan. Prinsip koperasi yang lain adalah usaha koperasi dikelola secara terbuka dan diprioritaskan untuk kepentingan dan kesejahteraan anggota. Karena prinsip-prinsipnya tersebut maka koperasi mempunyai slogan yang terkenal, yaitu dari, oleh dan untuk anggota.

Sebagai sebuah piranti pemberdayaan ekonomi rakyat, koperasi-koperasi sejati inilah yang kita dambakan untuk berkembang secara sehat. Bukan koperasi “merpati” dan koperasi “pedati”. Suatu koperasi dapat berkembang secara sehat jika koperasi itu sendiri sehat dalam organisasi, sehat kepengurusan dan sehat usahanya. Indikasi koperasi itu sehat organisasi antara lain adalah selalu dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan secara tepat waktu, kesadaran anggota sebagai anggota koperasi semakin meningkat sebagai buah dari pendidikan yang dilakukan secara terus menerus, mampu menyajikan laporan keuangan secara berkala dan transparan, serta menjadikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai pedoman. Sedangkan indikasi suatu koperasi sehat kepengurusannya antara lain adalah, masing-masing pengurus dan badan pengawas berfungsi sesuai fungsi masing-masing, pengurus maupun badan pengawas selalu menyelenggarakan pertemuan secara teratur, pergantian pengurus dan badan pengawas dapat terlaksana sesuai dengan AD/ART yang dimiliki dan berlangsung secara demokratis, serta pengurus dan badan pengawas tidak melakukan hal-hal yang berbau KKN. Selanjutnya indikasi koperasi itu sehat usahanya antara lain adalah, usaha koperasi semakin beragam, serta simpanan anggota, permodalan, volume usaha, serta laba usaha koperasi, menunjukan peningkatan.

Untuk mewujudkan koperasi sejati berkembang secara sehat sebagaimana didambakan oleh banyak pihak diperlukan adanya komitmen bersama bahwa koperasi adalah badan usaha dan menjadikan prinsip-prinsip koperasi sebagai landasan kegiatannya. Motivasi dan segala bentuk campur tangan oleh siapapun dalam rangka pendirian dan pengembangan koperasi hendaknya selalu menghindari hal-hal dapat merusak prinsip-prinsip koperasi itu sendiri.

Kontes Robot Indonesia 2008

Monday, May 26th, 2008

SoelistijonoYOGYAKARTA, Sebanyak 49 robot diikutkan dalam Kontes Robot Indonesia yang diselenggarakan Dirjen Dikti dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Dari 49 robot tersebut, 14 robot ikut untuk kategori Kontes Robot Indonesia (KRI) dan 35 robot untuk kategori Kontes Robot Cerdas Indonesia (KRCI). Kontes robot itu diselenggarakan 17-18 Mei 2008 di Gedung Graha Sabha Pramana UGM. Sekretaris Umum Panitia, Rachmat A Sriwijaya, Sabtu (17/5) mengatakan robot-robot yang ikut kontes tersebut merupakan hasil karya anak bangsa dari universitas-universitas dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah dan Kalimantan. “Tema Kontes Robot Indonesia kali ini adalah ‘Govinda’, mengacu pada sebuah festival di India yang mirip dengan panjat pinang di Indonesia. Juara pertama, kedua dan ketiga akan dikirim ke Kontes Robot Indonesia Nasional di Universitas Indonesia, Jakarta pada 14 Juni 2008,” ungkapnya. Sementara itu, dalam serangkaian acara kontes robot tersebut juga diselenggarakan pameran robot terbesar di Yogyakarta. Pameran itu dikemas dalam acara ‘Jogja Robot Exhibition’. Pameran tersebut menampilkan cosplay dan robot show dari beberapa sekolah dan universitas di Yogyakarta dan dimeriahkan acara workshop robot Jepang bersama Prof Yamamoto dari Universitas Kyushu, Jepang, serta diadakan juga pembuatan film robot J-Toku. (SO/OL-06 – MI)