Posts Tagged ‘polisi’

Sidang kasus salah tangkap Polisi Jombang

Friday, October 24th, 2008

Kemat Ungkap “kebiadaban” Polisi

JOMBANG – Kendati pelaku yang sebenarnya sudah tertangkap,namun sidang kasus salah tangkap di Pengadilan Negri (PN) Jombang tetap dilanjutkan. Tim kuasa hukum terdakwa Maman Sugianto alias Sugik melakukan WO (walk out), bukti baru (novum) berupa salinan tes DNA yang diserahkan kepada majelis hakim ternyata tidak cukup kuat untuk menghentikan persidangan.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Kartijono menjelaskan, upaya untuk melakukan penghentian sidang itu sama saja telah melanggar KUHP.
“Kami mengacu pada KUHP, meski ada bukti baru, persidangan harus tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Meski Sugik tidak didampingi kuasa hukumnya, persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. namun, saksi yang dihadirkan dalam persidangan merupakan saksi dari pihak terpidana Kemat.

Dalam keterangannya, korban salah tangkap ini membeberkan seluruh kebiadaban dan rekayasa yang telah dilakukan oleh oknum polisi Polsek Bandar Kedungmulya. Di Polsek tersebut, dirinya dipaksa untuk mengakui seluruh BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kasus Asrori adalah hasil skenario polisi.

Lebih jauh Kemat menjelaskan dirinya juga mendapatkan tekanan dari oknum warga Kalang semanding, Kecamatan Perak. Saat itu, dirinya akan menjalani sidang. Saat berada di ruangan PN, Kemat didatangi beberapa orang. Mereka menyuruh Kemat melibatkan Sugik dalam kasus pembunuhan tersebut, jika tidak ia diancam keluarganya akan dihabisi.

“Ancaman dari keluarga Asrori dan siksaan pak polisi di Polsek Bandar Kedungmulya membuat saya ketakutan dan akhirnya saya meng-iyakan saja bahwa Sugik juga terlibat.” ujar Kemat.

ditengah-tengah persidangan, keluarga Sugik menggelar tumpengan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tasyakuran atas tertangkapnya pembunuh Fauzin Suyanto. Selain itu, juga untuk mengetuk hati para majelis hakim yang tetap keras kepala melanjutkan persidangan Sugik. Praktis, puluhan pengunjung sidang yang hadir menikmati sajian yang digelar dihalaman PN Jombang tersebut.

Sementara itu kuasa hukum Sugik, Slamet Yuwono usai persidangan mengatakan, seharusnya Kemat tidak boleh memberikan kesaksian. Karena Kemat sudah menjadi terpidana atau istilahnya saksi mahkota, jadi majelis hakim sudah melanggar aturan perundang-undangan.

“Saksi mahkota itu bertentangan dengan aturan alias tidak diperbolehkan dan majelis bersikuku bahwa upaya penghentian sidang itu sama artinya dengan melanggar KUHP, sebab tidak ada pasal yang mengaturnya,” ujar Atho, yang juga pengacara Sugik dari Surabaya. (Zen / KRO)

Maraknya kejahatan di laut diduga aparat POL AIRUDnya mandul

Wednesday, October 8th, 2008

Pengusaha Kayu Asal Semarang dirugikan Miliyaran Rupiah

Semarang-Sindikat kejahatan kayu sedang marak terjadi di lautan Indonesia. Pelaku kejahatan telah menggondol dan menggelapkan kayu olahan sebanyak 400,8079 m3 dengan jumlah 26,452 kpg kayu. Dan kayu bengkirai Sawn Timber berkualitas tersebut telah dijual ditengah lautan dengan tersangka H. Minan dkk.

Hal ini terjadi pada bulan Februari 2008, sehingga pengusaha kayu asal Semarang telah dirugikan senilai 1,2 Miliyar rupiah. Berdasarkan surat perjanjian jual beli kayu olahan No. 023/UD.BB/V/2007 tanggal 5 Mei 2007 yang dibuat oleh pihak pertama bernama H. Murjani, H. Umrah selaku direktur UD. Bapumpai Bersama yang beralamatkan sawn mill di Tumbang Samba Kab. Katingan Kalteng, dengan kantor cabang Palangkaraya Jl. Sisingamangaraja No. 15 RT. 05 RW. III Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangkaraya, dengan pengusaha ternama asal Semarang bernama G. Hans Kusuma yang beralamat di Jl. Jangli No. 3A Semarang (Jateng). Sebagai pihak kedua yang bersangkutan telah menderita dengan total kerugian sebesar 1,2 Miliyar rupiah.

Temuan Tim Investigasi Wartawan Tipikor Jawa Tengah berawal dari kayu bengkirai olahan sawn timber sejumlah 400,8079 m3 asal Kalteng tersebut telah diangkut menggunakan KLM Sumber Mutiara, pemilik kapal dan nahkoda kapal tersebut adalah H. Iman sendiri dibantu anaknya bernama Rusdiansyah dengan ABKnya 5 orang bernama : 1. Harnadi, 2. Jaman, 3. Idrus, 4. Rama dan Jo. Sedangkan Jo sendiri adalah orang Juwana Pati.

KLM Sumber Mutiara berangkat dari Muara Pagatan Kab. Katingan Kalteng menuju Pelabuhan Gresik (Jawa Timur). Dan penerima ekspedisi adalah PT. Usaha Baru Jl. Yos Sudarso Blok II/10 Gresik (Jawa Timur) yang akan mengurusi dokumen, administrasi dan barangnya untuk tujuan ke tempat pengusaha di Semarang.

Ternyata kayu olahan yang diangkut oleh KLM Sumber Mutiara raib tidak sampai tujuan bahkan telah digelapkan dan dijual ditengah lautan oleh tersangka H. Minan dkk, dengan berdalih bahwa sebelum menuju pelabuhan Gresik ±30 km diantara Pulau Bawean KLM Sumber Mutiara dinyatakan tenggelam.

Menurut berita koran Jawa Pos Selasa tanggal 5 Februari 2008 dan berita acara yang ditanda tangani oleh nahkoda H. Muh Gozali beralamat di Jl. Sepakat Blok Teluk Tiram Barat No. 45 Banjarmasin Kalsel, yang juga punya nama ganda bernama H. Iman, yang diketahui oleh SyahBandar Bawean bernama Abdus Samad dengan disaksikan anaknya dan 4 orang ABKnya pada tanggal 4 Februari 2008 diindikasi merupakan pembohongan publik dan sarat dengan konspirasi.

“Menyikapi hal itu dan kecurigaan kami sebagai pengusaha kayu terus melacak dan melaporkan kepada Pol Airud Gresik tetapi tidak ditanggapi yang anehnya petugas Pol Airud malah menyuruh menulis laporan sendiri dan ditanda tangani sendiri sampai 2 kali laporan, dan kami tidak habis percaya begitu saja”, tegasnya. “Seterusnya kami bertekad akan menyelidiki kembali dan mencari informasi sendiri ± 2-3 bulan ada tanda-tanda temuan yang kuat, ternyata sindikat modus operasinya dilakukan berkali-kali sejak tahun 1985”, tambahnya.

Dengan keberanian pengusaha kayu asal Semarang bahwa kasus perkaranya telah ditangani oleh aparat penegak hukum. Tersangka H. Minan selaku pemilik kapal motor dan merangkap sebagai nahkoda KLM Sumber Mutiara atas pengakuan dan tindakan kesalahannya dia mengakui menjual kayu olahan sebanyak 400m3 lebih, kepada H. Iman dari Madura Sepuluh dengan transaksi melalui mediator H. Jaya dilokasi perairan Teluk Sebango.

Akhirnya H. Minan ditetapkan sebagai salah satu tersangka dan telah divonis dengan dijatuhi hukuman oleh pihak Pengadilan Negeri Sampit dengan putusan 2 tahun 10 bulan. Sedangkan tersangka H. Iman juga kami laporkan ke Pol Airud Sampit akhirnya yang bersangkutan ditangkap dan diintrogasi petugas. Dalam pemeriksaan H. Iman mengakui semua atas perbuatannya bahwa dia sebagai penadah. Dan untuk mengurus surat-surat fakonya meminta bantuan pada H. Mahfud yang lihai dalam hal wil-wil solution di lintas sektoral guna mencari dan membuatkan dokumen fako aspal (asli tapi palsu). Seterusnya pengakuan yang lain dengan dokumen fako aspal beserta rincian jumlah kayu olahan sebanyak itu dijual kepada Rudi (UD. Karya Perdana Gresik Jawa Timur).

Sedangkan di pihak lain yang membantu kejahatan ini adalah anak H. Minan bernama Rusdi dan salah satu ABKnya bernama Jo orang Juwana Pati, dan orang-orang tersebut selaku tersangka, pernah ditangkap oleh Petugas Pol Airud Kalteng. Bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Pol Airud para tersangka di atas mengakui atas perilaku dan perbuatannya yaitu mendapat uang untuk membeli TV, Komputer, HP, sepeda bermotor dan barang-barang itu telah disita oleh pihak Pol Airud Kalteng. Mengapa sebagai tersangka tidak dilanjutkan dalam persidangan atas kasus dan perkaranya, malah dilepas oleh oknum penyidik Pol Airud Kalteng bernama Rumlan tanpa ada keterangan yang jelas, ada apa dibalik itu semua?

Dalam kasus ini Pol Airud Klateng pernah melacak kepada kelompok Madura Sepuluh Bangkalan dan SyahBandar, tetapi mereka menolak dan tidak mau dimintai keterangan. UD. Persatuan pimpinan H. Mahfud juga menolak diperiksa dan dimintai keterangan, termasuk Rudi pimpinan UD. Karya Perdana tidak ketemu dalam pencarian.

Dari masing-masing pimpinan UD di atas sudah ditinggali surat panggilan pemeriksaan. Bahkan sampai dua kali panggilan pun tidak ditanggapi mereka tanpa ada pemberitahuan atau penjelasan. Tetapi, pihak Pol Airud tidak melakukan panggilan ketiga, diduga kasus ini diPTSkan.

Maka pengusaha asal Semarang G. Hans Kusuma berharap kepada TIM INVESTIGASI WARTAWAN TIPIKOR supaya pemerintah / aparat penegak hukum menegakkan hukum seadil-adilnya. Dan Pol Airud Kalteng harus ada keberanian menindak lanjuti kasus dan perkara tersebut sampai tuntas. Sehingga di kemudian hari tidak akan merugikan masyarakat banyak,bahkan terkesan Pol Airud Kalteng mandul dan tidak profesional.

Dan mengapa “Masih ada di daerah Indonesia yang tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum”, jelas G. Hans Kusuma. Seharusnya Pol Airud Kalteng bisa memberikan kepercayaan dan pelayanan serta kenyamanan kepada masyarakat secara adil dan transparan.

Sehingga Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dapat diberantas seperti harapan yang sudah dicanangkan oleh Presiden kita Susilo Bambang Yudoyono.

“Kalau bersih kenapa harus risih”.

Komnas HAM: Terjadi Pelanggaran HAM di Kampus Unas

Monday, May 26th, 2008

Penyerangan polisi terhadap mahasiswa dan Kampus Universitas Nasional (Unas), Jakarta Selatan, berbuntut panjang. Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, polisi telah melakukan pelanggaran HAM berupa penyiksaan fisik secara teroganisir. Kesimpulan ini disampaikan Komnas HAM dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad (25/5).

Karena itu, seperti dituturkan Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh, Komnas HAM meminta Kapolri Jenderal Polisi Sutanto bertanggung jawab atas penyerangan dan perusakan yang dilakukan polisi terhadap mahasiswa dan Kampus Universitas Nasional. Temuan pelanggaran HAM tersebut didasarkan pada pengakuan mahasiswa dan saksi mata. Hari Senin (26/5) besok Komnas HAM akan membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus penyerangan ini.

Sementara itu Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KOntras) mengecam tindakan represif polisi terhadap mahasiswa Universitas Nasional. Kecaman juga disampaikan tujuh organisasi solidaritas mahasiswa dan masyarakat untuk menolak kenaikan harga bahan bakar minyak.

Di lokasi berbeda, Mabes Polri menyangkal polisi telah melakukan perusakan dan penyerangan Kampus Universitas Nasional. Pihak Polri, seperti disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Abubakar Nataprawira berjanji akan mengusut kasus ini. Polisi akan memberikan sanksi tegas jika di kemudian hari ditemukan bukti yang menunjukkan personilnya melakukan perusakan. (DOR – metrotvnews.com)

Musim Razia Kendaraan Bermotor di Banda Aceh

Thursday, May 15th, 2008

Banda Aceh – Kemarin (14/05/2008) pada saat jam istirahat siang, saya pulang kerumah. Rumah saya yang tidak jauh dari kantor akan membuat saya dapat santai sambil jalan dan terkadang saya juga lupa membekali surat-surat kendaraan bermotor.

Belum jauh saya berjalan, sampailah saya di Simpang Tiga Lamteumen, baru saja saya mengarahkan laju kendaraan ke arah Jl. Cut Meutia, langsung di hadang oleh sekelompok polisi lalu lintas yang sedang melakukan Razia.

Eits… spotan saya berhenti dan menepi. Mulailah pemeriksaan terjadi. Semua surat-surat kendaraan sebenarnya sudah lengkap. Namun kemudian Pak Polisi tersebut menanyakan kepada saya “Surat lapor nya ada Pak?”.

Sambil senyum saya bilang, “Tidak ada Pak”. Sambil pasang muka senang, petugas tersebut mengajak saya menuju “Meja Tilang”, Namun saya sengajak melihat gerak-gerik petugas tersebut sebelum sampai meja tilang, entah disengaja atau tidak, petugas tersebut berjalan melalui pinggiran jalan yang terhalang pohon besar. Saya yang sudah terbiasa dengan gerak gerik petugas semacam itu, tidak memperdulikan dia melewati jalan manapun dan saya tetap berjalan melalui bahu jalan yang mudah terlihat oleh orang lain. Yang mengherankan saya adalah, setelah saya sampai di Meja Tilang, malah petugas tersebut belum tiba di meja, dan SIM/STNK saya yang diambil belum juga sampai di meja tilang. Saya menoleh kebelakang, dan melihat petugas tersebut pasang muka “manis” (sambil tersenyum) kearah saya. Hehehehe… (saya tersenyum dalam hati, sambil berbisik lirih… tungguin aja saya disitu ampe berlendir). Kemudian saya tanyakan ke petugas yang mencatat di Meja Tilang “Pak, saya tadi katanya mau ditilang, tapi mana STNK/SIM saya? dan mana surat tilang yang harus saya tanda tangan?”, Petugas di meja itu kaget “Maaf pak, belum ada di meja saya, memangnya siapa yang ambil dokumen kendaraan bapak?”, sambil “tersenyum” saya memalingkan muka ke arah petugas yang berdiri dibalik pohon dan berlagak pura-pura jalan kearah meja.

Singkat cerita sampailah petugas yang membawa SIM/STNK saya ke Meja Tilang. Kemudian petugas di meja tilang menanyakan kepada saya, “Bagaimana pak, apa saya tilang?”. “Ya” jawab saya, kemudian petugas tersebut segera mengeluarkan form tilang dan mulai mengisinya, namum sebelum tinta ballpoint nya mengenai form tersebut, saya berkata “Pak, saya ambil form warna BIRU saja”.

Namun tahukan apa yang terjadi? Petugas pencatat di meja tilang tersebut tidak memperdulikan saya, dia langsung tulis saja di Form warna merah yang sudah dipersiapkan. Saya kembali menegaskan “Pak, silahkan tilang dokumen kendaraan saya, tapi saya mau Form yang warna Biru”. Dengan acuh dia tidak memperdulikan kata-kata saya. Baiklah kalau begitu, sekarang saya sudah diam saja dan mengambil surat tilang warna Merah, dan disana dituliskan harus mengikuti pengadilan pada tanggal Rabu, 28/05/2008.

Petugas yang tilang (yang pura-pura sembunyi dibalik pohon, dan petugas dimeja tilang itu masih sangat saya ingat nama, pangkat dan kesatuannya). Mungkin suatu hari saya akan butuh info ini lagi.

Dalam surat tilang warna merah yang saya terima dituliskan Melanggar Pasal : 182 LL PD 44 (dengan tulisan tidak jelas ala Resep Dokter). 15 menit yang lalu saya coba konfirmasikan mengenai Pasal tersebut ke Salah seoarang teman di Kepolisian, dan informasi yang saya dapatkan lumayan menarik, Berikut hasil percakapan singkat kami:

Teman: pelanggaran apa?
Penulis: katanya aku kena pasal 182 LL
Penulis: aku ga ada surat lapor
Penulis: mobilku plat nya BK (sdangkan aceh BL)
Penulis: katanya kalo plat luar jalan di aceh, harus ada surat lapor dari poltabes setempat
Teman: ngarang itu
Teman: di jakarta aja segudang mobil dari mana mana
Teman: tapi ga ada masalah
Teman: sim itu khan berlaku dimana pun berada
Teman: ya maaf deh
Teman: polisinya mungkin mau nyari duit
Teman: jadi ngarang2 gt
Teman: lebih baik kalo gt harus di tanyakan surat tugasnya
Teman: jangan2 dia polisi gadungan
Teman: atau polisi nakal
Teman: bisa di laporklan kok ke atasannya
Teman: emg nya pasal 182 LL itu bunyinya seperti apa sih pak?
Teman: kalo ga salah pasal gregetan

Sekedar sharing kepada para pembaca yang budiman mengenai arti dari Form tilang warna Merah dan Biru.

Form Merah
Berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum. Kalau kita dapat Slip Merah, berarti kita akan disidang. Dan SIM kita harus kita ambil di pengadilan setempat.
Form Biru
Mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. kita tinggal transfer dana ke nomer rekening tertentu (di Banda Aceh bayarnya ke BRI). Kemudian bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM
di Kantor Polisi yang menilang.

Dan denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya itu tidak melebihi Rp. 50.000,- dan dananya Resmi, masuk ke Kas Negara.

Jadi, kalau ada Polantas yang sampe minta undertable Rp. 75.000,- atau Rp. 100.000,-, itu namanya BULLSHIT!!!

Informasi lain yang saya dapat dari teman-teman di kantor POLTABES Banda Aceh menyebutkan bahwa, dalam beberapa hari kedepan Polisi memang akan sering melakukan Razia. Jadi buat para pembaca yang kebetulan berencana berpergian sangat disarankan untuk membekali kendaraan pembaca dengan dokumen-dokumen kepemilikan kendaraan. (afz – KoranRakyat)