KoranRakyat.net | Jombang
Meski sempat menuai kontraversi dengan beerbagai pihak, akhirnya peraturan daerah (Perda) tentang pelacuran di Jombang sudah selesai disahkan. Bahkan direncanakan, pada akhir bulan akan mulai diberlakukan.
Dalam perda yang sempat molor itu tertulis penyedia ‘pelacuran’ terancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda sebesar Rp 15 juta.
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Jombang, Ahmad Syarifuddin, mengatakan, perda larangan pelacuran atau prostitusi yang hampir dua tahun lebih dibahas DPRD setempat, akhirnya turun setelah diajukan ke Gubernur Jatim dan sudah siap diberlakukkan.
“Kami mulai mensosialisasikan perda tentang pelacuran tersebut,” katanya kepada wartawan.
Pihaknya memastikan, tidak lebih satu bulan mendatang perda tersebut akan segera bisa diberlakukan didaerah yang mendapat julukan kota santri itu. Ia menjelaskan,Sebagai pelaksana di tingkat lapangan nantinya adalah Satpol PP. Bila dalam penerapannya nanti ada penolakan dan protes dari beberapa LSM, Boby menegaskan bahwa hal itu tidak menjadi persoalan, dalam pembuatannya sejumlah LSM juga ikut diundang.
“Dan tidak semua pasal dalam peraturan daerah itu harus diberi sanksi pidana atau denda, karena melihat bobot pelanggaran,” tegasnya.
Dalam perda pelarangan pelacuran yang dinilai berbau syariah itu disebutkan, setiap orang dilarang melakukan pelacuran, setiap orang dilarang membujuk atau memaksa orang lain baik dengan perkataan, isyarat tanda atau cara lain
sehingga tertarik untuk melakukan pelacuran. Dan setiap orang, baik sandiri-sendiri ataupun bersama-sama, dilarang mendirikan dan atau mengusahakan menyediakan tempat dan orang untuk melakukan pelacuran. Dari pelanggaran diatas, Untuk pelanggaran pasal 1 dan 2 diatas, diancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 5 juta.
“Sedangkan pelanggar pasal 2 ayat 3 diancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” tandasnya. (Muza Nifira)





